Detail gaji ASN 2025 menurut golongan, PPPK di Sukabumi bisa terima Rp7 juta per bulan

- Redaksi

Kamis, 12 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang jajan - Istimewa

Ilustrasi uang jajan - Istimewa

sukabumiheadline.com – Warga Sukabumi, Jawa Barat, sudah tahu berapa sih gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK untuk 2025?

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan besaran gaji PNS dan PPPK dengan kenaikan 8 persen sejak awal Januari 2024 lalu. Selain itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dengan golongan tertentu bahkan bisa menerima gaji Rp7 juta per bulan.

Gaji PNS disalurkan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024. Sementara untuk PPPK, besaran gaji diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Keputusan ini berlaku sejak Januari 2024 dan tetap sama hingga 2025, kecuali ada perubahan regulasi baru.

Simak artikel ini agar Anda mengetahui PPPK golongan berapa yang menerima gaji Rp7 juta tahun 2025.

A. Gaji PNS

  • Ia: Gaji antara Rp1.685.700-Rp2.522.600
  • Ib: Gaji antara Rp1.840.800-Rp2.670.700
  • Ic: Gaji antara Rp1.918.700-Rp2.783.700
  • Id: Gaji antara Rp1.999.900-Rp2.901.400
  • IIa: Gaji antara Rp2.184.000-Rp3.643.400
  • IIb: Gaji antara Rp2.385.000-Rp3.797.500
  • IIc: Gaji antara Rp2.485.900-Rp3.958.200
  • IId: Gaji antara Rp2.591.100-Rp4.125.600
  • IIIa: Gaji antara Rp2.785.700-Rp4.575.200
  • IIIb: Gaji antara Rp2.903.600-Rp4.768.800
  • IIIc: Gaji antara Rp3.026.400-Rp4.970.500
  • IIId: Gaji antara Rp3.154.400-Rp5.180.700
  • IVa: Gaji antara Rp3.287.800-Rp5.399.900
  • IVb: Gaji antara Rp3.426.900-Rp5.628.300
  • IVc: Gaji antara Rp3.571.900-Rp5.866.400
  • IVd: Gaji antara Rp3.723.000-Rp6.114.500
  • IVe: Gaji antara Rp3.880.400-Rp6.373.200
Baca Juga :  Resign dari PNS, Ibu Ini Produksi Ribuan Donat per Hari
Baju dinas khaki untuk PNS - Istimewa
Baju dinas khaki untuk PNS – Istimewa

B. Gaji PPPK

  • Golongan I: Gaji antara Rp1.938.500-Rp2.900.900
  • Golongan II: Gaji antara Rp2.116.900-Rp3.071.200
  • Golongan III: Gaji antara Rp2.206.500-Rp3.201.200
  • Golongan IV: Gaji antara Rp2.299.800-Rp3.336.600
  • Golongan V: Gaji antara Rp2.511.500-Rp4.189.900
  • Golongan VI: Gaji antara Rp2.742.800-Rp4.367.100
  • Golongan VII: Gaji antara Rp2.858.800-Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Gaji antara Rp2.979.700-Rp4.744.400
  • Golongan IX: Gaji antara Rp3.203.600-Rp5.261.500
  • Golongan X: Gaji antara Rp3.339.100-Rp5.484.000
  • Golongan XI: Gaji antara Rp3.480.300-Rp5.716.000
  • Golongan XII: Gaji antara Rp3.627.500-Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Gaji antara Rp3.781.000-Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Gaji antara Rp3.940.900-Rp6.472.500
  • Golongan XV: Gaji antara Rp4.107.600-Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Gaji antara Rp4.281.400-Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Gaji antara Rp4.462.500-Rp7.329.000.

Berita Terkait

Syarat, cara dan jadwal daftar Sarjana Penggerak Kopdes Merah Putih 2026
Perusahaan tak bayar THR? Buruh Sukabumi bisa mengadu ke Pemprov Jabar
Pemerintah bakal pangkas anggaran Makan Bergizi Gratis
Prabowo bentuk Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik, warga Sukabumi: Asal gratis
Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026
Tak ada Tol Bocimi, daftar ruas dapat diskon tol 30% saat arus mudik dan balik Lebaran 2026
Gentengisasi: Harga genteng di Jawa Barat ditetapkan Rp4.300 per keping
Tak puas dengan kualitas, rasa dan porsi MBG? Lakukan 5 langkah mudah ini

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:41 WIB

Syarat, cara dan jadwal daftar Sarjana Penggerak Kopdes Merah Putih 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 14:00 WIB

Perusahaan tak bayar THR? Buruh Sukabumi bisa mengadu ke Pemprov Jabar

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:17 WIB

Pemerintah bakal pangkas anggaran Makan Bergizi Gratis

Jumat, 6 Maret 2026 - 06:01 WIB

Prabowo bentuk Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik, warga Sukabumi: Asal gratis

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:19 WIB

Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131