Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Pria Bojonggenteng Sukabumi Diancam Penjara

- Redaksi

Kamis, 1 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tujuh tersangka pencabulan anak. l Istimewa

Tujuh tersangka pencabulan anak. l Istimewa

sukabumiheadline.com l BOJONGGENTENG – Seorang pemuda asal Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial H, mencabuli anak di bawah umur, berusia 14 tahun, hingga hamil 2 bulan.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dengan didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) mengatakan hal itu saat merilis tujuh tersangka pelaku kekerasan seksual atau pencabulan di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu.

“Para tersangka pelaku kejahatan rudapaksa telah berhasil diamankan di empat kecamatan, yakni Nagrak, Simpenan, Bojonggenteng dan Warungkiara serta Bantargadung,” kata Maruly.

Untuk tersangka H, kata Maruly lagi, pria berusia 29tahun itu merupakan Warga Kecamatan Bojonggenteng. Ia melakukan perbuatan bejadnya terhadap perempuan usia 14 tahun.

Ditambahkannya, pelaku mencabuli korban sebanyak 3 kali dari bulan Desember 2022 hingga Mei 2023.

“Awalnya korban diajak ke rumah orang tua tersangka, diiming-imingi akan dinikahi hingga akhirnya termakan bujuk rayu,” jelas Maruly.

“Korban saat ini dalam kondisi hamil dua bulan,” tambahnya.

Baca Juga :  Diderita ASN Kota Sukabumi, Waspada dan Kenali Gejala Kanker Lidah

Para tersangka, tambah Kapolres, dikenakan Pasal 81,82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara, enam tersangka lain dijerat dalam kasus serupa di lokasi berbeda di Kabupaten Sukabumi.

Diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, juga menghamili anak kandungnya sendiri hingga hamil 5 bulan. Baca lengkap: Biadab, Pria Cabul asal Nagrak Sukabumi Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil 5 Bulan

Berita Terkait

Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri
4 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan di Rutan Kebonwaru dan Lapas Sukamiskin
Banjir rusak bangunan dan fasilitas Ponpes Al-Masthuriyah Sukabumi
KDM kritik pedas postur anggaran Kabupaten Sukabumi: Nepi ka kiamat moal anggeus!
Punya potensi luar biasa, ini pesan Dedi Mulyadi di Milangkala ke-155 Kabupaten Sukabumi
Pemdes, Babinsa hingga Kapolsek bantu tuna netra sebatang kara di Nyalindung Sukabumi
Eks buruh PT GSI depresi, kerja bayar Rp8,5 juta tak lama di-PHK, ini respons DPRD Kabupaten Sukabumi
Bandit asal Sukabumi diringkus polisi di Serang

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 00:16 WIB

Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri

Jumat, 12 September 2025 - 04:52 WIB

4 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan di Rutan Kebonwaru dan Lapas Sukamiskin

Kamis, 11 September 2025 - 23:14 WIB

Banjir rusak bangunan dan fasilitas Ponpes Al-Masthuriyah Sukabumi

Kamis, 11 September 2025 - 00:49 WIB

KDM kritik pedas postur anggaran Kabupaten Sukabumi: Nepi ka kiamat moal anggeus!

Rabu, 10 September 2025 - 20:56 WIB

Punya potensi luar biasa, ini pesan Dedi Mulyadi di Milangkala ke-155 Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru

Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman. l Istimewa

Internasional

Pangeran MbS tegaskan sikap Arab Saudi: Gaza milik Palestina!

Jumat, 12 Sep 2025 - 01:36 WIB