Berulangkali Merampok Pria Citamiang Sukabumi Akhirnya Dibekuk Polisi

- Redaksi

Sabtu, 7 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IR sedang menjalani pemeriksaan polisi. l Istimewa

IR sedang menjalani pemeriksaan polisi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l CITAMIANG – Terduga pelaku sejumlah kasus perampokan berinisial IR berhasil dibekuk jajaran Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota. Pria berusia 24 tahun itu menjadi terduga pelaku kasus pengeroyokan dan penganiayaan.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, warga Citamiang Sukabumi tersebut diringkus unit Reskrim Polsek Citamiang di Jalan Pelabuhan Dua, pada Jumat (6/1/2023) sekira pukul 08.00 WIB, setelah hampir setahun lamanya menjadi buronan.

Menurut Kapolsek Citamiang AKP Arif Saptaraharja, penangkapan terhadap IR dilakukan setelah dirinya membentuk tim khusus (Timsus) untuk mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

“Kami, Polsek Citamiang berhasil mengamankan IR, terduga pelaku kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada bulan Februari tahun lalu,” ungkap Arif kepada awak media.

Penangkapan, tambah Arif, berawal setelah dirinya membentuk Timsus untuk mengungkap kasus curas di wilayah hukum.

“Alhamdulillah, dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tadi pagi kami berhasil menangkap IR,” sambungnya.

Arif menambahkan, IR merupakan terduga pelaku dalam sejumlah kasus lainnya yang tengah ditangani Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga :  Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi

“Setelah melakukan pemeriksaan awal, IR mengaku bahwa dirinya terlibat dalam tiga kasus Curas,” jelasnya.

“Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Satreskrim dan ternyata benar, IR ini DPO Satreskrim atas beberapa kasus curas hingga mengaku sebagai anggota polisi,” pungkas Arif.

Kini IR masih diamankan di Mapolsek Citamiang guna menjalani proses penyidikan. IR terancam pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Kronologi bujuk rayu dai kondang di Sukabumi diduga lakukan pelecehan terhadap santriwati
Brak! Truk vs Colt Bogoran depan lapak pasir Parungkuda Sukabumi
5 rumah di Bantargadung Sukabumi rusak berat, 25 KK terdampak pergeseran tanah
DPRD Kabupaten Sukabumi nilai kasus Nizam melampaui batas kemanusiaan
Ayah NS Sukabumi: Ibu tiri Nizam lebih sayang anak angkat usia SMA anunya gede, koleksi video bokep
Terbuka peluang tersangka baru kasus remaja Sukabumi diduga tewas dianiaya ibu tiri
Ungkap chat aneh ayah kandung Nizam bocah Sukabumi tewas usai dianiaya, Lisnawati: Temperamental
Ayah bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri ungkap fakta Nizam sebelum meninggal dunia

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:57 WIB

Kronologi bujuk rayu dai kondang di Sukabumi diduga lakukan pelecehan terhadap santriwati

Sabtu, 28 Februari 2026 - 04:57 WIB

Brak! Truk vs Colt Bogoran depan lapak pasir Parungkuda Sukabumi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:57 WIB

5 rumah di Bantargadung Sukabumi rusak berat, 25 KK terdampak pergeseran tanah

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:03 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi nilai kasus Nizam melampaui batas kemanusiaan

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:01 WIB

Ayah NS Sukabumi: Ibu tiri Nizam lebih sayang anak angkat usia SMA anunya gede, koleksi video bokep

Berita Terbaru

AJS JFT 125 - AJS

Otomotif

Kenalin AJS JFT 125, scrambler Eropa harga terjangkau

Senin, 2 Mar 2026 - 15:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131