Bos Partai Buruh ancam demo besar: Dedi Mulyadi bohong, sibuk ngonten

- Redaksi

Senin, 29 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal - sukabumiheadline.com

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi disebut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, bohong dalam menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat.

Puluhan ribu buruh akan menggelar aksi unjuk rasa dua hari berturut-turut pada 29 dan 30 Desember 2025 di Istana Negara, Jakarta. Buruh menolak penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta dan UMSK se-Jawa Barat.

KSPI bersama Partai Buruh menilai penetapan UMSK se-Jawa Barat tidak sesuai dengan konstitusi oleh Dedi Mulyadi. Buruh juga menduga Dedi Mulyadi telah menyampaikan informasi tidak benar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataannya, Said Iqbal mengatakan seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat telah mengeluarkan rekomendasi resmi nilai UMSK dan menyampaikannya kepada Gubernur Jawa Barat. Namun rekomendasi tersebut justru dicoret, diubah, dikurangi, bahkan dihilangkan oleh Dedi Mulyadi.

Untuk informasi, berdasarkan penetapan besaran UMK 2026 untuk 27 daerah di Jawa Barat yang ditetapkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi pada Rabu 24 Desember 2025 malam, upah Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443, sedang terendah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Baca selengkapnya: Daftar lengkap UMK Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat, Sukabumi berapa?

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang telah mengatur mekanisme penetapan UMSK.

Baca Juga :  Sidak pabrik, KDM kaget sumber air AQUA dari sumur bor bukan mata air

Alasan potensi PHK yang digunakan dinilai tidak berdasar, karena pada tahun sebelumnya, setelah adanya intervensi pemerintah pusat, tidak terjadi PHK sebagaimana yang dikhawatirkan.

Sebagai contoh, UMSK sektor elektronik di Kabupaten Bekasi dicoret dengan alasan perusahaan tidak mampu, meskipun perusahaan-perusahaan raksasa seperti Epson dan Panasonic beroperasi di wilayah tersebut.

Said Iqbal menilai Dedi Mulyadi terlalu sibuk ngonten sehingga tidak melihat kondisi rill di lapangan.

“Buruh Jawa Barat menyampaikan kemarahannya dan menilai Gubernur Jawa Barat terlalu sibuk dengan konten media sosial sehingga tidak melihat kondisi riil di lapangan. Jangan sibuk membuat konten,” tegas dia seperti dikutip sukabumiheadline.com dari keterangannya pada Senin (29/12/2025).

Oleh karena itu, KSPI bersama buruh Jawa Barat menuntut agar Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk Tahun 2026 dan merevisi Surat Keputusan Gubernur terkait UMSK.

Terkait langkah lanjutan, KSPI telah memutuskan dua langkah utama pada Senin.

  • Pertama, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan penetapan UMSK Jawa Barat, serta mengkaji gugatan serupa di sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatera Utara.
  • Kedua, buruh akan melakukan aksi besar-besaran berangkat dari Jawa Barat ke Jakarta.

Menurutnya, aksi akan dilakukan serentak selama dua hari, Senin dan Selasa, 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara dan/atau DPR RI. Pada 29 Desember, aksi diperkirakan diikuti sekitar 1.000 buruh dengan titik kumpul di Patung Kuda pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :  Pemprov Jabar ambil alih Jalan Desa, kades di Sukabumi mendukung, tapi...

Sedangkan pada 30 Desember, aksi akan diikuti minimal 10.000 buruh, disertai rencana konvoi 10.000 hingga 20.000 sepeda motor dari berbagai wilayah Jawa Barat menuju Jakarta.

Aksi ini dilakukan karena persoalan di tingkat gubernur dinilai telah buntu. Satu-satunya jalan adalah menyampaikan aspirasi langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Jika aspirasi tersebut tidak didengar, KSPI menegaskan bahwa aksi akan terus berlanjut pada Januari, Februari, dan seterusnya, bahkan berpotensi meluas menjadi aksi solidaritas nasional.

Untuk diketahui, dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota Tahun 2026, Dedi Mulyadi mengatakan bahwa penetapan besaran UMK 2026 untuk 27 daerah ini sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan kabupaten/kota.

Serta Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor: 022/XII/Pemprov dan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat tertanggal 23 Desember 2025.

“Besaran UMK 2026 sesuai rekomendasi dari kabupaten dan kota. Pembayaran UMK 2026 mulai 1 Januari tahun depan,” ujar Dedi.

UMK 2026 ini, kata Dedi, untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.

Namun, pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun, tapi memiliki kualifikasi yang memenuhi persyaratan di posisi tertentu, mereka berhak mendapat gaji lebih besar dari UMK.

Berita Terkait

Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat
Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak
Prabowo siapkan lahan 4 ribu m2 depan Bundaran HI untuk lembaga dan badan umat Islam
Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten
Buntut KDM vs AQUA? Marak pelanggaran izin, DPR bentuk Panja AMDK
Bupati di Jawa Barat ini wajibkan 1 kecamatan 1 hektar hutan
Bye-bye seng, KDM siapkan aturan penggunaan ijuk, sirap, genteng

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:00 WIB

Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat

Selasa, 10 Februari 2026 - 00:38 WIB

Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:30 WIB

Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:58 WIB

Prabowo siapkan lahan 4 ribu m2 depan Bundaran HI untuk lembaga dan badan umat Islam

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:33 WIB

Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten

Berita Terbaru

Regulasi

Kementerian Pertanian kawal swasembada pangan di Sukabumi

Kamis, 12 Feb 2026 - 00:19 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127 - Ist

Legislatif

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127

Rabu, 11 Feb 2026 - 22:57 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131