sukabumiheadline.com – Pemerintah Singapura mensahkan aturan pemberlakuan hukuman cambuk di sekolah. Kebijakan diambil untuk menghentikan dan memberantas perilaku buruk pelajar, seperti pelaku perundungan atau bullying.
Dengan demikian, pelaku bullying di sekolah dapat menghadapi hukuman fisik sebagai jalan terakhir, sesuai pedoman pendidikan baru yang telah disetujui.
Menteri Pendidikan Desmond Lee, seperti dilansir Channel News Asia (CNA), mengingatkan hukuman cambuk didasarkan pada penelitian yang menunjukkan bahwa anak-anak dan remaja membuat pilihan yang lebih baik ketika ada “batas yang jelas yang ditegakkan oleh konsekuensi yang tegas dan bermakna”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karenanya, Lee yakin kebijakan tersebut akan berdampak positif pada pengurangan perundungan dan memungkinkan komunitas sekolah untuk merasa aman belajar dalam lingkungan yang tertib.
Sementara itu, laman Australia 9 News menulis, berdasarkan aturan, siswa yang melakukan perundingan bakal mendapatkan satu hingga tiga cambukan oleh guru yang berwenang atas persetujuan kepala sekolah.
Sebelum hukuman diberlakukan, sekolah terlebih dahulu mempertimbangkan faktor-faktor seperti kedewasaan siswa dan apakah hukuman cambuk akan membantu siswa belajar dari kesalahannya dan memahami beratnya apa yang telah dilakukannya.
Jalan terakhir dan hanya berlaku untuk pelajar laki-laki
Namun, kata Lee, hukuman cambuk hanya berlaku sebagai tindakan menegakkan disiplin pelajar jika hukuman lain, seperti skorsing, tidak memberikan efek jera terhadap pelaku.
“Sekolah hanya menggunakan hukuman cambuk sebagai tindakan disiplin ketika semua pilihan lain tidak memadai, mengingat beratnya pelanggaran,” kata Desmond Lee, dikutip sukabumiheadline.com, Kamis (7/5/2026).
“Jika digunakan, hukuman ini tidak pernah diberikan secara terpisah tetapi selalu sebagai bagian dari serangkaian tindakan restoratif dan disiplin,” tegasnya.
Lee juga menegaskan, hukuman tersebut hanya berlaku bagi pelajar laki-laki dan sudah dikaji sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Singapura yang melarang hukuman diberlakukan terhadap perempuan.
“Ini tidak berarti bahwa anak perempuan yang melakukan perundungan kurang bersalah. Tujuannya adalah untuk membantu siswa yang terdampak mendapatkan kembali kepercayaan diri mereka dan memulihkan rasa aman dan kesejahteraan mereka,” jelas Lee.









