Bupati Subang ngamuk ke sopir tronton yang melintas pada jam dilarang, kok Sukabumi tidak?

- Redaksi

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Subang, Reynaldi Putra Andita, memarahi sejumlah sopir truk tronton melintas pada jam yang dilarang - Istimewa

Bupati Subang, Reynaldi Putra Andita, memarahi sejumlah sopir truk tronton melintas pada jam yang dilarang - Istimewa

sukabumiheadline.com – Bupati Subang, Reynaldi Putra Andita, memarahi sejumlah sopir truk tronton melintas pada jam yang dilarang. Dilihat dari video yang diunggah di akun TikTok pribadinya, ia meluapkan emosinya karena truk-truk tersebut melintas sebelum jam 20.00 WIB.

Bupati Subang periode 2025-2030, itu turun langsung setelah terjadi kemacetan panjang pada jam pulang kerja. Ia yang melakukan pengecekan ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor, kemudian turun dan menghampiri sopir truk yang juga terjebak kemacetan tersebut.

Hey! Tahu gak, sebelum jam 8 malam mobil truk tidak boleh lewat!” hardik Reynaldi sambil memukul pintu truk, dikutip sukabumiheadline.com, Senin (16/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ke pinggir semua di depan!” serunya sambil menunjuk ke arah depan truk.

Reynaldi kemudian kembali berseru yang menyatakan kasihan warganya yang terjebak kemacetan panjang.

“Lihat warga saya. Kasihan mereka,” hardik Reynaldi.

Berita Terkait: Pak Polisi, Ayo Berani Tilang Truk Aqua!!! Selengkapnya baca: Di Sukabumi Muncul Petisi: Pak Polisi, Ayo Berani Tilang Truk Aqua!!! 

Reynaldi kemudian langsung meluncur ke pool truk. Ia mendapati tidak semua sopir truk melintas pada jam yang dilarang tersebut. Diketahui, ada tiga sopir truk yang nakal, melanggar aturan larang melintas sebelum pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Klaim Sudah Lakukan Antisipasi Bencana Pergerakan Tanah di Pasir Suren

Lantas, kenapa Bupati Sukabumi tidak melakukan langkah serupa?

Perda Nomor 17 tahun 2013

Menurut catatan sukabumiheadline.com, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi, juga mengatur jam melintas truk-truk berukuran besar di Sukabumi.

Diketahui, pada Bab IV tentang Pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 6, berbunyi:

Ayat (1): Pengawasan arus lalu lintas jalan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui kegiatan pengaturan arus lalu lintas di lokasi rawan kemacetan, rawan kecelakaan dan lokasi yang diperlukan pengaturan lalu lintas oleh OPD yang membidangi perhubungan.

Ayat (2): Pengawasan lokasi berhenti dan parkir di jalan dan luar jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan melalui kegiatan pengaturan lokasi berhenti dan lokasi parkir di jalan dan di luar jalan pada jalan kabupaten, jalan provinsi dan jalan nasional.

Ayat (3): Pengawasan waktu operasi dan jenis muatan angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan melalui: a. penetapan waktu operasi angkutan barang jenis barang hasil tambang, kontainer dan angkutan air minum dalam kemasan dari luar daerah yaitu pada jam 19.00 s.d. 05.00 WIB. b. penetapan waktu operasi angkutan kontainer dan air minum dalam kemasan dalam daerah yaitu pada jam 10.00 s.d 16.00 WIB dan 19.00
s.d 05.00 WIB. Dan c. barang hasil tambang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diangkut dalam kondisi kering.

Berikut adalah bunyi lengkap Perda 17/2013: Perda 17/2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi

Baca Juga :  Kabupaten Sukabumi Sebagai Kota Layak Anak, Antara Prestasi, Klaim dan Realita

Namun, meskipun memiliki Perda yang mengatur lalu lintas truk berukuran besar, menurut Founder Lembaga Kajian Kebangsaan, Dewex Sapta Anugerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, tidak pernah serius menegakkannya.

Dewex menyebut butuh nyali besar Bupati Sukabumi untuk menegakkan Perda-perda agar tidak sekadar jadi macan kertas.

“Ada banyak Perda yang hanya di atas kertas. Ancaman tegas, tapi hanya jadi seperti macan kertas, macan ompong. Dalam konteks ini, meskipun ada Perda Nomor 17 tahun 2013, tapi menjadi sia-sia kalau Pak Asep Japar tidak punya nyali,” kata Dewex.

“Kalau kepala daerah, dalam hal ini Bupati Sukabumi, tidak punya nyali, ya repot,” imbuhnya.

Berita Terkait

Ajukan 10 tuntutan, gedung DPRD Jawa Barat ditimpuki sampah oleh massa emak-emak
Innalilahi, budayawan Sunda sekaligus musisi Acil Bimbo meninggal dunia
KDM: September ojol, kuli hingga petani di Jawa Barat dapat asuransi, cek caranya di sini
Serikat Pekerja tuntut makzulkan Dedi Mulyadi ke DPRD Jawa Barat
Budi G. Sadikin dan Dedi Mulyadi akan benahi pelayanan kesehatan di Sukabumi
Mayoritas warga Jawa Barat tak puas kinerja Dedi Mulyadi
Wali Kota Bogor Dedie Rachim ingatkan hal ini untuk warga Sukabumi
Gunung Padang Cianjur dipugar awal bulan ini

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 17:56 WIB

Ajukan 10 tuntutan, gedung DPRD Jawa Barat ditimpuki sampah oleh massa emak-emak

Selasa, 2 September 2025 - 04:39 WIB

Innalilahi, budayawan Sunda sekaligus musisi Acil Bimbo meninggal dunia

Senin, 1 September 2025 - 21:19 WIB

KDM: September ojol, kuli hingga petani di Jawa Barat dapat asuransi, cek caranya di sini

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:38 WIB

Serikat Pekerja tuntut makzulkan Dedi Mulyadi ke DPRD Jawa Barat

Minggu, 24 Agustus 2025 - 01:14 WIB

Budi G. Sadikin dan Dedi Mulyadi akan benahi pelayanan kesehatan di Sukabumi

Berita Terbaru

Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman. l Istimewa

Internasional

Pangeran MbS tegaskan sikap Arab Saudi: Gaza milik Palestina!

Jumat, 12 Sep 2025 - 01:36 WIB