Bareskrim Polri bekuk pelaku perdagangan gading gajah di Sukabumi

- Redaksi

Sabtu, 31 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri bekuk pelaku perdagangan gading gajah di Sukabumi - Dok. Polri

Bareskrim Polri bekuk pelaku perdagangan gading gajah di Sukabumi - Dok. Polri

sukabumiheadline.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap aksi perdagangan gading gajah ilegal. Pengungkapan dilakukan di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Senin (26/5/2025) lalu.

Selain di Sukabumi, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyebut pengungkapan juga dilakukan di Jakarta. Adapun kedua tersangka pelaku, yakni (R) 47 dan N (40).

Dijelaskannya, kasus tersebut bermula dari hasil patroli siber yang menemukan akun media sosial memperdagangkan gading gajah secara ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pelaku diketahui bukan bagian dari sindikat internasional, melainkan individu yang memanfaatkan jaringan media sosial untuk menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada kolektor dan pembeli domestik,” ujar Nunung dari laman Polri, Sabtu (31/5/225).

Baca Juga :  17 Titik Bencana di Cikakak Sukabumi, Kades Minta BPBD Segera Datang

Penangkapan tersangka R (47) dilakukan di wilayah Sukabumi pada 8 Mei 2024. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 4 gading gajah dengan berat total 6,26 kilogram.

Setelah itu, polisi menangkap N (40) di rumah kos di Tebet, Jakarta Selatan pada 14 Mei 2024. Dari penangkapan itu disita 3 gading gajah seberat total 6,73 kg dan 1 ponsel yang digunakan untuk transaksi ilegal.

“Modus operandi pelaku adalah membeli gading dari oknum tertentu dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi, menggunakan platform digital,” sebutnya.

Baca Juga :  Gegara Bakar Sampah, Lahan 5 Ribu Meter Ludes di Parakansalak Sukabumi

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pembelian maupun penjualan satwa liar dan bagian-bagiannya, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan segala bentuk perdagangan ilegal satwa dilindungi kepada aparat penegak hukum.

“Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan harus diberantas karena merusak ekosistem serta mengancam kelestarian spesies,” ungkap Nunung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Berita Terkait

Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu
Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri
4 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan di Rutan Kebonwaru dan Lapas Sukamiskin
Banjir rusak bangunan dan fasilitas Ponpes Al-Masthuriyah Sukabumi
KDM kritik pedas postur anggaran Kabupaten Sukabumi: Nepi ka kiamat moal anggeus!
Punya potensi luar biasa, ini pesan Dedi Mulyadi di Milangkala ke-155 Kabupaten Sukabumi
Pemdes, Babinsa hingga Kapolsek bantu tuna netra sebatang kara di Nyalindung Sukabumi
Eks buruh PT GSI depresi, kerja bayar Rp8,5 juta tak lama di-PHK, ini respons DPRD Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 00:52 WIB

Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu

Sabtu, 13 September 2025 - 00:16 WIB

Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri

Jumat, 12 September 2025 - 04:52 WIB

4 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan di Rutan Kebonwaru dan Lapas Sukamiskin

Kamis, 11 September 2025 - 23:14 WIB

Banjir rusak bangunan dan fasilitas Ponpes Al-Masthuriyah Sukabumi

Kamis, 11 September 2025 - 00:49 WIB

KDM kritik pedas postur anggaran Kabupaten Sukabumi: Nepi ka kiamat moal anggeus!

Berita Terbaru