sukabumiheadline.com – Warga Sukabumi, Jawa Barat, sudah tahu berapa sih gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK untuk 2025?
Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan besaran gaji PNS dan PPPK dengan kenaikan 8 persen sejak awal Januari 2024 lalu. Selain itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dengan golongan tertentu bahkan bisa menerima gaji Rp7 juta per bulan.
Gaji PNS disalurkan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024. Sementara untuk PPPK, besaran gaji diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Keputusan ini berlaku sejak Januari 2024 dan tetap sama hingga 2025, kecuali ada perubahan regulasi baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Simak artikel ini agar Anda mengetahui PPPK golongan berapa yang menerima gaji Rp7 juta tahun 2025.
A. Gaji PNS
- Ia: Gaji antara Rp1.685.700-Rp2.522.600
- Ib: Gaji antara Rp1.840.800-Rp2.670.700
- Ic: Gaji antara Rp1.918.700-Rp2.783.700
- Id: Gaji antara Rp1.999.900-Rp2.901.400
- IIa: Gaji antara Rp2.184.000-Rp3.643.400
- IIb: Gaji antara Rp2.385.000-Rp3.797.500
- IIc: Gaji antara Rp2.485.900-Rp3.958.200
- IId: Gaji antara Rp2.591.100-Rp4.125.600
- IIIa: Gaji antara Rp2.785.700-Rp4.575.200
- IIIb: Gaji antara Rp2.903.600-Rp4.768.800
- IIIc: Gaji antara Rp3.026.400-Rp4.970.500
- IIId: Gaji antara Rp3.154.400-Rp5.180.700
- IVa: Gaji antara Rp3.287.800-Rp5.399.900
- IVb: Gaji antara Rp3.426.900-Rp5.628.300
- IVc: Gaji antara Rp3.571.900-Rp5.866.400
- IVd: Gaji antara Rp3.723.000-Rp6.114.500
- IVe: Gaji antara Rp3.880.400-Rp6.373.200

B. Gaji PPPK
- Golongan I: Gaji antara Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II: Gaji antara Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Golongan III: Gaji antara Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Golongan IV: Gaji antara Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Golongan V: Gaji antara Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Golongan VI: Gaji antara Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII: Gaji antara Rp2.858.800-Rp4.551.800
- Golongan VIII: Gaji antara Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Golongan IX: Gaji antara Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X: Gaji antara Rp3.339.100-Rp5.484.000
- Golongan XI: Gaji antara Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Golongan XII: Gaji antara Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Golongan XIII: Gaji antara Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Golongan XIV: Gaji antara Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Golongan XV: Gaji antara Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Golongan XVI: Gaji antara Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Golongan XVII: Gaji antara Rp4.462.500-Rp7.329.000.