Aturan Perhitungan Upah Buruh Terbaru Disahkan Jokowi

- Redaksi

Sabtu, 11 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang. l Istimewa

Ilustrasi uang. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait upah buruh terbaru. Beleid ini akan akan menjadi dasar penetapan upah minimum 2024 dan seterusnya.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, aturan itu tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dirilis pada 10 November 2023.

Ida memastikan kenaikan upah minimal pekerja berdasarkan formula baru itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” ujar Ida melalui keterangan resmi, dikutip Sabru (11/11/2023).

Aturan tersebut juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

“Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini,” jelas Ida.

Diketahui, dalam aturan baru itu formula upah baru mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Adapun, Indeks Tertentu akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” ujarnya.

PP tersebut juga menjadikan peran Dewan Pengupahan Daerah semakin kuat dalam hal memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah terkait penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

Dijelaskan Ida, kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Hal itu pada akhirnya berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha. Dengan demikian, perusahaan bisa berkembang dan membuka lapangan kerja baru.

Selain itu menurut Ida, perubahan ketentuan pengupahan akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Beleid baru itu juga diharapkan akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

“Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ida meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan tersebut.

Dalam hal ini, penetapan upah minimum provinsi ditetapkan paling lambat 21 November dan upah minimum kabupaten/kota paling telat 30 November.

Berita Terkait

Mengenal khasiat kunyit dan 28 kecamatan penghasil di Sukabumi
28 kecamatan penghasil jahe di Sukabumi, 1,4 juta kg!
Tak hanya sawah, luas panen sayuran di Kabupaten Sukabumi menurun dalam 4 tahun terakhir
Kisah Yuyum, “Kartini” dari Sukabumi kuliahkan anak dari ternak domba
9 kecamatan penghasil kubis di Sukabumi, cek kandungan gizinya
Q1 2026 sudah 289,7 juta unit HP terjual, ini 5 brand smartphone terlaris
Diam-diam puluhan ribu motor baru terjual dan mengaspal di Sukabumi
Pernah jadi raja di Jabar, kini produksi melon dan semangka di Sukabumi anjlok

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:20 WIB

Mengenal khasiat kunyit dan 28 kecamatan penghasil di Sukabumi

Kamis, 23 April 2026 - 02:03 WIB

28 kecamatan penghasil jahe di Sukabumi, 1,4 juta kg!

Rabu, 22 April 2026 - 03:59 WIB

Tak hanya sawah, luas panen sayuran di Kabupaten Sukabumi menurun dalam 4 tahun terakhir

Selasa, 21 April 2026 - 15:14 WIB

Kisah Yuyum, “Kartini” dari Sukabumi kuliahkan anak dari ternak domba

Selasa, 21 April 2026 - 04:38 WIB

9 kecamatan penghasil kubis di Sukabumi, cek kandungan gizinya

Berita Terbaru

Bendera Persib Bandung - sukabumiheadline.com

Venue

Ditahan draw Arema di GBLA, lampu merah buat Persib

Jumat, 24 Apr 2026 - 21:29 WIB