Berujung ricuh, ini 11 tuntutan, demo mahasiswa Sukabumi

- Redaksi

Senin, 1 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berujung ricuh, ini 11 tuntutan, demo mahasiswa Sukabumi - Ist

Berujung ricuh, ini 11 tuntutan, demo mahasiswa Sukabumi - Ist

sukabumiheadline.com – Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi (Garasi) menggelar aksi demonstrasi pada Senin (1/9/2025). Aksi digelar di sejumlah titik vital, mulai dari Polres Sukabumi Kota, Balai Kota Sukabumi, hingga DPRD Kota Sukabumi.

Aksi yang awalnya berlangsung damai, itu mulai memanas pada pukul 17.30 WIB di depan DPRD Kota Sukabumi saat massa aksi hendak berpindah ke Tugu Adipura. Kerusuhan pun pecah, setidaknya dua orang mengalami luka-luka.

Aksi ini merupakan lanjutan dari gelombang protes yang dimulai pada 25 Agustus 2025. Protes dipicu oleh kenaikan tunjangan DPR RI di tengah realitas pahit yang dialami rakyat Indonesia, yaitu tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan meluasnya jurang kemiskinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah duka nasional, Pemerintah Kota Sukabumi justru menyelenggarakan acara hiburan, yang dinilai kontras dengan situasi.

Selain itu, kebijakan Pemerintah Kota melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menaikkan tunjangan DPRD Kota Sukabumi semakin memicu amarah rakyat. Kebijakan ini dinilai mengangkangi rasa keadilan rakyat yang masih berjuang keluar dari kemiskinan.

11 tuntutan mahasiswa Sukabumi

Atas dasar itu, Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi menyampaikan 11 tuntutan mendesak, sebagai berikut:

  1. DPR RI harus bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi dan mengutamakan aspirasi rakyat (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945).
  2. Pencopotan Kapolri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas represivitas aparat kepolisian (Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 4 UU No 2 tahun 2002).
  3. Kepala pemerintahan agar bertanggung jawab atas tragedi ini dan segera mengambil langkah strategis (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945).
  4. Polri bertanggung jawab atas tewasnya almarhum Affan Kurniawan dan korban lainnya, serta memecat oknum aparat yang terlibat (Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945).
  5. Investigasi hukum yang menyeluruh, independen, dan transparan terhadap seluruh pelaku tragedi 28 Agustus 2025 (Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945).
  6. Reformasi struktural di tubuh Polri dengan menegaskan kembali fungsi utama mengayomi dan melindungi rakyat (Pasal 13 UU No 2 tahun 2002).
  7. Polri menjamin agar seluruh jajaran di daerah tidak melakukan tindakan represif terhadap rakyat yang berdemonstrasi (UU No 9 tahun 1998 Pasal 1 ayat (1).
  8. Evaluasi moral terhadap Wali Kota Sukabumi yang tidak menunjukkan empati dan justru mengadakan hiburan di tengah duka rakyat (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945).
  9. Pencabutan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 8 tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya, Nomor 2 tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan, dan Nomor 3 tahun 2025 tentang Tunjangan Transportasi untuk DPRD Kota Sukabumi, serta mendorong DPRD Kota Sukabumi agar berpihak sepenuhnya kepada rakyat.
  10. Pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah serius dalam pemberantasan korupsi.
  11. Percepatan pembahasan RUU Transportasi Online demi kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja transportasi daring.

Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi menegaskan bahwa meluasnya aksi demonstrasi yang terjadi di banyak daerah belakangan ini merupakan cerminan rasa kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah.

Mereka menyerukan kepada seluruh rakyat Sukabumi dan Indonesia untuk bersolidaritas dan mengawal perjuangan ini, agar tragedi 28 Agustus 2025 menjadi titik balik perubahan.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM
Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab
90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal
Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas
Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU
Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes
Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19
Kholid Jaelani, pria asal Sukabumi meninggal dunia di kawasan IKN

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Senin, 3 Agustus 2026 - 03:30 WIB

Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:18 WIB

90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal

Senin, 27 Juli 2026 - 22:36 WIB

Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:05 WIB

Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU

Berita Terbaru

Semen Kujang sponsori Persib Bandung - Ist

Bisnis

Sponsori Persib, SIG bangkitkan Semen Kujang

Rabu, 5 Agu 2026 - 18:36 WIB

Honda PCX 160 2026 lebih irit BBM, 1 liter untuk 45 KM, cek harganya - Honda

Bisnis

5 motor terpopuler dan terlaris di Indonesia 2026

Rabu, 5 Agu 2026 - 02:47 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Selasa, 4 Agu 2026 - 20:07 WIB