Bakal Makin Jadi Rebutan, Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kades 9 Tahun dan DD Rp2 Miliar

- Redaksi

Jumat, 7 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilihan kepala desa di Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Pemilihan kepala desa di Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Jabatan Kepala Desa (Kades) sepertinya akan semakin menjadi rebutan di desa-desa setalah usulan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode menjadi 9 tahun untuk 2 periode disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Selain itu, Baleg juga menyetujui kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.

Usulan mulanya disepakati dalam rapat panja Baleg DPR RI, Senin (3/7/2023). Mayoritas fraksi menyetujui keputusan naskah revisi UU Desa sebelum nantinya dibahas bersama pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun, empat fraksi mengusulkan kenaikan alokasi dana desa dari dana transfer daerah sebesar 20 persen, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKS, dan PPP. Sementara, PKB mengusulkan kenaikan dana desa sebesar 30 persen.

Sedangkan Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, dan PAN menilai besaran dana desa yang diberikan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara, tak bisa diberikan patokan dari persentase.

Baca Juga :  Jika Satu Periode Jabatan Tak 9 Tahun, Kades Ancam Habisi Parpol di Pemilu 2024

“Kalau kita naikkan menjadi 20 persen maka kenaikan kita untuk mendapatkan kenaikan mendekati angka Rp2 miliar itu tercapai. Sekarang pilihannya tetap 15 persen atau kita naikkan 20 persen?” tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Senin (3/7/2023) lalu.

Namun demikian, mayoritas fraksi menyetujui kenaikan dana desa diusulkan DPR menjadi 20 persen. Dengan kenaikan 20 persen keinginan parlemen untuk memberikan dana desa kepada tiap desa sekitar Rp2 miliar akan tercapai.

Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga menyetujui perubahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun untuk 2 periode. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa 6 tahun untuk 3 periode.

“Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut,” kata Supratman dalam rapat.

Baca Juga :  Kades di Sukabumi sudah satu dan 2 periode diuntungkan Revisi UU Desa, ini penjelasannya

RUU Desa Dibawa ke Paripurna Jadi Inisiatif DPR

Selain itu, rapat pleno Baleg DPR RI sepakat membawa RUU ini ke paripurna untuk disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) pada Senin (3/7/2023).

Awiek mempertegas apakah RUU tersebut bisa disetujui untuk dibawa ke paripurna. Seluruh fraksi anggota Baleg menyetujui langkah tersebut.

“Apakah rancangan revisi Undang-Undang Desa dapat kita setujui?” tutur Awiek, disambut setuju oleh anggota Baleg.

Awiek menjelaskan revisi UU Desa merupakan kumulatif terbuka sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023.

“Yang kami sahkan pada kesempatan ini adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna. Selanjutnya, kami berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini guna menindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya,” ujar Awiek.

Berita Terkait

Anak jalanan dan lansia bakal dapat makan bergizi gratis
Termasuk asal Sukabumi, ahli waris Pahlawan Nasional bakal dapat Rp50 juta per tahun
Komisi IV DPR RI ke Menhut: Di Filipina menterinya gentleman, mundur karena gagal atasi banjir
Momen Menhut Raja Juli Antoni diamuk Gerindra soal banjir Sumatera
Gus Yahya ungkap alasan pecat Gus Ipul dari Sekjen PBNU
Rincian korban banjir Sumatera, Jawa Barat kirim bantuan awal senilai Rp7 miliar
Belajar dari Sukabumi, Dedi Mulyadi kirim SE Larangan Tebang Pohon ke bupati dan wali kota
Setiap satu jam seorang ibu meninggal dunia, kualitas dan profesionalisme bidan disorot

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:01 WIB

Anak jalanan dan lansia bakal dapat makan bergizi gratis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:57 WIB

Termasuk asal Sukabumi, ahli waris Pahlawan Nasional bakal dapat Rp50 juta per tahun

Jumat, 5 Desember 2025 - 04:30 WIB

Komisi IV DPR RI ke Menhut: Di Filipina menterinya gentleman, mundur karena gagal atasi banjir

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:19 WIB

Momen Menhut Raja Juli Antoni diamuk Gerindra soal banjir Sumatera

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:16 WIB

Gus Yahya ungkap alasan pecat Gus Ipul dari Sekjen PBNU

Berita Terbaru