Bagaimana dengan Sukabumi? Gegara Upah Tinggi 14 Pabrik Garmen Hengkang dari Jawa Barat

- Redaksi

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo buruh pabrik garmen di Sukabumi. l Istimewa

Demo buruh pabrik garmen di Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Sebanyak 14 pabrik garmen di Jawa Barat dikabarkan akan segera pindah ke Jawa Tengah. Hal ini diduga akibat perusahaan tak mampu membayar gaji pekerja di wilayah Jawa Barat.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, pabrik garmen PT Mulia Cemerlang Abadi (MCA) Sukabumi didemo warga sekitar pabrik, beberapa waktu lalu.

Selain menghadapi unjuk rasa warga, manajemen PT MCA juga harus menghadapi aksi mogok kerja yang dilakukan sekira 1.000 karyawannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, langkah PT MCA mem-PHK buruh akibat sudah tidak mampu membayar upah pekerja. Baca lengkap: PT MCA Cicurug Didemo Buruh dan Warga, Ini Tuntutannya

Baca Juga: Termasuk di Sukabumi, PHK Ancam Setengah Juta Buruh Tekstil

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, ia telah menerima laporan terkait rencana 14 pabrik di Jabar pindah ke provinsi lain.

Menurut Rachmat, banyak pabrik mengancam pindah ke luar wilayah Jabar karena beberapa faktor, salah satunya upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah standar yang diberikan pada buruh terlalu besar.

“Ini banyak pabrik padat karya seperti garmen. Semuanya ada kaitan dengan persoalan upah, jadi mungkin mereka sudah tidak sanggup lagi sehingga mau pindah,” ucap Rachmat, Selasa (7/2/2023) kemarin.

Ditambahkan Rachmat, lokasi ke-14 pabrik berada di beberapa daerah yang memiliki UMK tergolong tinggi.

“Dari 14 ini rinciannya 10 pabrik di Kabupaten Bogor dan 4 pabrik di Purwakarta. Para pengusaha di wilayah itu pun sudah melaporkan situasi ini ke Kementerian Tenaga Kerja RI,” ungkapnya.

ia menambahkan, 14 pabrik tersebut juga sudah mengajukan permohonan penangguhan upah di bawah UMK Jabar ke Kemenaker. Hanya saja, aturan kini sudah berubah sehingga perusahaan diwajibkan untuk membayar upah bagi para pekerja sesuai keputusan UMK 2023.

“Jadi dengan upah sekitar Rp4,5 juta, kemungkinan mereka tidak sanggup untuk membayar gaji pekerjanya. Sehingga mereka meminta ke pusat, ke kementerian yah karena kalau ke provinsi tidak ada kewenangannya untuk pindah pabrik dari Jawa Barat,” terangnya.

Rachmat juga menyebut, rencana relokasi ini sudah dilampirkan dengan kesepakatan para pekerja di 14 pabrik ini.

“Sebagian besar yang mau pindah itu di Purwakarta, tapi memang saya belum klarifikasi kembali. Ini baru mereka yang menyampaikan rencana relokasi pabriknya ke Cirebon atau ke Jawa Tengah,” tandasnya.

Berita Terkait

Jawa Barat raih Indonesia Muslim Travel Index Terbaik di Indonesia
4 wamen dan 3 kepala badan baru dilantik Prabowo
Pemprov Jabar bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga tingkat desa
Survei CELIOS: 75% responden stres dengan kebijakan Prabowo-Gibran, direspons Gerindra
Antisipasi dampak Sesar Lembang, Pemprov Jabar berkantor di Cirebon atau Purwakarta
Pemprov rilis Program Jabar Sakola: Bantuan PJS, seragam hingga SPP gratis
Mahfud MD: Gibran bisa dimakzulkan
Perlindungan dan Pembela Masyarakat Adat dalam RUU Masyarakat Adat

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Jawa Barat raih Indonesia Muslim Travel Index Terbaik di Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:00 WIB

4 wamen dan 3 kepala badan baru dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:29 WIB

Pemprov Jabar bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga tingkat desa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Survei CELIOS: 75% responden stres dengan kebijakan Prabowo-Gibran, direspons Gerindra

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:29 WIB

Antisipasi dampak Sesar Lembang, Pemprov Jabar berkantor di Cirebon atau Purwakarta

Berita Terbaru

Rokok elektrik atau vape - sukabumiheadline.com

Hikmah

Kapolri minta MUI haramkan vape

Minggu, 18 Okt 2026 - 19:34 WIB