Berulangkali Merampok Pria Citamiang Sukabumi Akhirnya Dibekuk Polisi

- Redaksi

Sabtu, 7 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IR sedang menjalani pemeriksaan polisi. l Istimewa

IR sedang menjalani pemeriksaan polisi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l CITAMIANG – Terduga pelaku sejumlah kasus perampokan berinisial IR berhasil dibekuk jajaran Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota. Pria berusia 24 tahun itu menjadi terduga pelaku kasus pengeroyokan dan penganiayaan.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, warga Citamiang Sukabumi tersebut diringkus unit Reskrim Polsek Citamiang di Jalan Pelabuhan Dua, pada Jumat (6/1/2023) sekira pukul 08.00 WIB, setelah hampir setahun lamanya menjadi buronan.

Menurut Kapolsek Citamiang AKP Arif Saptaraharja, penangkapan terhadap IR dilakukan setelah dirinya membentuk tim khusus (Timsus) untuk mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

“Kami, Polsek Citamiang berhasil mengamankan IR, terduga pelaku kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada bulan Februari tahun lalu,” ungkap Arif kepada awak media.

Penangkapan, tambah Arif, berawal setelah dirinya membentuk Timsus untuk mengungkap kasus curas di wilayah hukum.

“Alhamdulillah, dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tadi pagi kami berhasil menangkap IR,” sambungnya.

Arif menambahkan, IR merupakan terduga pelaku dalam sejumlah kasus lainnya yang tengah ditangani Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga :  Wanita di Kabupaten Sukabumi lebih panjang umur, ini jumlahnya menurut kelompok usia

“Setelah melakukan pemeriksaan awal, IR mengaku bahwa dirinya terlibat dalam tiga kasus Curas,” jelasnya.

“Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Satreskrim dan ternyata benar, IR ini DPO Satreskrim atas beberapa kasus curas hingga mengaku sebagai anggota polisi,” pungkas Arif.

Kini IR masih diamankan di Mapolsek Citamiang guna menjalani proses penyidikan. IR terancam pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Kecamatan mana terbanyak dihuni wanita? Ini jumlah KK dan penduduk Kota Sukabumi
Bencana alam di Purabaya Sukabumi, rumah hingga kambing terbawa banjir
Terungkap, korban tewas di Pantai Karanghawu Sukabumi bernama Nazari Nasrullah
Sabtu Desember kelabu, turis tewas terseret ombak Pantai Karanghawu Sukabumi
Proyek Jaling di Ciambar Sukabumi, belum dipakai aspal bisa dikelupas jari
Segini jumlah PNS Pemkab Sukabumi berdasarkan tingkat pendidikan dan golongan
Profil dan kekayaan AKBP Ardian Satrio Utomo, Kapolres Sukabumi Kota baru ganti Rita Suwandi
Mulai hari ini Polres Sukabumi Operasi Lilin Lodaya 2025

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 04:19 WIB

Kecamatan mana terbanyak dihuni wanita? Ini jumlah KK dan penduduk Kota Sukabumi

Senin, 29 Desember 2025 - 04:09 WIB

Bencana alam di Purabaya Sukabumi, rumah hingga kambing terbawa banjir

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terungkap, korban tewas di Pantai Karanghawu Sukabumi bernama Nazari Nasrullah

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:26 WIB

Sabtu Desember kelabu, turis tewas terseret ombak Pantai Karanghawu Sukabumi

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:52 WIB

Proyek Jaling di Ciambar Sukabumi, belum dipakai aspal bisa dikelupas jari

Berita Terbaru

Pemain Persib Bandung Luciano Guaycochea, Andrew Jung, Marc Klok dan Adam Alis selebrasi gol di ACL 2 - sukabumiheadline.com

Olahraga

Babak 16 besar ACL 2: Persib vs Ratchaburi

Selasa, 30 Des 2025 - 15:19 WIB

Ilustrasi berebut hak asuh anak di pengadilan - sukabumiheadline.com

Regulasi

Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah

Selasa, 30 Des 2025 - 13:22 WIB