Buntut Perusakan Toll Gate Wisata Ujunggenteng Sukabumi, 6 Orang Jadi Tersangka

- Redaksi

Senin, 16 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com l CIRACAP – Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan enam orang pelaku perusakan Pos Pungut Retribusi atau toll gate wisata menuju kawasan Pantai Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi.

Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengungkapkan, peristiwa perusakan Pos Pungut Retribusi sendiri terjadi pada Rabu, 11 Mei 2022, dan sempat viral di media sosial maupun aplikasi perpesanan.

Kemudian, kata I Putu Hermawan, jajaran kepolisian melalui Satreskrim langsung bergerak cepat mengamankan empat orang warga yang berada di lokasi seperti yang terlihat dalam video beredar yang sempat viral tersebut.

“Dari video viral tersebut kami dari Satreskrim bertindak cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dugaan pelaku yang melaksanakan aksi perusakan,” ujarnya. Selasa (16/5/2022).

Ia menambahkan, pada hari yang sama jajaran kepolisian langsung mengamankan empat warga, namun hasil pemeriksaan terbukti, seorang mengakui telah melakukan perusakan.

“Tiga orang lainnya hanya berada di lokasi, dan statusnya sebagai saksi,” jelasnya.

Kemudian, lanjut I Putu Hermawan, dari satu orang tersebut berkembang siapa-siapa saja yang ada di video tersebut dan perannya bagaimana yang selanjutnya ditindak lanjut Satreskrim.

“Sampai hari ini kami telah menetapkan enam orang tersangka pelaku perusakan,” bebernya.

Baca Juga :  12 Rumah Terdampak dan 1 KK Diungsikan, Longsor Dua Lokasi di Nagrak Sukabumi

I Putu Hermawan menerangkan, untuk warga yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu bernisial G (58), AJ (24), J (37) RA (28) RH (37) dan H (35), keenam warga tersebut sebagian besar berprofesi sebagai nelayan.

“Keenam orang ini kami tetapkan tersangka atas tindak pidana perusakan,  atau pasal 170 ayat 1 dimana ancamannya hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Diberitakan sukabumiheadlines.com sebelumnya, sejumlah warga melakukan aksi unjuk rasa, terkait besarnya HTM kawasan Pantai Ujunggenteng. Peserta aksi menilai total besaran HTM Rp70 ribu tak sebanding dengan fasilitas yang dibangun.

Dalam aksinya, massa melakukan perusakan pos retribusi atau toll gate wisata kawasan Pantai Ujunggenteng. Selengkapnya: Minim Fasilitas HTM Ujunggenteng Sukabumi Rp70 Ribu, Toll Gate Direbut Warga

Berita Terkait

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI
Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi
Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol
Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK
Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas
Habib, pegawai Imigrasi Sukabumi dan 7 lainnya dilaporkan ke Bareskrim kasus eksploitasi seksual
Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta
Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 04:16 WIB

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI

Kamis, 4 September 2025 - 19:40 WIB

Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi

Rabu, 3 September 2025 - 21:19 WIB

Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol

Rabu, 3 September 2025 - 18:40 WIB

Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:09 WIB

Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas

Berita Terbaru

Kantor PLTA Ubrug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat - Ist

Khazanah

Mengintip interior dan mengenal sejarah PLTA Ubrug Sukabumi

Senin, 15 Sep 2025 - 00:17 WIB