Beda Pendapat Menteri dan Wamen Desa, PDT Soal Masa Jabatan 9 Tahun: Masa Mau Jadi Kades Terus Menerus

- Redaksi

Sabtu, 4 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi. l Istimewa

Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Polemik soal penambahan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam menjadi sembilan tahun terus diperbincangkan publik.

Diketahui, wacana penambahan masa jabatan kades disampaikan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Usulan tersebut kemudian direspons positif Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Ia meyakini warga bakal diuntungkan jika masa jabatan kepala desa ditambah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang enggak produktif enggak cuma kepala desanya tapi juga warganya,” ujar Abdul Halim dilansir dari siaran pers Kemendes PDTT, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga :  Daftar 71 Cakades Terpilih dalam Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi 2023

Namun, berbeda dengan Abdul Halim Iskandar, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi tak ingin seseorang ingin menjadi kepala desa terus menerus.

Hal itu disampaikan menanggapi usulan penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode.

“Masa mau bertahun-tahun value-nya jadi kades. Masa umur 40 sampai 60 tahun masih jadi kades? Kan bisa bermimpi jadi bupati, wakil bupati kan gitu loh,” papar Budi ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Menurut dia, jabatan kades mestinya dipakai untuk melatih kepemimpinan di masyarakat. Budi mengatakan mestinya kases bisa melanjutkan keinginannya untuk mengejar jabatan publik yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Beli ITE BUM Desa di Sukabumi, adik Cak Imin mundur dari Mendes PDTT usai rumah digeledah KPK

“Kita harapkan kades ini jadi lompatan juga biar berprestasi. Entah lompat (jadi) bupati, gubernur, atau presiden gitu,” katanya.

“Harapan kita kades ini jadi batu lompatan dong. Berprestasi, lompat, kan ini inspirasi dari Pak Joko Widodo. Jadi wali kota berprestasi, jadi gubernur, jadi presiden. Bukan kades jadi jabatan mentok,” imbuh dia.

Sementara itu, Jokowi sendiri meminta agar usulan tersebut disampaikan ke DPR sebagai pembuat undang-undang. Sebab, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun.

“Ya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR. Tapi yang jelas undang-undang (UU)-nya sangat jelas membatasi enam tahun dan selama tiga periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” kata Jokowi, Selasa (23/1/2023).

Berita Terkait

Posisi Marwan Hamami sekarang usai isu dipecat dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi
Maaf, Asep Japar bukan figur idaman PK untuk Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi
Mengungkap isu Marwan Hamami dipecat dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi
Sukabumi Leucir: Ini 13 Program Unggulan Asep Japar-Andreas, ada Jalan Kabupaten mulus
Sosiolog UI ajak hukum partai politik yang berkhianat, bisu dan tuli terhadap suara rakyat
Didirikan Anies Baswedan, ini susunan pengurus Ormas Gerakan Rakyat
Profil, agama dan biodata Andreas, pengusaha jadi Wakil Bupati Sukabumi
Temuan tulang belulang manusia gegerkan warga Pabuaran Sukabumi, begini wujudnya

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 23:00 WIB

Posisi Marwan Hamami sekarang usai isu dipecat dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 26 April 2025 - 14:09 WIB

Maaf, Asep Japar bukan figur idaman PK untuk Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi

Jumat, 25 April 2025 - 17:19 WIB

Mengungkap isu Marwan Hamami dipecat dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi

Jumat, 18 April 2025 - 22:40 WIB

Sukabumi Leucir: Ini 13 Program Unggulan Asep Japar-Andreas, ada Jalan Kabupaten mulus

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:00 WIB

Sosiolog UI ajak hukum partai politik yang berkhianat, bisu dan tuli terhadap suara rakyat

Berita Terbaru