Begini skema baru penyaluran subsidi pupuk, petani Sukabumi wajib tahu

- Redaksi

Minggu, 24 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pupuk tanaman- Istimewa

Ilustrasi pupuk tanaman- Istimewa

sukabumiheadline.com – Para pertanian di Sukabumi, Jawa Barat, wajib tahu kebijak terbaru dari Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan. Ia mengatakan, subsidi pupuk tak lagi dalam bentuk anggaran, tetapi berdasarkan kuota atau volume.

“Kita sudah putuskan, pupuk volume, bukan uang. Kita sudah putuskan volume (pupuk subsidi) 9,55 juta ton. Kalau uangnya kurang, menyesuaikan, kalau nggak ada Menkeu (Menteri Keuangan) nyari,” ujar Zulkifli, mengutip Antara, Ahad (24/11/2024).

Ia juga menjelaskan selama ini kuota subsidi pupuk ditetapkan berdasarkan jumlah anggaran sehingga volumenya mengikuti uang yang akan diterima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, anggaran pupuk subsidi bersifat tidak pasti atau bisa naik dan turun. Namun dengan penetapan kuota, jumlah volumenya bisa dipastikan tidak akan berubah.

Baca Juga :  Petani di Cikakak Sukabumi Keluhkan Jalan Kabupaten Rusak Parah

“Karena kalau uang bisa naik, bisa turun. Tapi pupuk itu jumlah volume, volume 9,55 juta ton,” jelas dia.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024, Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton. Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada empat jenis, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk organik.

Jumlah anggaran yang digelontorkan untuk pupuk subsidi tersebut ditetapkan Rp49,9 triliun. Sebelumnya, Zulkifli mengatakan pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden (perpres) terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi ke petani.

Baca Juga :  Jalan Kaki Ratusan KM, Petani Cisolok Sukabumi Kecewa Tak Bertemu Presiden

Sedangkan saat menghadiri gelaran Hari Pangan Sedunia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2024), Zulkifli menyampaikan pemerintah akan memangkas aturan penyaluran pupuk bersubsidi ke petani untuk memudahkan distribusi.

“Kita pangkas semua. Mudah-mudahan nanti Januari Perpres-nya keluar. Maka pupuk nanti tidak perlu proses lagi, petani ngajukan dulu, persetujuan camat, persetujuan bupati, persetujuan gubernur, persetujuan Menteri Perdagangan, persetujuan Menteri Pertanian, persetujuan Menteri Keuangan, rumit,” ujar Zulkifli.

Perpres tersebut nantinya mengatur distribusi pupuk dari produsen langsung ke gabungan kelompok petani (gapoktan), kata Zulkifli. Adapun kuota pupuknya diatur oleh Kementerian Pertanian.

Dengan adanya Perpres itu, alur distribusi pupuk akan dipangkas. Dalam hal ini, Kementerian Pertanian mengeluarkan jumlah kuota pupuk melalui surat keputusan, selanjutnya langsung diteruskan kepada Pupuk Indonesia.

Dari Pupuk Indonesia, pupuk bersubsidi disalurkan kepada gabungan kelompok tani (gapoktan).

Berita Terkait

Jika KDM setuju, mulai Juni 2025 jalanan Sukabumi bebas ODOL
Minum kopi di Sukabumi bakal dipajaki 5 persen
Ratusan Koperasi Desa Merah Putih didirikan di Sukabumi, ini sumber duitnya
Intip besar kenaikan UMR Kabupaten Sukabumi 15 tahun terakhir, pernah cuma Rp671 ribu
Bupati Sukabumi sebut 337 Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk
Mobil Lexus milik Dedi Mulyadi nunggak pajak Rp42 juta
Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi
Dikeluhkan warga Sukabumi, ternyata segini tarif listrik PLN per KWh setelah program diskon 50%

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 06:39 WIB

Jika KDM setuju, mulai Juni 2025 jalanan Sukabumi bebas ODOL

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:22 WIB

Minum kopi di Sukabumi bakal dipajaki 5 persen

Rabu, 30 April 2025 - 21:48 WIB

Ratusan Koperasi Desa Merah Putih didirikan di Sukabumi, ini sumber duitnya

Jumat, 25 April 2025 - 13:16 WIB

Intip besar kenaikan UMR Kabupaten Sukabumi 15 tahun terakhir, pernah cuma Rp671 ribu

Kamis, 24 April 2025 - 04:47 WIB

Bupati Sukabumi sebut 337 Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk

Berita Terbaru

Razia truk AMDK AQUA - Istimewa

Regulasi

Jika KDM setuju, mulai Juni 2025 jalanan Sukabumi bebas ODOL

Jumat, 9 Mei 2025 - 06:39 WIB