sukabumiheadline.com – Yusup Supardi, pria berusia 28 tahun tega melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang masih berumur 9 tahun. Peristiwa terjadi di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2026).
Terungkapnya kasus ini memicu emosi warga. Dalam video yang viral di berbagai platform media sosial, situasi memanas, tampak Yusup tanpa mengenakan pakaian menjadi sasaran kemarahan massa sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisiam.
Selain video, beredar pula foto seorang pria bertato di bagian dada yang terlihat berada di dalam ruangan dengan pengamanan aparat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
JI (20) tetangga pelaku mengungkapkan bahwa Yusup dan istrinya belum lama tinggal di rumah tersebut. Diketahui, pasangan suami istri itu tinggal di rumah kontrakan.
“Gak banyak yang kenal dekat sih, karena mereka ngontrak rumah dan baru dua bulan tinggal di situ,” katanya kepada sukabumiheadline.com, Rabu (13/5/2026).
“Kalau info dari ibu saya, istri dan anaknya cantik. Istrinya baru dua bulan melahirkan adik korban,” imbuhnya.
JI juga mengungkap bahwa pelaku dan korban tidak tinggal serumah.
“Kesehariannya gimana saya juga kurang tahu, tapi pelaku dan korban gak tinggal satu rumah, cuma masih berdekatan,” pungkasnya.
Ditangani penyidik Polres Sukabumi
Sebelumnya, Kapolsek Parungkuda, Erman membenarkan peristiwa tersebut dan kasusnya kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi. “Benar, ada.”
Menurutnya, terduga pelaku diamankan anggota Polsek Parungkuda sekira pukul 17.30 WIB setelah situasi di lokasi sempat memicu emosi warga.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono mengungkap bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu sore lalu.
Hartono memaparkan bahwa peristiwa dugaan pencabulan itu bermula dari tersangka yang disuruh oleh istrinya untuk memasang lampu akrilik atau manik-manik dikamar anak tirinya yang berlokasi di ibu mertuanya.
“Sekira pukul 17.20 WIB tersangka disuruh oleh istrinya, kemudian masuk ke kamar korban dengan niat memasang lampu, namun pelaku memanfaatkan momen itu udah melecehkan korban,” kata Hartono dalam keterangan tertulisnya.
Yusup melakukan aksinya dengan mengancam anak tirinya itu agar diam. Ia kemudian melakukan pelecehan hingga kemudian korban mengeluarkan darah pada area kemaluan. Tak lama, sang ibu datang dan melihat adanya darah pada anaknya.
Kemudian tersangka mengakui perbuatannya dan oleh keluarganya dibawa ke polsek setempat.
“Tersangka mengaku khilaf, namun pihak keluarga membawanya ke Polsek dan diserahkan ke Polres,” kata Hartono.
“Untuk barang bukti yang diamankan kepolisian berupa celana panjang korban, CD, dan celana tersangka yang terkena darah korban,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Yusup dijerat pasal 418 ayat (1) dan atau 414 ayat (1) huruf b UU RI no 1 tahun 2023 KUHP dan atau Pasal 415 huruf b UU RI no 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.









