Diancam Penjara 10 Tahun, 2 Pemuda di Sukabumi Bawa Celurit Ditangkap Polisi

- Redaksi

Minggu, 1 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pemuda bawa celurit di Sukabumi ditangkap polisi. l Istimewa

Dua pemuda bawa celurit di Sukabumi ditangkap polisi. l Istimewa

sukabumihedaline.com l CIKOLE – Dua pemuda berinisial MRK (23) dan MZP (23), kepergok Satlantas Polres Sukabumi Kota membawa sebilah celurit saat sedang berkendara, pada Sabtu (30/4/2022) malam.

Informasi dihimpun sukabumiheadline.com, peristiwa penangkapan keduanya terjadi pada Sabtu, sekita pukul 22.30 WIB di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin membenarkan adanya dua remaja yang diamankan personelnya dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, kemarin malam tertangkap tangan Satlantas, kemudian dua orang terduga pelaku kepemilikan senjata tajam (sajam) beserta barang buktinya, sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” ungkapnya kepada awak media, Ahad (1/5/2022).

Baca Juga :  Pengemis wanita viral maksa sedekah kembali ke Sukabumi

Lebih lanjutnya, Sy Zaenal Abidin menegaskan, kejadian berawal dari tindak lanjut petugas yang sedang melakukan patroli, namun pada saat melintas ruas Jalan Ahmad Yani, kedua terduga pelaku tersebut yang mengendarai sepeda motor dengan knalpot bising.

Petugas Satlantas Polres Sukabumi Kota kemudian sigap memberhentikan laju kendaraan yang ditunggangi kedua pemuda tersebut.

“Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan surat-surat berkendara, ternyata salah seorang terduga pelaku terlihat membawa sebilah celurit yang terlihat menempel di balik pakaiannya,” jelas Kapolresta.

Baca Juga :  Kepergok Sedang Berdua Lelaki di Kamar, Siswi SMP di Simpenan Sukabumi Gandir

“Mereka juga kedapatan menggunakan atribut salah satu geng motor,” sambungnya.

Masih menurut Zainal, saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota, untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini masih proses penyidikan, nantinya terduga pelaku bisa terancam dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” bebernya.

Kapolresta Sukabumi juga mengimbau seluruh masyarakat, agar turut serta menjaga Kamtibmas dengan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku.

“Salah satu pelanggaran hukum yaitu, dengan membawa senjata tajam tanpa keperluan yang tidak jelas,” tandas Zaenal.

Berita Terkait

Sudah satu tahun jalan amblas dan jembatan rusak di Sukabumi
5 fakta Umar: Kisah hidup ojol asal Sukabumi merantau ke Jakarta hingga babak belur dihajar Brimob
Innalilahi, tabrakan beruntun di Jalan Raya Sagaranten – Nyalindung Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam Istighosah Kubro di Palabuhanratu
Miris, bocah 11 tahun di Gunungguruh Sukabumi alami gizi buruk dan TBC
Genjot PAD, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi apresiasi program Gebyar Sipenyu
Berujung ricuh, ini 11 tuntutan, demo mahasiswa Sukabumi
Mobil MBG terperosok jalan butut di Kalibunder Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 02:00 WIB

Sudah satu tahun jalan amblas dan jembatan rusak di Sukabumi

Senin, 8 September 2025 - 00:01 WIB

5 fakta Umar: Kisah hidup ojol asal Sukabumi merantau ke Jakarta hingga babak belur dihajar Brimob

Sabtu, 6 September 2025 - 05:15 WIB

Innalilahi, tabrakan beruntun di Jalan Raya Sagaranten – Nyalindung Sukabumi

Kamis, 4 September 2025 - 16:12 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam Istighosah Kubro di Palabuhanratu

Kamis, 4 September 2025 - 02:10 WIB

Miris, bocah 11 tahun di Gunungguruh Sukabumi alami gizi buruk dan TBC

Berita Terbaru

Jalan amblas dan Jembatan Cikarang, Kabupaten Sukabumi rusak - Ronald Legy

Sukabumi

Sudah satu tahun jalan amblas dan jembatan rusak di Sukabumi

Senin, 8 Sep 2025 - 02:00 WIB