Denda Rp5 M, Pengakuan Ayah Cabuli Anak Kandung di Cicurug Sukabumi

- Redaksi

Selasa, 12 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com l CICURUG – YA (36) warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pelaku perbuatan cabul terhadap anak kandungnya terancam 15 tahun penjara.

Hal itu, diungkapkan Kapolsek Cicurug Kompol Parlan, pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Cicurug, Polres Sukabumi, Polda Jabar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Parlan, hasil pemeriksaan terhadap korban, diketahui bahwa ayah kandungnya melakukan perbuatan cabulnya berulang kali dilakukan.

Baca Juga :  Pemuda Tanggung Mabuk Berat Sambil Pamer Celurit Diamuk Warga Sukaraja Sukabumi

“Dari keterangan korban, pelaku telah lima kali melakukan perbuatannya,” ujar Kompol Parlan kepada sukabumiheadlines.com, Selasa (12/4/2022).

Adapun kronologinya, lanjut Parlan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak kandungnya sendiri, berawal saat korban sedang dalam keadaan sakit dan mengharuskannya beristirahat.

Korban yang saat itu tengah beristirahat di dalam kamarnya sepulang dari berobat, tiba tiba didatangi ayahnya dan langsung melakukan aksi cabulnya.

“Pelaku masuk ke dalam kamar dan mengusap kepala korban, selanjutnya  membuka resleting pakaian yang dikenakan, serta menjamah bagian sensitif dari tubuh korban,” jelasnya.

Baca Juga :  10 Hari Diperbaiki, Aspal Kembali Terkelupas di Sukalarang Sukabumi

Parlan menegaskan, saat itu korban sedang dalam keadaan sakit dan terbaring di kamarnya, sementara istri pelaku, yang juga ibu kandung dari korban, sedang tidak berada di rumah karena bekerja sebagai buruh pabrik.

“Saat itu, korban berusaha bangun dari posisi terbaring untuk keluar dari kamar, pelaku melihat gerakan korban langsung menarik dan menyuruhnya untuk berbaring kembali,” jelasnya.

Parlan menegaskan, atas perbuatan pelaku terhadap korban, membuatnya ketakutan dan tidak berdaya melawan yang dilakukan ayah kandungnya.

“Karena sudah melakukan perbuatan itu, pelaku harus mempertanggungjawabkan secara hukum,” terangnya.

Berita Terkait

Pria Sukabumi bagian rekrutmen PMI jadi admin judol di luar negeri ditangkap
November kelabu, kisah-kisah Wanita Sukabumi tak putus dirundung malang
DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Propemperda, dari Perumda baru hingga penyertaan modal
2 residivis dan 5 tersangka, 14 lokasi jaringan curanmor Sukabumi dibongkar polisi
Truk overload muatan terkapar di jalan menikung Bantargadung Sukabumi
Bunyi surat bersama bayi Harvika, dibuang di pos ronda Warungkiara Sukabumi
Tatapan kosong kakak adik yatim ke rumahnya yang ambruk di Cikembar Sukabumi
Besok Reni wanita Sukabumi korban perdagangan orang kembali ke Tanah Air

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 03:02 WIB

Pria Sukabumi bagian rekrutmen PMI jadi admin judol di luar negeri ditangkap

Kamis, 20 November 2025 - 13:53 WIB

November kelabu, kisah-kisah Wanita Sukabumi tak putus dirundung malang

Rabu, 19 November 2025 - 16:12 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Propemperda, dari Perumda baru hingga penyertaan modal

Selasa, 18 November 2025 - 16:09 WIB

2 residivis dan 5 tersangka, 14 lokasi jaringan curanmor Sukabumi dibongkar polisi

Senin, 17 November 2025 - 14:57 WIB

Truk overload muatan terkapar di jalan menikung Bantargadung Sukabumi

Berita Terbaru