Berulangkali Merampok Pria Citamiang Sukabumi Akhirnya Dibekuk Polisi

- Redaksi

Sabtu, 7 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IR sedang menjalani pemeriksaan polisi. l Istimewa

IR sedang menjalani pemeriksaan polisi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l CITAMIANG – Terduga pelaku sejumlah kasus perampokan berinisial IR berhasil dibekuk jajaran Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota. Pria berusia 24 tahun itu menjadi terduga pelaku kasus pengeroyokan dan penganiayaan.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, warga Citamiang Sukabumi tersebut diringkus unit Reskrim Polsek Citamiang di Jalan Pelabuhan Dua, pada Jumat (6/1/2023) sekira pukul 08.00 WIB, setelah hampir setahun lamanya menjadi buronan.

Menurut Kapolsek Citamiang AKP Arif Saptaraharja, penangkapan terhadap IR dilakukan setelah dirinya membentuk tim khusus (Timsus) untuk mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

“Kami, Polsek Citamiang berhasil mengamankan IR, terduga pelaku kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada bulan Februari tahun lalu,” ungkap Arif kepada awak media.

Penangkapan, tambah Arif, berawal setelah dirinya membentuk Timsus untuk mengungkap kasus curas di wilayah hukum.

“Alhamdulillah, dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tadi pagi kami berhasil menangkap IR,” sambungnya.

Baca Juga :  Melawan Saat Ditangkap, Pembunuh Pedagang Sekoteng di Cibatu Ditembak Polisi

Arif menambahkan, IR merupakan terduga pelaku dalam sejumlah kasus lainnya yang tengah ditangani Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

“Setelah melakukan pemeriksaan awal, IR mengaku bahwa dirinya terlibat dalam tiga kasus Curas,” jelasnya.

“Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Satreskrim dan ternyata benar, IR ini DPO Satreskrim atas beberapa kasus curas hingga mengaku sebagai anggota polisi,” pungkas Arif.

Kini IR masih diamankan di Mapolsek Citamiang guna menjalani proses penyidikan. IR terancam pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Baru nikah 10 hari, pria asal Sukabumi malah bacok kepala istri
Keracunan MBG: Pemilik SPPG di Sukabumi ungkap dugaan mengejutkan, sabotase?
Bocah 6 tahun di Kabandungan Sukabumi dianiaya kakek temannya
Polisi selidiki motif dan identitas pria asal Sukabumi ditemukan tewas di Garut
Ini dia Ali Saepudin, pria 33 tahun pemotor ugal-ugalan di Cicurug Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025
Pelaku bacok pelajar SMK Teknika Cisaat Sukabumi dibekuk di Cicantayan
Nasib tragis Eem Suhaemi, wanita asal Sukabumi ditemukan tewas dalam sumur

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 02:03 WIB

Baru nikah 10 hari, pria asal Sukabumi malah bacok kepala istri

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:26 WIB

Keracunan MBG: Pemilik SPPG di Sukabumi ungkap dugaan mengejutkan, sabotase?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 02:07 WIB

Bocah 6 tahun di Kabandungan Sukabumi dianiaya kakek temannya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:27 WIB

Polisi selidiki motif dan identitas pria asal Sukabumi ditemukan tewas di Garut

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:35 WIB

Ini dia Ali Saepudin, pria 33 tahun pemotor ugal-ugalan di Cicurug Sukabumi

Berita Terbaru

Dampak banjir di Cisolok Kabupaten Sukabumi - Sukabumi Sehati

Jawa Barat

Banjir kepung Jawa Barat, dari Sukabumi, Bogor hingga Karawang

Selasa, 28 Okt 2025 - 17:42 WIB