Bisa Cek Via WA, Awal 2022 Ada 103 Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK

- Redaksi

Selasa, 11 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor OJK - Ist

Kantor OJK - Ist

sukabumiheadline.com l Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan terdapat dua tambahan penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending yang memperoleh status berizin.

Selain itu, terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yakni PT Kas Wagon Indonesia. Pembatalan disebabkan perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Dengan demikian, per 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggara fintech lending berizin OJK sebanyak 103 perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan demikian, telah terdapat 103 perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin,” demikian pernyataan OJK.

Dikutip sukabumiheadlines.com dari laman resmi OJK, Selasa (11/1/2022) dinihari, dua penyelenggara fintech lending yang naik kelas dari terdaftar menjadi berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa.

Selain itu, OJK juga menyampaikan bahwa terdapat penambahan sistem operasi Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang anda terima.

Nominal transaksi uang elektronik di Indonesia juga meningkat dari Rp2 triliun pada 2012 menjadi lebih dari 100 kali lipat menjadi Rp205 triliun pada 2020.

Selain itu total nilai penjualan dari merchandise value ekonomi digital di Indonesia pada 2021 mencapai 70 miliar dolar AS dan ini merupakan nilai terbesar di Asia Tenggara.

Berita Terkait

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum
Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi
Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar
Harga kakao global melambung, hitung produksi bahan baku cokelat di Sukabumi
Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili
PDRB Sukabumi jauh tertinggal, Triwulan II 2026 Garut juara
Ke Jakarta cuma butuh Rp14 ribu! Kapan warga Cicurug Sukabumi berangkat kerja naik KRL?
Mindshift 5: Kreasi Wargi: IPB University bekali eks TKI Sukabumi hilirisasi budidaya lele

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:05 WIB

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:47 WIB

Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi

Rabu, 30 September 2026 - 12:05 WIB

Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar

Selasa, 29 September 2026 - 04:56 WIB

Harga kakao global melambung, hitung produksi bahan baku cokelat di Sukabumi

Senin, 28 September 2026 - 10:00 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili

Berita Terbaru

Ilustrasi musim kemarau ekstrem - sukabumiheadline.com

Sains

Masa peralihan dan puncak musim hujan di Sukabumi

Sabtu, 3 Okt 2026 - 17:52 WIB