Beda Pendapat Menteri dan Wamen Desa, PDT Soal Masa Jabatan 9 Tahun: Masa Mau Jadi Kades Terus Menerus

- Redaksi

Sabtu, 4 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi. l Istimewa

Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Polemik soal penambahan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam menjadi sembilan tahun terus diperbincangkan publik.

Diketahui, wacana penambahan masa jabatan kades disampaikan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Usulan tersebut kemudian direspons positif Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Ia meyakini warga bakal diuntungkan jika masa jabatan kepala desa ditambah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang enggak produktif enggak cuma kepala desanya tapi juga warganya,” ujar Abdul Halim dilansir dari siaran pers Kemendes PDTT, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga :  Ingat Kades se-Sukabumi, Jokowi Ancam Ciduk Anda

Namun, berbeda dengan Abdul Halim Iskandar, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi tak ingin seseorang ingin menjadi kepala desa terus menerus.

Hal itu disampaikan menanggapi usulan penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode.

“Masa mau bertahun-tahun value-nya jadi kades. Masa umur 40 sampai 60 tahun masih jadi kades? Kan bisa bermimpi jadi bupati, wakil bupati kan gitu loh,” papar Budi ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Menurut dia, jabatan kades mestinya dipakai untuk melatih kepemimpinan di masyarakat. Budi mengatakan mestinya kases bisa melanjutkan keinginannya untuk mengejar jabatan publik yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Ini 6 Partai Pendukung Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

“Kita harapkan kades ini jadi lompatan juga biar berprestasi. Entah lompat (jadi) bupati, gubernur, atau presiden gitu,” katanya.

“Harapan kita kades ini jadi batu lompatan dong. Berprestasi, lompat, kan ini inspirasi dari Pak Joko Widodo. Jadi wali kota berprestasi, jadi gubernur, jadi presiden. Bukan kades jadi jabatan mentok,” imbuh dia.

Sementara itu, Jokowi sendiri meminta agar usulan tersebut disampaikan ke DPR sebagai pembuat undang-undang. Sebab, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun.

“Ya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR. Tapi yang jelas undang-undang (UU)-nya sangat jelas membatasi enam tahun dan selama tiga periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” kata Jokowi, Selasa (23/1/2023).

Berita Terkait

KPU bikin aturan rahasiakan data Capres-Cawapres, termasuk ijazah
Kisah hidup, harta dan kontoversi Budi Arie, loyalis Jokowi dipecat Prabowo dari Menkop
Prabowo reshuffle kabinet, ini daftar 5 menteri dipecat
Beda dengan PAN dan Nasdem, PDIP hanya minta maaf ulah Deddy Sitorus-Sadarestuwati
Matematikanya ngawur, Golkar nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI
Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR RI
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dipecat dari DPR RI
Ahmad Sahroni dipecat usai viral respons kritik bubarkan DPR

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 19:42 WIB

KPU bikin aturan rahasiakan data Capres-Cawapres, termasuk ijazah

Rabu, 10 September 2025 - 00:49 WIB

Kisah hidup, harta dan kontoversi Budi Arie, loyalis Jokowi dipecat Prabowo dari Menkop

Senin, 8 September 2025 - 20:13 WIB

Prabowo reshuffle kabinet, ini daftar 5 menteri dipecat

Senin, 1 September 2025 - 15:07 WIB

Beda dengan PAN dan Nasdem, PDIP hanya minta maaf ulah Deddy Sitorus-Sadarestuwati

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Matematikanya ngawur, Golkar nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI

Berita Terbaru

Sukabumi

Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar

Senin, 15 Sep 2025 - 14:32 WIB

Kantor PLTA Ubrug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat - Ist

Headline

5 pembangkit listrik tertua di Indonesia, satu di Sukabumi

Senin, 15 Sep 2025 - 11:49 WIB

Kantor PLTA Ubrug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat - Ist

Khazanah

Mengintip interior dan mengenal sejarah PLTA Ubrug Sukabumi

Senin, 15 Sep 2025 - 00:17 WIB