23.6 C
Sukabumi
Jumat, Mei 3, 2024

Begini Cara Cetak Ulang NPWP Hilang atau Rusak secara Online, Tak Perlu ke Kantor Pajak

KontenBegini Cara Cetak Ulang NPWP Hilang atau Rusak secara Online, Tak Perlu ke Kantor Pajak

sukabumiheadline.com – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik yang digunakan untuk menjamin data perpajakan.

Namun, banyak wajib pajak kehilangan NPWP mereka sebelum mengurus perpajakan. Beberapa wajib pajak juga mengalami kendala ketika mengurus perpajakan karena NPWP mereka rusak.

Namun, wajib pajak tidak perlu khawatir. Mereka bisa mencetak ulang NPWP secara online.

Kenapa Harus Punya NPWP?

Sebelum mengetahui cara mencetak ulang NPWP yang hilang atau rusak, wajib pajak perlu memahami jenis-jenis NPWP.

Dilansir dari Indonesia.go.id, NPWP dibedakan menjadi dua jenis, yakni:

  1. NPWP pribadi: diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia
  2. NPWP badan: diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

NPWP diperlukan oleh wajib pajak sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan. Hal tersebut memungkinkan data perpajakan wajib pajak tidak tertukar dengan orang lain.

Selain itu, wajib pajak juga bisa menerima kelebihan bayar pajak atau yang disebut restitusi jika memiliki NPWP.

Di luar urusan perpajakan, NPWP juga diperlukan untuk syarat pembuatan kredit dan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Cetak Ulang NPWP Hilang atau Rusak

Wajib pajak bisa mencetak ulang NPWP yang hilang atau rusak secara online tanpa harus mendatangi KPP. Simak caranya berikut ini:

  1. Kunjungi laman www.pajak.go.id
  2. Buat akun jika belum memiliki akun
  3. Klik “LOGIN” di pojok kanan atas laman
  4. Wajib pajak akan diarahkan ke halaman DJP Online
  5. Jika sudah, masukkan NPWP, kata sandi, beserta kode keamanan atau captcha
  6. Wajib pajak yang belum mempunyai akun DJP Online, bisa mendaftar dengan meminta EFIN kepada KPP tempat mereka terdaftar
  7. Jika sudah masuk ke akun, pilih menu “Informasi”
  8. Tunggu sampai muncul NPWP elektronik dan tombol “Kirim e-mail”
  9. Klik tombol “Kirim e-mail”
  10. Sistem akan mengirimkan NPWP dalam bentuk elektronik ke alamat e-mail wajib pajak
  11. Wajib pajak akan menerima notifikasi “NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem”
  12. Cek kotak masuk e-mail, unduh lampiran atau attachment, lalu cetak NPWP.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer