Denda Rp5 M, Pengakuan Ayah Cabuli Anak Kandung di Cicurug Sukabumi

- Redaksi

Selasa, 12 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com l CICURUG – YA (36) warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pelaku perbuatan cabul terhadap anak kandungnya terancam 15 tahun penjara.

Hal itu, diungkapkan Kapolsek Cicurug Kompol Parlan, pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Cicurug, Polres Sukabumi, Polda Jabar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Parlan, hasil pemeriksaan terhadap korban, diketahui bahwa ayah kandungnya melakukan perbuatan cabulnya berulang kali dilakukan.

“Dari keterangan korban, pelaku telah lima kali melakukan perbuatannya,” ujar Kompol Parlan kepada sukabumiheadlines.com, Selasa (12/4/2022).

Adapun kronologinya, lanjut Parlan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak kandungnya sendiri, berawal saat korban sedang dalam keadaan sakit dan mengharuskannya beristirahat.

Korban yang saat itu tengah beristirahat di dalam kamarnya sepulang dari berobat, tiba tiba didatangi ayahnya dan langsung melakukan aksi cabulnya.

“Pelaku masuk ke dalam kamar dan mengusap kepala korban, selanjutnya  membuka resleting pakaian yang dikenakan, serta menjamah bagian sensitif dari tubuh korban,” jelasnya.

Parlan menegaskan, saat itu korban sedang dalam keadaan sakit dan terbaring di kamarnya, sementara istri pelaku, yang juga ibu kandung dari korban, sedang tidak berada di rumah karena bekerja sebagai buruh pabrik.

“Saat itu, korban berusaha bangun dari posisi terbaring untuk keluar dari kamar, pelaku melihat gerakan korban langsung menarik dan menyuruhnya untuk berbaring kembali,” jelasnya.

Parlan menegaskan, atas perbuatan pelaku terhadap korban, membuatnya ketakutan dan tidak berdaya melawan yang dilakukan ayah kandungnya.

“Karena sudah melakukan perbuatan itu, pelaku harus mempertanggungjawabkan secara hukum,” terangnya.

Berita Terkait

Pria Sukabumi tewas dikeroyok 6 orang, begini kronologinya
Emak-emak Cicurug Sukabumi demo tuding aliran air dialihkan ke kebun milik PT MBI
Pantulan sinar matahari picu kebakaran gudang RSUD Sekarwangi Sukabumi
Tagih janji RSUD Sukalarang Sukabumi, petisi: Kami butuh layanan kesehatan, bukan seremoni!
Kisah Faisal, penyandang tuli asal Sukabumi gigih mencari kerja hingga ke Jakarta
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: KUA-PPAS 2027 hingga Perda ketertiban masyarakat
Duh, 20 pelajar SMAN 1 Cicurug Sukabumi diminta mengundurkan diri
Kisah Adang, sopir angkot era 7 presiden asal Sukabumi terdesak digitalisasi transportasi publik

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:07 WIB

Pria Sukabumi tewas dikeroyok 6 orang, begini kronologinya

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:44 WIB

Emak-emak Cicurug Sukabumi demo tuding aliran air dialihkan ke kebun milik PT MBI

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:39 WIB

Pantulan sinar matahari picu kebakaran gudang RSUD Sekarwangi Sukabumi

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:53 WIB

Tagih janji RSUD Sukalarang Sukabumi, petisi: Kami butuh layanan kesehatan, bukan seremoni!

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:02 WIB

Kisah Faisal, penyandang tuli asal Sukabumi gigih mencari kerja hingga ke Jakarta

Berita Terbaru

Ilustrasi pengeroyokan - sukabumiheadline.com

Sukabumi

Pria Sukabumi tewas dikeroyok 6 orang, begini kronologinya

Minggu, 12 Jul 2026 - 23:07 WIB