Bareskrim Polri bekuk pelaku perdagangan gading gajah di Sukabumi

- Redaksi

Sabtu, 31 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri bekuk pelaku perdagangan gading gajah di Sukabumi - Dok. Polri

Bareskrim Polri bekuk pelaku perdagangan gading gajah di Sukabumi - Dok. Polri

sukabumiheadline.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap aksi perdagangan gading gajah ilegal. Pengungkapan dilakukan di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Senin (26/5/2025) lalu.

Selain di Sukabumi, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyebut pengungkapan juga dilakukan di Jakarta. Adapun kedua tersangka pelaku, yakni (R) 47 dan N (40).

Dijelaskannya, kasus tersebut bermula dari hasil patroli siber yang menemukan akun media sosial memperdagangkan gading gajah secara ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pelaku diketahui bukan bagian dari sindikat internasional, melainkan individu yang memanfaatkan jaringan media sosial untuk menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada kolektor dan pembeli domestik,” ujar Nunung dari laman Polri, Sabtu (31/5/225).

Penangkapan tersangka R (47) dilakukan di wilayah Sukabumi pada 8 Mei 2024. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 4 gading gajah dengan berat total 6,26 kilogram.

Setelah itu, polisi menangkap N (40) di rumah kos di Tebet, Jakarta Selatan pada 14 Mei 2024. Dari penangkapan itu disita 3 gading gajah seberat total 6,73 kg dan 1 ponsel yang digunakan untuk transaksi ilegal.

“Modus operandi pelaku adalah membeli gading dari oknum tertentu dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi, menggunakan platform digital,” sebutnya.

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pembelian maupun penjualan satwa liar dan bagian-bagiannya, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan segala bentuk perdagangan ilegal satwa dilindungi kepada aparat penegak hukum.

“Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan harus diberantas karena merusak ekosistem serta mengancam kelestarian spesies,” ungkap Nunung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Berita Terkait

Penduduk Kota Sukabumi 12,5% Gen Z
Duta Besar Palestina kunjungi Ponpes Yatim di Sukabumi
31 tahun tubuh digerogoti belatung, keluarga Ahmad Yani terharu dijenguk Bupati Sukabumi
Pengakuan warga terima daging kurban dari Bupati Sukabumi: “Surprise!”
Anjlok 12,23%, rincian pendapatan daerah Kabupaten Sukabumi Mei 2026
Antisipasi konvoi Bobotoh Persib, polisi di Sukabumi siapkan rekayasa lalin dan amankan nobar
Petani dibacok di Cikidang Sukabumi, Fraksi Rakyat: Tamparan untuk pemerintah
Mengintip capaian 1 tahun Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Asep Japar – Andreas

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 03:49 WIB

Penduduk Kota Sukabumi 12,5% Gen Z

Senin, 1 Juni 2026 - 22:25 WIB

Duta Besar Palestina kunjungi Ponpes Yatim di Sukabumi

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:58 WIB

31 tahun tubuh digerogoti belatung, keluarga Ahmad Yani terharu dijenguk Bupati Sukabumi

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Pengakuan warga terima daging kurban dari Bupati Sukabumi: “Surprise!”

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:25 WIB

Anjlok 12,23%, rincian pendapatan daerah Kabupaten Sukabumi Mei 2026

Berita Terbaru