Diancam Penjara 10 Tahun, 2 Pemuda di Sukabumi Bawa Celurit Ditangkap Polisi

- Redaksi

Minggu, 1 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pemuda bawa celurit di Sukabumi ditangkap polisi. l Istimewa

Dua pemuda bawa celurit di Sukabumi ditangkap polisi. l Istimewa

sukabumihedaline.com l CIKOLE – Dua pemuda berinisial MRK (23) dan MZP (23), kepergok Satlantas Polres Sukabumi Kota membawa sebilah celurit saat sedang berkendara, pada Sabtu (30/4/2022) malam.

Informasi dihimpun sukabumiheadline.com, peristiwa penangkapan keduanya terjadi pada Sabtu, sekita pukul 22.30 WIB di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin membenarkan adanya dua remaja yang diamankan personelnya dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, kemarin malam tertangkap tangan Satlantas, kemudian dua orang terduga pelaku kepemilikan senjata tajam (sajam) beserta barang buktinya, sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” ungkapnya kepada awak media, Ahad (1/5/2022).

Baca Juga :  Kisah hari-hari terakhir Dr. Tjipto Mangunkusumo, sakit karena hawa dingin di Sukabumi lalu wafat

Lebih lanjutnya, Sy Zaenal Abidin menegaskan, kejadian berawal dari tindak lanjut petugas yang sedang melakukan patroli, namun pada saat melintas ruas Jalan Ahmad Yani, kedua terduga pelaku tersebut yang mengendarai sepeda motor dengan knalpot bising.

Petugas Satlantas Polres Sukabumi Kota kemudian sigap memberhentikan laju kendaraan yang ditunggangi kedua pemuda tersebut.

“Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan surat-surat berkendara, ternyata salah seorang terduga pelaku terlihat membawa sebilah celurit yang terlihat menempel di balik pakaiannya,” jelas Kapolresta.

Baca Juga :  UMKM Sukabumi, BPUM 2021 BRI dan BNI Tahap 3 Hanya Cair untuk Golongan Ini

“Mereka juga kedapatan menggunakan atribut salah satu geng motor,” sambungnya.

Masih menurut Zainal, saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota, untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini masih proses penyidikan, nantinya terduga pelaku bisa terancam dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” bebernya.

Kapolresta Sukabumi juga mengimbau seluruh masyarakat, agar turut serta menjaga Kamtibmas dengan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku.

“Salah satu pelanggaran hukum yaitu, dengan membawa senjata tajam tanpa keperluan yang tidak jelas,” tandas Zaenal.

Berita Terkait

Profil dan kekayaan AKBP Ardian Satrio Utomo, Kapolres Sukabumi Kota baru ganti Rita Suwandi
Mulai hari ini Polres Sukabumi Operasi Lilin Lodaya 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati 18 Propemperda
Ini 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi, berikut jumlah penduduk
ASN Disperkim Kabupaten Sukabumi dilaporkan balik dugaan selingkuhi istri orang
Tile cs asal Sukabumi curi motor santri di Majalengka
Ii, pria asal Pandeglang akhirnya ditangkap polisi di Kadudampit Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi: Hak Asasi Manusia adalah kebutuhan

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 03:02 WIB

Profil dan kekayaan AKBP Ardian Satrio Utomo, Kapolres Sukabumi Kota baru ganti Rita Suwandi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:54 WIB

Mulai hari ini Polres Sukabumi Operasi Lilin Lodaya 2025

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:08 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati 18 Propemperda

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:00 WIB

Ini 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi, berikut jumlah penduduk

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:49 WIB

ASN Disperkim Kabupaten Sukabumi dilaporkan balik dugaan selingkuhi istri orang

Berita Terbaru