Buronan KPK, Harun Masiku Jadi Marbot Masjid di Malaysia

- Redaksi

Minggu, 5 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buronan KPK Harun Masiku - Istimewa

Buronan KPK Harun Masiku - Istimewa

sukabumiheadline.com l Tersangka kasus korupsi, Harun Masiku terus diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Interpol.

Kabar beredar, eks politikus PDI Perjuangan tersebut berada di Malaysia dan menjadi marbot di salah satu masjid di negeri jiran itu.

Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Interpol Indonesia belum menerima informasi terkait keberadaan Harun Masiku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ramadhan menyebut perjalanan Harun Masiku pasti terdeteksi jika memang melalui perlintasan yang resmi.

“Selama HM melintas di perlintasan resmi imigrasi (seluruh negara) pasti akan terdeteksi,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Ramadhan, red notice atas nama Harun Masiku itu sudah disebar melalui jalur komunikasi Interpol I-24/7.

Baca Juga :  Demokrat: Hasto PDIP Harus Jawab Dugaan Berada di Balik Tambang Andesit di Desa Wadas

“Interpol Indonesia belum ada menerima respon/info dari negara-negara yang dimungkinkan tempat yang bersangkutan bersembunyi,” kata Ramadhan, Jumat (3/3/2023).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun masih belum bisa menjelaskan secara detail terkait hal tersebut. Pasalnya, KPK masih terus memburu setiap buronan korupsi.

Nah itu juga informasi belum kita… Tapi intinya semua DPO pasti akan kita cari. Satu per satu kan akhirnya berhasil kita tangkap,” kata Alex.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meyakini aparat penegak hukum dapat segera menangkap para pelaku tindak pidana korupsi yang masih buron. Keyakinan itu disampaikan Jokowi menyikapi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) RI tahun 2022 yang mengalami penurunan sebanyak 4 poin.

Baca Juga :  Lagi, Politikus Golkar Berurusan dengan KPK

Beberapa catatan yang menyebabkan IPK RI tahun 2022 merosot antara lain disebabkan korupsi politik yang masih terjadi di Indonesia. Sejumlah pelaku tindak pidana korupsi masih bebas buron dan sulit ditangkap aparat penegak hukum.

“Bahwa ada yang belum ketemu setahun, tapi baru 6 bulan ketemu kan juga ada, tapi ada juga yang memang belum ketemu, ya kalau memang barangnya ada, ya pasti ditemukan dong, tanya KPK biar menjawab untuk itu,” kata Jokowi saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, Selasa (7/2/2023).

Berita Terkait

MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam
KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:46 WIB

MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:00 WIB

Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Berita Terbaru