Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Pria Bojonggenteng Sukabumi Diancam Penjara

- Redaksi

Kamis, 1 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tujuh tersangka pencabulan anak. l Istimewa

Tujuh tersangka pencabulan anak. l Istimewa

sukabumiheadline.com l BOJONGGENTENG – Seorang pemuda asal Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial H, mencabuli anak di bawah umur, berusia 14 tahun, hingga hamil 2 bulan.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dengan didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) mengatakan hal itu saat merilis tujuh tersangka pelaku kekerasan seksual atau pencabulan di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu.

“Para tersangka pelaku kejahatan rudapaksa telah berhasil diamankan di empat kecamatan, yakni Nagrak, Simpenan, Bojonggenteng dan Warungkiara serta Bantargadung,” kata Maruly.

Untuk tersangka H, kata Maruly lagi, pria berusia 29tahun itu merupakan Warga Kecamatan Bojonggenteng. Ia melakukan perbuatan bejadnya terhadap perempuan usia 14 tahun.

Ditambahkannya, pelaku mencabuli korban sebanyak 3 kali dari bulan Desember 2022 hingga Mei 2023.

“Awalnya korban diajak ke rumah orang tua tersangka, diiming-imingi akan dinikahi hingga akhirnya termakan bujuk rayu,” jelas Maruly.

“Korban saat ini dalam kondisi hamil dua bulan,” tambahnya.

Baca Juga :  Apa Sih Arti BH dan HVS? Ini 5 Singkatan yang Jarang Diketahui Warga Sukabumi

Para tersangka, tambah Kapolres, dikenakan Pasal 81,82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara, enam tersangka lain dijerat dalam kasus serupa di lokasi berbeda di Kabupaten Sukabumi.

Diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, juga menghamili anak kandungnya sendiri hingga hamil 5 bulan. Baca lengkap: Biadab, Pria Cabul asal Nagrak Sukabumi Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil 5 Bulan

Berita Terkait

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi pada peringatan ke-29 Hari OTDA: Menuju Indonesia Emas 2045
Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan
Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT
Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang
Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi
Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis
Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 15:23 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi pada peringatan ke-29 Hari OTDA: Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 24 April 2025 - 02:26 WIB

Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT

Senin, 21 April 2025 - 00:41 WIB

Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang

Jumat, 18 April 2025 - 18:16 WIB

Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi

Jumat, 18 April 2025 - 14:40 WIB

Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis

Berita Terbaru

Hotman Paris Hutapea - Istimewa

Masjid

Hotman Paris bangun masjid, Habib Ja’far yang beri nama

Jumat, 25 Apr 2025 - 10:00 WIB