Diancam Penjara 10 Tahun, 2 Pemuda di Sukabumi Bawa Celurit Ditangkap Polisi

- Redaksi

Minggu, 1 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pemuda bawa celurit di Sukabumi ditangkap polisi. l Istimewa

Dua pemuda bawa celurit di Sukabumi ditangkap polisi. l Istimewa

sukabumihedaline.com l CIKOLE – Dua pemuda berinisial MRK (23) dan MZP (23), kepergok Satlantas Polres Sukabumi Kota membawa sebilah celurit saat sedang berkendara, pada Sabtu (30/4/2022) malam.

Informasi dihimpun sukabumiheadline.com, peristiwa penangkapan keduanya terjadi pada Sabtu, sekita pukul 22.30 WIB di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin membenarkan adanya dua remaja yang diamankan personelnya dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, kemarin malam tertangkap tangan Satlantas, kemudian dua orang terduga pelaku kepemilikan senjata tajam (sajam) beserta barang buktinya, sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” ungkapnya kepada awak media, Ahad (1/5/2022).

Baca Juga :  Misteri Lantunan Shalawat dan Adzan dari Dalam Goa Masigit Simpenan Sukabumi

Lebih lanjutnya, Sy Zaenal Abidin menegaskan, kejadian berawal dari tindak lanjut petugas yang sedang melakukan patroli, namun pada saat melintas ruas Jalan Ahmad Yani, kedua terduga pelaku tersebut yang mengendarai sepeda motor dengan knalpot bising.

Petugas Satlantas Polres Sukabumi Kota kemudian sigap memberhentikan laju kendaraan yang ditunggangi kedua pemuda tersebut.

“Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan surat-surat berkendara, ternyata salah seorang terduga pelaku terlihat membawa sebilah celurit yang terlihat menempel di balik pakaiannya,” jelas Kapolresta.

Baca Juga :  Mie Goreng Mang Udin, Kudapan Malam Legenda Kota Sukabumi

“Mereka juga kedapatan menggunakan atribut salah satu geng motor,” sambungnya.

Masih menurut Zainal, saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota, untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini masih proses penyidikan, nantinya terduga pelaku bisa terancam dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” bebernya.

Kapolresta Sukabumi juga mengimbau seluruh masyarakat, agar turut serta menjaga Kamtibmas dengan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku.

“Salah satu pelanggaran hukum yaitu, dengan membawa senjata tajam tanpa keperluan yang tidak jelas,” tandas Zaenal.

Berita Terkait

November kelabu, kisah-kisah Wanita Sukabumi tak putus dirundung malang
DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Propemperda, dari Perumda baru hingga penyertaan modal
2 residivis dan 5 tersangka, 14 lokasi jaringan curanmor Sukabumi dibongkar polisi
Truk overload muatan terkapar di jalan menikung Bantargadung Sukabumi
Bunyi surat bersama bayi Harvika, dibuang di pos ronda Warungkiara Sukabumi
Tatapan kosong kakak adik yatim ke rumahnya yang ambruk di Cikembar Sukabumi
Besok Reni wanita Sukabumi korban perdagangan orang kembali ke Tanah Air
Jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 13:53 WIB

November kelabu, kisah-kisah Wanita Sukabumi tak putus dirundung malang

Rabu, 19 November 2025 - 16:12 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Propemperda, dari Perumda baru hingga penyertaan modal

Selasa, 18 November 2025 - 16:09 WIB

2 residivis dan 5 tersangka, 14 lokasi jaringan curanmor Sukabumi dibongkar polisi

Senin, 17 November 2025 - 14:57 WIB

Truk overload muatan terkapar di jalan menikung Bantargadung Sukabumi

Senin, 17 November 2025 - 08:05 WIB

Bunyi surat bersama bayi Harvika, dibuang di pos ronda Warungkiara Sukabumi

Berita Terbaru