SUKABUMIHEADLINES.com l CICURUG – YA (36) warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pelaku perbuatan cabul terhadap anak kandungnya terancam 15 tahun penjara.
Hal itu, diungkapkan Kapolsek Cicurug Kompol Parlan, pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Cicurug, Polres Sukabumi, Polda Jabar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Parlan, hasil pemeriksaan terhadap korban, diketahui bahwa ayah kandungnya melakukan perbuatan cabulnya berulang kali dilakukan.
“Dari keterangan korban, pelaku telah lima kali melakukan perbuatannya,” ujar Kompol Parlan kepada sukabumiheadlines.com, Selasa (12/4/2022).
Adapun kronologinya, lanjut Parlan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak kandungnya sendiri, berawal saat korban sedang dalam keadaan sakit dan mengharuskannya beristirahat.
Korban yang saat itu tengah beristirahat di dalam kamarnya sepulang dari berobat, tiba tiba didatangi ayahnya dan langsung melakukan aksi cabulnya.
“Pelaku masuk ke dalam kamar dan mengusap kepala korban, selanjutnya membuka resleting pakaian yang dikenakan, serta menjamah bagian sensitif dari tubuh korban,” jelasnya.
Parlan menegaskan, saat itu korban sedang dalam keadaan sakit dan terbaring di kamarnya, sementara istri pelaku, yang juga ibu kandung dari korban, sedang tidak berada di rumah karena bekerja sebagai buruh pabrik.
“Saat itu, korban berusaha bangun dari posisi terbaring untuk keluar dari kamar, pelaku melihat gerakan korban langsung menarik dan menyuruhnya untuk berbaring kembali,” jelasnya.
Parlan menegaskan, atas perbuatan pelaku terhadap korban, membuatnya ketakutan dan tidak berdaya melawan yang dilakukan ayah kandungnya.
“Karena sudah melakukan perbuatan itu, pelaku harus mempertanggungjawabkan secara hukum,” terangnya.