Buronan KPK, Harun Masiku Jadi Marbot Masjid di Malaysia

- Redaksi

Minggu, 5 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buronan KPK Harun Masiku - Istimewa

Buronan KPK Harun Masiku - Istimewa

sukabumiheadline.com l Tersangka kasus korupsi, Harun Masiku terus diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Interpol.

Kabar beredar, eks politikus PDI Perjuangan tersebut berada di Malaysia dan menjadi marbot di salah satu masjid di negeri jiran itu.

Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Interpol Indonesia belum menerima informasi terkait keberadaan Harun Masiku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ramadhan menyebut perjalanan Harun Masiku pasti terdeteksi jika memang melalui perlintasan yang resmi.

“Selama HM melintas di perlintasan resmi imigrasi (seluruh negara) pasti akan terdeteksi,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Ramadhan, red notice atas nama Harun Masiku itu sudah disebar melalui jalur komunikasi Interpol I-24/7.

Baca Juga :  Mahfud bilang aneh, soal permintaan KPK bikin laporan mark up kereta cepat Whoosh

“Interpol Indonesia belum ada menerima respon/info dari negara-negara yang dimungkinkan tempat yang bersangkutan bersembunyi,” kata Ramadhan, Jumat (3/3/2023).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun masih belum bisa menjelaskan secara detail terkait hal tersebut. Pasalnya, KPK masih terus memburu setiap buronan korupsi.

Nah itu juga informasi belum kita… Tapi intinya semua DPO pasti akan kita cari. Satu per satu kan akhirnya berhasil kita tangkap,” kata Alex.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meyakini aparat penegak hukum dapat segera menangkap para pelaku tindak pidana korupsi yang masih buron. Keyakinan itu disampaikan Jokowi menyikapi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) RI tahun 2022 yang mengalami penurunan sebanyak 4 poin.

Baca Juga :  Bappenas Bingung Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Banyak Tukang Las asal Tiongkok

Beberapa catatan yang menyebabkan IPK RI tahun 2022 merosot antara lain disebabkan korupsi politik yang masih terjadi di Indonesia. Sejumlah pelaku tindak pidana korupsi masih bebas buron dan sulit ditangkap aparat penegak hukum.

“Bahwa ada yang belum ketemu setahun, tapi baru 6 bulan ketemu kan juga ada, tapi ada juga yang memang belum ketemu, ya kalau memang barangnya ada, ya pasti ditemukan dong, tanya KPK biar menjawab untuk itu,” kata Jokowi saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, Selasa (7/2/2023).

Berita Terkait

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK
Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta
Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK
KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:26 WIB

Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:01 WIB

Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:41 WIB

Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:13 WIB

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Berita Terbaru

Ilustrasi istri mengambil uang dari saku celana kotor yang mau dicuci - sukabumiheadline.com

Regulasi

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Minggu, 25 Jan 2026 - 16:18 WIB