Buntut Perusakan Toll Gate Wisata Ujunggenteng Sukabumi, 6 Orang Jadi Tersangka

- Redaksi

Senin, 16 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com l CIRACAP – Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan enam orang pelaku perusakan Pos Pungut Retribusi atau toll gate wisata menuju kawasan Pantai Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi.

Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengungkapkan, peristiwa perusakan Pos Pungut Retribusi sendiri terjadi pada Rabu, 11 Mei 2022, dan sempat viral di media sosial maupun aplikasi perpesanan.

Kemudian, kata I Putu Hermawan, jajaran kepolisian melalui Satreskrim langsung bergerak cepat mengamankan empat orang warga yang berada di lokasi seperti yang terlihat dalam video beredar yang sempat viral tersebut.

“Dari video viral tersebut kami dari Satreskrim bertindak cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dugaan pelaku yang melaksanakan aksi perusakan,” ujarnya. Selasa (16/5/2022).

Ia menambahkan, pada hari yang sama jajaran kepolisian langsung mengamankan empat warga, namun hasil pemeriksaan terbukti, seorang mengakui telah melakukan perusakan.

“Tiga orang lainnya hanya berada di lokasi, dan statusnya sebagai saksi,” jelasnya.

Kemudian, lanjut I Putu Hermawan, dari satu orang tersebut berkembang siapa-siapa saja yang ada di video tersebut dan perannya bagaimana yang selanjutnya ditindak lanjut Satreskrim.

“Sampai hari ini kami telah menetapkan enam orang tersangka pelaku perusakan,” bebernya.

Baca Juga :  Rumpun Bambu Tergerus Longsor, 70 Ha Sawah di Girijaya Sukabumi Terdampak

I Putu Hermawan menerangkan, untuk warga yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu bernisial G (58), AJ (24), J (37) RA (28) RH (37) dan H (35), keenam warga tersebut sebagian besar berprofesi sebagai nelayan.

“Keenam orang ini kami tetapkan tersangka atas tindak pidana perusakan,  atau pasal 170 ayat 1 dimana ancamannya hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Diberitakan sukabumiheadlines.com sebelumnya, sejumlah warga melakukan aksi unjuk rasa, terkait besarnya HTM kawasan Pantai Ujunggenteng. Peserta aksi menilai total besaran HTM Rp70 ribu tak sebanding dengan fasilitas yang dibangun.

Dalam aksinya, massa melakukan perusakan pos retribusi atau toll gate wisata kawasan Pantai Ujunggenteng. Selengkapnya: Minim Fasilitas HTM Ujunggenteng Sukabumi Rp70 Ribu, Toll Gate Direbut Warga

Berita Terkait

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum
Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?
Pasal Menyerang Kehormatan Pemerintah hingga Korporasi di UU ITE dibatalkan MK
Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:15 WIB

Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:13 WIB

ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Sabtu, 3 Mei 2025 - 03:00 WIB

Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum

Berita Terbaru

Gaza hancur dibombardir pasukan Israel - Istimewa

Internasional

PM Israel perintahkan tentaranya masuki Gaza dengan kekuatan penuh

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:38 WIB

Gadget

Kenalkan, HP murah Realme C75 5G/128 GB baterai 6.000 mAh

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB