Denda Rp5 M, Pengakuan Ayah Cabuli Anak Kandung di Cicurug Sukabumi

- Redaksi

Selasa, 12 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com l CICURUG – YA (36) warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pelaku perbuatan cabul terhadap anak kandungnya terancam 15 tahun penjara.

Hal itu, diungkapkan Kapolsek Cicurug Kompol Parlan, pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Cicurug, Polres Sukabumi, Polda Jabar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Parlan, hasil pemeriksaan terhadap korban, diketahui bahwa ayah kandungnya melakukan perbuatan cabulnya berulang kali dilakukan.

“Dari keterangan korban, pelaku telah lima kali melakukan perbuatannya,” ujar Kompol Parlan kepada sukabumiheadlines.com, Selasa (12/4/2022).

Adapun kronologinya, lanjut Parlan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak kandungnya sendiri, berawal saat korban sedang dalam keadaan sakit dan mengharuskannya beristirahat.

Korban yang saat itu tengah beristirahat di dalam kamarnya sepulang dari berobat, tiba tiba didatangi ayahnya dan langsung melakukan aksi cabulnya.

“Pelaku masuk ke dalam kamar dan mengusap kepala korban, selanjutnya  membuka resleting pakaian yang dikenakan, serta menjamah bagian sensitif dari tubuh korban,” jelasnya.

Parlan menegaskan, saat itu korban sedang dalam keadaan sakit dan terbaring di kamarnya, sementara istri pelaku, yang juga ibu kandung dari korban, sedang tidak berada di rumah karena bekerja sebagai buruh pabrik.

“Saat itu, korban berusaha bangun dari posisi terbaring untuk keluar dari kamar, pelaku melihat gerakan korban langsung menarik dan menyuruhnya untuk berbaring kembali,” jelasnya.

Parlan menegaskan, atas perbuatan pelaku terhadap korban, membuatnya ketakutan dan tidak berdaya melawan yang dilakukan ayah kandungnya.

“Karena sudah melakukan perbuatan itu, pelaku harus mempertanggungjawabkan secara hukum,” terangnya.

Berita Terkait

5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar
Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia
Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara
Program Genting: PT Astra International – BKKBN kolaborasi cegah stunting di Sukabumi
Penimbun 150 jerigen BBM bersubsidi di Simpenan Sukabumi, terancam denda Rp60 miliar
Kronologi pemuda Cicantayan Sukabumi pelaku pelecehan seksual dibekuk polisi
Punya jabatan di perusahaan, pria baju oranye ludahi jukir RSUD Palabuhanratu Sukabumi

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Program Genting: PT Astra International – BKKBN kolaborasi cegah stunting di Sukabumi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Penimbun 150 jerigen BBM bersubsidi di Simpenan Sukabumi, terancam denda Rp60 miliar

Berita Terbaru