Debt Collector Wajib Bawa Surat Tugas dan Sertifikat Profesi Penagih Utang

- Redaksi

Sabtu, 31 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Debt Collector. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Debt Collector. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINES.com – Para penagih utang atau debt collector perusahaan pembiayaan tidak lagi bisa menyita jaminan dari nasabah yang menunggak cicilan pembiayaan.

Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kembali bahwa setiap debt collector wajib mengikuti ketentuan dalam proses penagihan utang kepada nasabah.

Disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris, mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan bekerjasama dengan pihak ketiga dalam penagihan utang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, dalam proses penagihan utang, kata Riswinandi, debt collector wajib membawa kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

“Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan,” katanya dikutip dari kompas.com pada Senin 26 Juli 2021.

Sedangkan bagi perusahaan pembiayaan, sebelum melakukan aksi penagihan dan penarikan jaminan diwajibkan mengirim surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur terkait macetnya kondisi kolektabilitas, sehingga tidak ada lagi dispute.

Namun, dalam praktiknya, debt collector selaku pihak ketiga yang kerap melakukan penagihan dengan aksi tidak menyenangkan.

Oleh karena itu, OJK meminta kepada perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap prosedur penagihan oleh debt collector.

Berita Terkait

Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD
Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan
Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah
Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok
Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK
Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja
Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:52 WIB

Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:49 WIB

Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00 WIB

Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:29 WIB

Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:23 WIB

Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok

Berita Terbaru