sukabumiheadline.com – Wacana Penertiban izin Hak Guna Usaha (HGU) oleh DPRD dan Pemda Kabupaten Sukabumi dan disertai ancaman pengambilalihan HGU bermasalah, dinilai baik oleh Fraksi Rakyat.
Namun Juru Bicara Fraksi Rakyat DPC Kabupaten Sukabumi, Rozak Daud, juga mengungkap fakta bahwa dalam 10 tahun terakhir nyaris tidak ada upaya kongkret apapun yang dilakukan Pemda Kabupaten Sukabumi. Baca selengkapnya: DPRD Kabupaten Sukabumi awasi keabsahan legalitas HGU, opsi kembalikan ke negara
“Rencana itu sangat bagus, tapi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir tidak ada progres yang berarti dari pemerintah dalam melakukan upaya serius menyelesaikan masalah di sektor agraria,” ungkap Rozak Daud kepada sukabumiheadline.com, Selasa (19/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun kerap menggelar rapat dan inspeksi mendadak (sidak), namun Rozak menilai tidak ada solusi berkeadilan bagi petani.
“Rapat dan sidak sering dilakukan, bahkan sidak ke perusahaan perkebunan sudah menjadi agenda rutinnya DPRD bersama mitra kerjanya. Namun hasil dari sidak itu rekomendasinya apa? Dan upaya yang dilakukan pasca sidak apa?,” tanya Rozak Daud.
“Contoh kasus, seperti Eks. HGU PT Bumiloka Swakarya Kecamatan Jampang Tengah HGU habis 2016, Eks HGU PT Nagawarna di Lengkong habis HGU 2011, sering disidak bahkan dipanggil oleh DPRD bersama mitra kerja, tapi belum ada solusi yang berkeadilan untuk petani penggarap hingga saat ini,” tegas dia.
“Yang terjadi pasca sidak adalah di atas eks HGU itu muncul pihak lain (nama baru) menguasai tanah tersebut dengan dalih HGU-nya sudah di-take over.”
Padahal, jelas Rozak Daud, secara konstitusi HGU yang sudah berakhir tidak bisa di-over alih atau jual beli, karena hubungan hukumnya sudah putus dan kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
“Selama ini, setelah hadirnya negara kok begitu gampang bekas HGU dijualbelikan ke pihak lain, dengan alasan jual beli Surat Pelepasan Hak (SPH). Secara hukum proses itu ilegal, tetapi dibiarkan begitu saja oleh pemerintah baik eksekutif maupun legislatif,” sesalnya.
Meskipun Rozak menilai wacana penertiban tersebut sebagai penting, namun ia balik mempertanyakan penertiban itu untuk kepentingan siapa.
“Kepentingan petani penggarap atau kepentingan pihak investor lain yang ingin menguasai tanah negara bekas HGU?” tanya Rozak.
“Ke depannya kita berharap wacana itu adalah sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk memastikan reforma agraria yang berkeadilan,” pungkasnya.
Opsi dikembalikan ke negara
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan akan mengusut serius persoalan legalitas pengelolaan HGU, khususnya terhadap perusahaan yang belum atau tidak melakukan perpanjangan izin.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, fokus pengawasan diawali dari keabsahan legalitas HGU. Pihaknya akan memeriksa dan mengevaluasi status perpanjangan izin yang menjadi dasar hukum pengelolaan lahan.
“Yang pertama menjadi sorotan adalah legalitas pengelolaan. Kita akan cek apakah HGU tersebut sudah diperpanjang atau belum,” ujarnya, dikutip Senin (18/5/2026).
Ditegaskan Iwan, apabila ditemukan perusahaan yang tidak memperpanjang HGU, DPRD segera memanggil pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Bahkan, opsi pengembalian lahan kepada negara menjadi salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan. Baca selengkapnya: DPRD Kabupaten Sukabumi awasi keabsahan legalitas HGU, opsi kembalikan ke negara
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, mengungkapkan terdapat sekitar 14 HGU yang saat ini menjadi perhatian karena masa berlakunya telah habis. Sebagian masih dalam proses resertifikasi, sementara lainnya tetap menjalankan aktivitas usaha meski HGU belum diperbarui.
“Ada yang sedang proses resertifikasi, ada juga yang HGU-nya habis tetapi izin usaha perkebunannya masih berlaku,” kata Aep. Baca selengkapnya: DPRD Kabupaten Sukabumi awasi keabsahan legalitas HGU, opsi kembalikan ke negara









