Bareskrim Polri bekuk pelaku perdagangan gading gajah di Sukabumi

- Redaksi

Sabtu, 31 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri bekuk pelaku perdagangan gading gajah di Sukabumi - Dok. Polri

Bareskrim Polri bekuk pelaku perdagangan gading gajah di Sukabumi - Dok. Polri

sukabumiheadline.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap aksi perdagangan gading gajah ilegal. Pengungkapan dilakukan di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Senin (26/5/2025) lalu.

Selain di Sukabumi, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyebut pengungkapan juga dilakukan di Jakarta. Adapun kedua tersangka pelaku, yakni (R) 47 dan N (40).

Dijelaskannya, kasus tersebut bermula dari hasil patroli siber yang menemukan akun media sosial memperdagangkan gading gajah secara ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pelaku diketahui bukan bagian dari sindikat internasional, melainkan individu yang memanfaatkan jaringan media sosial untuk menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada kolektor dan pembeli domestik,” ujar Nunung dari laman Polri, Sabtu (31/5/225).

Penangkapan tersangka R (47) dilakukan di wilayah Sukabumi pada 8 Mei 2024. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 4 gading gajah dengan berat total 6,26 kilogram.

Setelah itu, polisi menangkap N (40) di rumah kos di Tebet, Jakarta Selatan pada 14 Mei 2024. Dari penangkapan itu disita 3 gading gajah seberat total 6,73 kg dan 1 ponsel yang digunakan untuk transaksi ilegal.

“Modus operandi pelaku adalah membeli gading dari oknum tertentu dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi, menggunakan platform digital,” sebutnya.

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pembelian maupun penjualan satwa liar dan bagian-bagiannya, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan segala bentuk perdagangan ilegal satwa dilindungi kepada aparat penegak hukum.

“Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan harus diberantas karena merusak ekosistem serta mengancam kelestarian spesies,” ungkap Nunung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Berita Terkait

Air mancur dadakan di Cibadak Sukabumi, warga: Seharusnya ada tindakan
Jaringan penyuplai narkoba ke AKBP Didik Putra Kuncoro kabur ke Sukabumi ajak wanita
10 Perda baru disahkan DPRD Kabupaten Sukabumi, perubahan BPR hingga penataan mal
Jembatan gantung Tegalbuleud Sukabumi nyaris putus, pemotor jatuh ke sungai
Dendi, wisatawan asal Depok ditemukan mengambang tak bernyawa di pantai Sukabumi
Silaturahim dengan KDM, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kunci hadapi tantangan ke depan
Korban berjatuhan, truk sumbu tiga kompak langgar aturan di Sukabumi tak takut polisi
Tak bisa berenang, pemancing asal Cisaat Sukabumi tewas tenggelam di laut

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 14:52 WIB

Air mancur dadakan di Cibadak Sukabumi, warga: Seharusnya ada tindakan

Sabtu, 4 April 2026 - 01:40 WIB

Jaringan penyuplai narkoba ke AKBP Didik Putra Kuncoro kabur ke Sukabumi ajak wanita

Jumat, 3 April 2026 - 03:21 WIB

10 Perda baru disahkan DPRD Kabupaten Sukabumi, perubahan BPR hingga penataan mal

Kamis, 2 April 2026 - 14:38 WIB

Jembatan gantung Tegalbuleud Sukabumi nyaris putus, pemotor jatuh ke sungai

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:47 WIB

Dendi, wisatawan asal Depok ditemukan mengambang tak bernyawa di pantai Sukabumi

Berita Terbaru

Ilustrasi Presiden Amerika Serikat, Donald Trump - sukabumiheadline.com

Internasional

Donald Trump desak gencatan senjata, Iran tolak mentah-mentah

Sabtu, 4 Apr 2026 - 19:06 WIB