Kasus Yusup cabuli anak tiri di Parungkuda Sukabumi, tetangga ungkap fakta ini

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Yusup Supardi, pria berusia 28 tahun tega melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang masih berumur 9 tahun. Peristiwa terjadi di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2026).

Terungkapnya kasus ini memicu emosi warga. Dalam video yang viral di berbagai platform media sosial, situasi memanas, tampak Yusup tanpa mengenakan pakaian menjadi sasaran kemarahan massa sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisiam.

Selain video, beredar pula foto seorang pria bertato di bagian dada yang terlihat berada di dalam ruangan dengan pengamanan aparat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AMP (20), tetangga pelaku, mengungkapkan bahwa Yusup dan istrinya belum lama tinggal di rumah tersebut. Diketahui, pasangan suami istri itu tinggal di rumah kontrakan.

Gak banyak yang kenal dekat sih, karena mereka ngontrak rumah dan baru dua bulan tinggal di situ,” kata AMP kepada sukabumiheadline.com, Rabu (13/5/2026).

“Kalau info dari ibu saya, istri dan anaknya cantik. Istrinya baru dua bulan melahirkan adik korban,” imbuhnya.

AMP juga mengungkap bahwa pelaku dan korban tidak tinggal serumah.

“Kesehariannya gimana saya juga kurang tahu, tapi pelaku dan korban gak tinggal satu rumah, cuma masih berdekatan,” pungkas AMP.

Ditangani penyidik Polres Sukabumi

Sebelumnya, Kapolsek Parungkuda, Erman membenarkan peristiwa tersebut dan kasusnya kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi. “Benar, ada.”

Menurutnya, terduga pelaku diamankan anggota Polsek Parungkuda sekira pukul 17.30 WIB setelah situasi di lokasi sempat memicu emosi warga.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono mengungkap bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu sore lalu.

Hartono memaparkan bahwa peristiwa dugaan pencabulan itu bermula dari tersangka yang disuruh oleh istrinya untuk memasang lampu akrilik atau manik-manik dikamar anak tirinya yang berlokasi di ibu mertuanya.

“Sekira pukul 17.20 WIB tersangka disuruh oleh istrinya, kemudian masuk ke kamar korban dengan niat memasang lampu, namun pelaku memanfaatkan momen itu udah melecehkan korban,” kata Hartono dalam keterangan tertulisnya.

Yusup melakukan aksinya dengan mengancam anak tirinya itu agar diam. Ia kemudian melakukan pelecehan hingga kemudian korban mengeluarkan darah pada area kemaluan. Tak lama, sang ibu datang dan melihat adanya darah pada anaknya.

Kemudian tersangka mengakui perbuatannya dan oleh keluarganya dibawa ke polsek setempat.

“Tersangka mengaku khilaf, namun pihak keluarga membawanya ke Polsek dan diserahkan ke Polres,” kata Hartono.

“Untuk barang bukti yang diamankan kepolisian berupa celana panjang korban, CD, dan celana tersangka yang terkena darah korban,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Yusup dijerat pasal 418 ayat (1) dan atau 414 ayat (1) huruf b UU RI no 1 tahun 2023 KUHP dan atau Pasal 415 huruf b UU RI no 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

Berita Terkait

Infrastruktur listrik dan internet di wilayah Pajampangan Sukabumi belum merata
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi
Perhutani KPH Sukabumi dan TNGHS komitmen lindungi kawasan hutan
Rania, bayi stunting di Cikidang Sukabumi akhirnya ditangani polisi
Ratusan ASN Kota Sukabumi diperiksa terkait judol Rp1,8 miliar
Innalillahi, rumah Sekdes di Kasepuhan Sinarresmi Sukabumi ludes terbakar
KDM: Terkesan Jawa Barat hanya Sukabumi, urus atuh ku nu di handap!
DPRD Kabupaten Sukabumi dalami perubahan APBD 2026

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 20:00 WIB

Infrastruktur listrik dan internet di wilayah Pajampangan Sukabumi belum merata

Kamis, 10 September 2026 - 23:00 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:01 WIB

Perhutani KPH Sukabumi dan TNGHS komitmen lindungi kawasan hutan

Rabu, 9 September 2026 - 17:10 WIB

Rania, bayi stunting di Cikidang Sukabumi akhirnya ditangani polisi

Selasa, 8 September 2026 - 21:27 WIB

Ratusan ASN Kota Sukabumi diperiksa terkait judol Rp1,8 miliar

Berita Terbaru

Ilustrasi vape - sukabumiheadline.com

Regulasi

BNN minta semua jenis vape dilarang

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:21 WIB

Striker Persib Bandung, Balsa Sekulic - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Venue

Persija vs Persib: Maung kalah 2-1

Sabtu, 12 Sep 2026 - 17:32 WIB