Debt Collector Wajib Bawa Surat Tugas dan Sertifikat Profesi Penagih Utang

- Redaksi

Sabtu, 31 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Debt Collector. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Debt Collector. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINES.com – Para penagih utang atau debt collector perusahaan pembiayaan tidak lagi bisa menyita jaminan dari nasabah yang menunggak cicilan pembiayaan.

Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kembali bahwa setiap debt collector wajib mengikuti ketentuan dalam proses penagihan utang kepada nasabah.

Disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris, mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan bekerjasama dengan pihak ketiga dalam penagihan utang.

Namun, dalam proses penagihan utang, kata Riswinandi, debt collector wajib membawa kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

“Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan,” katanya dikutip dari kompas.com pada Senin 26 Juli 2021.

Baca Juga :  Dua Masih DPO, 5 Tahun Ancaman Penjara untuk Pencuri Modus Gembos Ban

Sedangkan bagi perusahaan pembiayaan, sebelum melakukan aksi penagihan dan penarikan jaminan diwajibkan mengirim surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur terkait macetnya kondisi kolektabilitas, sehingga tidak ada lagi dispute.

Namun, dalam praktiknya, debt collector selaku pihak ketiga yang kerap melakukan penagihan dengan aksi tidak menyenangkan.

Oleh karena itu, OJK meminta kepada perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap prosedur penagihan oleh debt collector.

Berita Terkait

Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya
KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu
Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara
Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK
LBH Pers: 5 kali mangkir, indikasi kuat Amran berhasrat bungkam pers
Mulai Desember rokok ilegal jadi legal, warga Sukabumi happy
Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan
Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 11:18 WIB

Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya

Kamis, 13 November 2025 - 01:30 WIB

KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu

Selasa, 11 November 2025 - 12:10 WIB

Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara

Senin, 10 November 2025 - 04:29 WIB

Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK

Minggu, 9 November 2025 - 21:22 WIB

LBH Pers: 5 kali mangkir, indikasi kuat Amran berhasrat bungkam pers

Berita Terbaru