Detail jawaban bupati terhadap fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi soal Revisi Perda 15/2023

- Redaksi

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sukabumi, Asep Japar - Sehwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Bupati Sukabumi, Asep Japar - Sehwan DPRD Kabupaten Sukabumi

sukabumiheadline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-12 pada Tahun Sidang 2025, bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (14/4/2025).

Adapun agenda Rapat Paripurna tersebut, adalah Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Kemudian, dilanjutkan dengan Pengumuman dan Penetapan Penugasan Alat Kelengkapan DPRD Untuk Membahas Raperda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, dan didampingi seluruh jajaran pimpinan DPRD, termasuk Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II DPRD, Usep, dan Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf. 

Selain itu, turut hadir pula Bupati Sukabumi Asep Japar, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan.

Dalam sambutannya, Asep Japar, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD atas saran, pendapat, dukungan, dan penegasan yang disampaikan dalam pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda No. 15 Tahun 2023 tentang PDRD.

“Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap saran, pendapat, dan penegasan yang telah disampaikan, demi terciptanya Perda yang optimal dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi,” kata Asep Japar.

Selanjutnya, jawaban bupati atas pandangan fraksi-fraksi, adalah sebagai berikut:

Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Golkar

Asep Japar mengungkapkan pentingnya kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam pembahasan Raperda, melalui:

  • Evaluasi Mendalam: Dukungan terhadap pengkajian substansi, muatan, dan dampak pasal dalam Raperda, dengan mengutamakan kepentingan umum, kesesuaian hukum, dan kondisi fiskal.
  • Momentum Evaluasi: Raperda ini menjadi kesempatan untuk menyempurnakan Perda Nomor 15 Tahun 2023.
  • Peningkatan PAD: Upaya berkelanjutan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Opsen PKB dan BBNKB, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
  • PBB-P2 dan BPHTB: Konsistensi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan Notaris/IPPAT, memperbarui data wajib pajak, mengoptimalkan teknologi, dan mempermudah pembayaran.
Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Bantah Jalan Sendiri

Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Gerindra

Bupati mengapresiasi masukan Fraksi Gerindra dan sependapat tentang pentingnya administrasi yang baik untuk optimalisasi pajak dan retribusi, dengan cara:

  • Teknologi dan Kerjasama: Pemerintah daerah terus mengembangkan sistem informasi pajak berbasis IT dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan penerimaan.
  • SDM Kompeten: Peningkatan kompetensi aparatur pajak terus dilakukan melalui berbagai pelatihan dan sosialisasi.
  • Integrasi Data: Upaya integrasi dan pembaruan database pajak terus dilakukan untuk meningkatkan akurasi penentuan kewajiban pajak.
  • Kesadaran Masyarakat: Pemerintah gencar melakukan sosialisasi peraturan pajak, layanan online, dan pemberian insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
  • Eksplorasi SDA: Bupati sependapat bahwa potensi sumber daya alam Kabupaten Sukabumi perlu dieksplorasi lebih lanjut.
  • Tarif Retribusi: Penentuan tarif retribusi telah melalui perhitungan yang matang dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
  • Digitalisasi Pemungutan: Bupati mendukung penuh digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi untuk meminimalisir kebocoran PAD. Langkah ini akan segera didorong realisasinya.

Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Bupati mengapresiasi masukan dari Fraksi PKB dan menyetujui bahwa pajak dan retribusi daerah krusial untuk pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah, yakni:

  • Perlindungan Sektor Pertanian dan UMKM: Tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak diturunkan demi melindungi petani dan peternak lokal. Batas peredaran usaha yang tidak dikenakan PBJT atas makanan dan minuman juga disesuaikan untuk mendukung UMKM.
  • Sosialisasi Intensif: Bupati menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan edukatif kepada masyarakat, pelaku usaha, dan stakeholder lainnya.
  • Digitalisasi dan Integrasi Data: Upaya integrasi dan updating data pada sistem informasi pajak daerah terus dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas.
  • Rekomendasi Kemendagri: Catatan penting Fraksi PKB, termasuk terkait tarif lahan pangan, klasifikasi tarif PBJT listrik, dan indeks lokalitas pada retribusi PBG, telah dibahas sesuai rekomendasi Kemendagri.
Baca Juga :  5 Catatan Kritis Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Sektor Ketenagakerjaan

Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Asep Japar memastikan proses pemungutan berjalan efektif, melalui:

  • Peningkatan Pengawasan: Meningkatkan pengawasan terhadap potensi kebocoran.
  • Efisiensi Administrasi: Menyederhanakan dan mempercepat proses administrasi.
  • Peningkatan Kapasitas Penerimaan: Meningkatkan kemampuan petugas dan sistem.
  • Sinergitas Perencanaan: Kolaborasi antar perangkat daerah dalam perencanaan.
  • Kepastian Hukum dan Pemanfaatan Teknologi: Bupati menekankan bahwa Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan. Untuk mengatasi keterbatasan sumber daya, pemanfaatan aplikasi berbasis teknologi informasi untuk pemungutan dan pembayaran online akan didorong, termasuk kerjasama dengan pihak ketiga.
  • Tarif PBB-P2: Terkait rekomendasi tarif PBB-P2, Bupati menjelaskan bahwa kenaikan tarif diimbangi dengan penurunan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sehingga nilai pajak yang dibayarkan tetap sama.

Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Demokrat

Bupati sependapat dengan Fraksi Demokrat bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa, tidak mendapatkan imbalan langsung, dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi ditegaskan akan terus berupaya melakukan tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

  • Perlindungan UMKM: Guna melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Bupati merekomendasikan kenaikan batas peredaran usaha bebas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman dari Rp 3.500.000 menjadi Rp 7.000.000 per bulan. Hal ini berarti UMKM dengan omzet di bawah angka tersebut tidak akan dikenakan pajak PBJT.
  • Tarif Opsen PKB: Berkaitan dengan tarif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bupati menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif telah ditetapkan sebesar 66% dari besaran PKB terutang dan tidak dapat diubah.
  • Digitalisasi Retribusi Pariwisata: Bupati sepakat dengan Fraksi PPP mengenai pentingnya digitalisasi dalam peningkatan pelayanan dan pembayaran retribusi di tempat wisata. Pemerintah Daerah akan mendorong penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi dalam pemungutan retribusi daerah, khususnya sektor pariwisata.

Berita Terkait

Pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Raperda Perubahan PDRD
6 poin penting dari Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Raperda PDRD Perubahan
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Raperda PDRD Perubahan
Soal jembatan sementara Bojongkopo, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi: Tanpa perhitungan
Soal TPI Palangpang, DPRD Kabupaten Sukabumi kritik kinerja DKP
Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Sukabumi bahas LKPJ Bupati dan RPJMD 2025-2029
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi ajak semua pihak sinergi wujudkan visi misi bupati
Tanggapan bupati terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi soal BPR Sukabumi jadi PT

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 17:59 WIB

Detail jawaban bupati terhadap fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi soal Revisi Perda 15/2023

Jumat, 11 April 2025 - 23:56 WIB

Pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Raperda Perubahan PDRD

Jumat, 11 April 2025 - 18:55 WIB

6 poin penting dari Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Raperda PDRD Perubahan

Jumat, 11 April 2025 - 00:01 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Raperda PDRD Perubahan

Selasa, 8 April 2025 - 10:00 WIB

Soal jembatan sementara Bojongkopo, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi: Tanpa perhitungan

Berita Terbaru