Buruh Sukabumi mau cek nama penerima BLT Subsidi Gaji 2025? Begini caranyanya

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang rupiah cetakan baru BI - Bank Indonesia

Uang rupiah cetakan baru BI - Bank Indonesia

sukabumiheadline.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Batuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji menjadi angin segar bagi para pekerja, terutama buruh di Sukabumi.

Pada 2025, program ini kembali hadir dengan tujuan meringankan beban ekonomi para pekerja yang memenuhi syarat. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui cara cek nama penerima BLT subsidi gaji agar tidak ketinggalan informasi penting.

Lantas, bagaimana caranya jika para pekerja di Kota dan Kabupaten Sukabumi ingin mengecek untuk memastikan namanya apakah menjadi penerima BLT subsidi gaji tahun 2025?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada beberapa cara mudah yang bisa Anda lakukan untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan ini.

Cara cek nama penerima BLT Subsidi Gaji 2025

Terdapat dua cara utama yang bisa Anda gunakan untuk cek nama penerima BLT subsidi gaji tahun 2025, yaitu melalui website resmi dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Baca Juga :  Parungkuda dan Cicurug Paling Banyak, Sudah 20 Ribu Buruh Sukabumi di-PHK

Melalui Website Resmi:

  • Kunjungi situs web resmi yang disediakan oleh pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya, Anda akan diminta memasukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung untuk verifikasi.

Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):

  • Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store. Buat akun atau masuk jika sudah memiliki akun, lalu cari fitur untuk mengecek status penerima BSU.
  • Pastikan Anda selalu menggunakan sumber informasi yang resmi dan terpercaya untuk menghindari penipuan. Jangan ragu untuk menghubungi pihak terkait jika Anda mengalami kesulitan dalam proses pengecekan.

Kriteria penerima BSU Kemnaker

Kriteria penerima BSU Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) atau BLT Subsidi Gaji, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah batasan gaji. Pada 2025, BSU diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah batas tertentu, misalnya Rp3.500.000 per bulan.

Baca Juga :  Buruh Sukabumi, Pemprov Jabar Tolak Usulan Upah Naik Dua Digit

Selain pekerja, guru honorer juga berpotensi menjadi penerima BSU. Pastikan Anda selalu memeriksa persyaratan terbaru karena kriteria penerima dapat berubah setiap tahunnya.

Nominal bantuan BSU juga dapat bervariasi setiap tahunnya. Pada tahun 2025, nominal bantuan mencapai Rp600.000 untuk dua bulan (Juni dan Juli). Dana BSU biasanya akan dicairkan melalui bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).

Waspada penipuan 

Di tengah informasi yang beredar, penting bagi pekerja di Sukabumi untuk selalu waspada terhadap penipuan. Hanya gunakan situs website dan aplikasi resmi yang telah diverifikasi oleh pemerintah untuk menghindari risiko menjadi korban penipuan.

Informasi mengenai cara pengecekan dan kriteria penerima BSU dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi pemerintah.

Gunakan sumber informasi yang terpercaya, Buruh Sukabumi dapat memastikan bahwa Anda mendapatkan informasi yang akurat dan terhindar dari potensi penipuan terkait BLT Subsidi Gaji.

Berita Terkait

5 jaringan supermarket dan ritel milik pengusaha sukses asal Sukabumi
Jadi segini UMP Jawa Barat dan UMK Sukabumi 2026 jika naik 8,5 persen
Turis ke Sukabumi akan dilayani kereta wisata KA Jaka Lalana
Wanita Sukabumi ini sukses ubah sampah kertas jadi uang kertas
Sebut Luhut bohong, upah buruh 2026 versi Menaker ditolak: Ngaco!
Pengangkatan Komisaris BJB Bossman Mardigu dan Helmy Yahya dibatalkan OJK
Pemprov Jabar dan PT KAI hadirkan Kereta Petani dan Pedagang, Bandung – Sukabumi – Bogor
Redenominasi Rupiah: 2027 UMK Sukabumi Rp4,2 ribu

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 08:00 WIB

Jadi segini UMP Jawa Barat dan UMK Sukabumi 2026 jika naik 8,5 persen

Rabu, 12 November 2025 - 15:53 WIB

Turis ke Sukabumi akan dilayani kereta wisata KA Jaka Lalana

Rabu, 12 November 2025 - 11:24 WIB

Wanita Sukabumi ini sukses ubah sampah kertas jadi uang kertas

Selasa, 11 November 2025 - 10:49 WIB

Sebut Luhut bohong, upah buruh 2026 versi Menaker ditolak: Ngaco!

Senin, 10 November 2025 - 15:42 WIB

Pengangkatan Komisaris BJB Bossman Mardigu dan Helmy Yahya dibatalkan OJK

Berita Terbaru