Debt Collector Wajib Bawa Surat Tugas dan Sertifikat Profesi Penagih Utang

- Redaksi

Sabtu, 31 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Debt Collector. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Debt Collector. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINES.com – Para penagih utang atau debt collector perusahaan pembiayaan tidak lagi bisa menyita jaminan dari nasabah yang menunggak cicilan pembiayaan.

Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kembali bahwa setiap debt collector wajib mengikuti ketentuan dalam proses penagihan utang kepada nasabah.

Disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris, mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan bekerjasama dengan pihak ketiga dalam penagihan utang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, dalam proses penagihan utang, kata Riswinandi, debt collector wajib membawa kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

“Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan,” katanya dikutip dari kompas.com pada Senin 26 Juli 2021.

Sedangkan bagi perusahaan pembiayaan, sebelum melakukan aksi penagihan dan penarikan jaminan diwajibkan mengirim surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur terkait macetnya kondisi kolektabilitas, sehingga tidak ada lagi dispute.

Namun, dalam praktiknya, debt collector selaku pihak ketiga yang kerap melakukan penagihan dengan aksi tidak menyenangkan.

Oleh karena itu, OJK meminta kepada perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap prosedur penagihan oleh debt collector.

Berita Terkait

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing
Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN
Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi
Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi
Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan
KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali
Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita
Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 06:03 WIB

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing

Kamis, 24 September 2026 - 18:00 WIB

Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN

Rabu, 23 September 2026 - 21:42 WIB

Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi

Selasa, 22 September 2026 - 13:54 WIB

Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi

Jumat, 18 September 2026 - 23:00 WIB

Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan

Berita Terbaru

Ilustrasi musim kemarau ekstrem - sukabumiheadline.com

Sains

Masa peralihan dan puncak musim hujan di Sukabumi

Sabtu, 3 Okt 2026 - 17:52 WIB

Ilustrasi pelaku UMKM sedang menjahit pakaian - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

Sukabumi masuk Top 10 IID versi BSKDN

Sabtu, 3 Okt 2026 - 14:00 WIB