Debt Collector Wajib Bawa Surat Tugas dan Sertifikat Profesi Penagih Utang

- Redaksi

Sabtu, 31 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Debt Collector. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Debt Collector. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINES.com – Para penagih utang atau debt collector perusahaan pembiayaan tidak lagi bisa menyita jaminan dari nasabah yang menunggak cicilan pembiayaan.

Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kembali bahwa setiap debt collector wajib mengikuti ketentuan dalam proses penagihan utang kepada nasabah.

Disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris, mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan bekerjasama dengan pihak ketiga dalam penagihan utang.

Namun, dalam proses penagihan utang, kata Riswinandi, debt collector wajib membawa kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

“Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan,” katanya dikutip dari kompas.com pada Senin 26 Juli 2021.

Baca Juga :  Jenderal Dudung: Harusnya Habib Rizieq dan Smith Jangan Macam-macam

Sedangkan bagi perusahaan pembiayaan, sebelum melakukan aksi penagihan dan penarikan jaminan diwajibkan mengirim surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur terkait macetnya kondisi kolektabilitas, sehingga tidak ada lagi dispute.

Namun, dalam praktiknya, debt collector selaku pihak ketiga yang kerap melakukan penagihan dengan aksi tidak menyenangkan.

Oleh karena itu, OJK meminta kepada perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap prosedur penagihan oleh debt collector.

Berita Terkait

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum
Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?
Pasal Menyerang Kehormatan Pemerintah hingga Korporasi di UU ITE dibatalkan MK
Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:15 WIB

Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:13 WIB

ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Sabtu, 3 Mei 2025 - 03:00 WIB

Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum

Berita Terbaru