Denda Rp5 M, Pengakuan Ayah Cabuli Anak Kandung di Cicurug Sukabumi

- Redaksi

Selasa, 12 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com l CICURUG – YA (36) warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pelaku perbuatan cabul terhadap anak kandungnya terancam 15 tahun penjara.

Hal itu, diungkapkan Kapolsek Cicurug Kompol Parlan, pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Cicurug, Polres Sukabumi, Polda Jabar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Parlan, hasil pemeriksaan terhadap korban, diketahui bahwa ayah kandungnya melakukan perbuatan cabulnya berulang kali dilakukan.

“Dari keterangan korban, pelaku telah lima kali melakukan perbuatannya,” ujar Kompol Parlan kepada sukabumiheadlines.com, Selasa (12/4/2022).

Adapun kronologinya, lanjut Parlan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak kandungnya sendiri, berawal saat korban sedang dalam keadaan sakit dan mengharuskannya beristirahat.

Korban yang saat itu tengah beristirahat di dalam kamarnya sepulang dari berobat, tiba tiba didatangi ayahnya dan langsung melakukan aksi cabulnya.

“Pelaku masuk ke dalam kamar dan mengusap kepala korban, selanjutnya  membuka resleting pakaian yang dikenakan, serta menjamah bagian sensitif dari tubuh korban,” jelasnya.

Parlan menegaskan, saat itu korban sedang dalam keadaan sakit dan terbaring di kamarnya, sementara istri pelaku, yang juga ibu kandung dari korban, sedang tidak berada di rumah karena bekerja sebagai buruh pabrik.

“Saat itu, korban berusaha bangun dari posisi terbaring untuk keluar dari kamar, pelaku melihat gerakan korban langsung menarik dan menyuruhnya untuk berbaring kembali,” jelasnya.

Parlan menegaskan, atas perbuatan pelaku terhadap korban, membuatnya ketakutan dan tidak berdaya melawan yang dilakukan ayah kandungnya.

“Karena sudah melakukan perbuatan itu, pelaku harus mempertanggungjawabkan secara hukum,” terangnya.

Berita Terkait

90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal
Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas
Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU
Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes
Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19
Kholid Jaelani, pria asal Sukabumi meninggal dunia di kawasan IKN
DPRD Kabupaten Sukabumi bahas transformasi Perumda AMTJM jadi perseroda
12 anak di bawah umur di Sukabumi dicabuli lansia 72 tahun, imbalan Rp2 ribu

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:18 WIB

90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal

Senin, 27 Juli 2026 - 22:36 WIB

Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:05 WIB

Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:58 WIB

Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:20 WIB

Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19

Berita Terbaru

PM Israel, Benjamin Netanyahu - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Internasional

PM Israel serahkan urusan Iran ke AS

Jumat, 31 Jul 2026 - 02:47 WIB

Gaya busana era 80an hingga 90an - Ist

Trend

Intip 5 tren gaya busana anak muda Sukabumi era 80-90an

Kamis, 30 Jul 2026 - 16:32 WIB