Berulangkali Merampok Pria Citamiang Sukabumi Akhirnya Dibekuk Polisi

- Redaksi

Sabtu, 7 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IR sedang menjalani pemeriksaan polisi. l Istimewa

IR sedang menjalani pemeriksaan polisi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l CITAMIANG – Terduga pelaku sejumlah kasus perampokan berinisial IR berhasil dibekuk jajaran Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota. Pria berusia 24 tahun itu menjadi terduga pelaku kasus pengeroyokan dan penganiayaan.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, warga Citamiang Sukabumi tersebut diringkus unit Reskrim Polsek Citamiang di Jalan Pelabuhan Dua, pada Jumat (6/1/2023) sekira pukul 08.00 WIB, setelah hampir setahun lamanya menjadi buronan.

Menurut Kapolsek Citamiang AKP Arif Saptaraharja, penangkapan terhadap IR dilakukan setelah dirinya membentuk tim khusus (Timsus) untuk mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

“Kami, Polsek Citamiang berhasil mengamankan IR, terduga pelaku kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada bulan Februari tahun lalu,” ungkap Arif kepada awak media.

Penangkapan, tambah Arif, berawal setelah dirinya membentuk Timsus untuk mengungkap kasus curas di wilayah hukum.

“Alhamdulillah, dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tadi pagi kami berhasil menangkap IR,” sambungnya.

Baca Juga :  Ngeri, Tiang Listrik Tiba tiba Roboh di Palabuhanratu Sukabumi

Arif menambahkan, IR merupakan terduga pelaku dalam sejumlah kasus lainnya yang tengah ditangani Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

“Setelah melakukan pemeriksaan awal, IR mengaku bahwa dirinya terlibat dalam tiga kasus Curas,” jelasnya.

“Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Satreskrim dan ternyata benar, IR ini DPO Satreskrim atas beberapa kasus curas hingga mengaku sebagai anggota polisi,” pungkas Arif.

Kini IR masih diamankan di Mapolsek Citamiang guna menjalani proses penyidikan. IR terancam pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Peringatan Hari Juang Siliwangi 2025 di Sukabumi ditunda, PP: Penyimpangan sejarah, cacat administrasi
Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi
Setelah bertahun-tahun akhirnya jembatan gantung 80 meter di Sukabumi dibangun TNI
Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online
Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi
Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi
Oknum guru di Surade Sukabumi jadi tersangka kasus asusila
Daftar 19 RW di RT Kota Sukabumi diterjang banjir dan longsor

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:06 WIB

Peringatan Hari Juang Siliwangi 2025 di Sukabumi ditunda, PP: Penyimpangan sejarah, cacat administrasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:22 WIB

Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi

Senin, 8 Desember 2025 - 21:02 WIB

Setelah bertahun-tahun akhirnya jembatan gantung 80 meter di Sukabumi dibangun TNI

Minggu, 7 Desember 2025 - 01:54 WIB

Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:00 WIB

Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi

Berita Terbaru

Internasional

Korupsi Rp556 miliar, eks Menteri Olah Raga China dihukum mati

Rabu, 10 Des 2025 - 10:00 WIB