Diancam Penjara 10 Tahun, 2 Pemuda di Sukabumi Bawa Celurit Ditangkap Polisi

- Redaksi

Minggu, 1 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pemuda bawa celurit di Sukabumi ditangkap polisi. l Istimewa

Dua pemuda bawa celurit di Sukabumi ditangkap polisi. l Istimewa

sukabumihedaline.com l CIKOLE – Dua pemuda berinisial MRK (23) dan MZP (23), kepergok Satlantas Polres Sukabumi Kota membawa sebilah celurit saat sedang berkendara, pada Sabtu (30/4/2022) malam.

Informasi dihimpun sukabumiheadline.com, peristiwa penangkapan keduanya terjadi pada Sabtu, sekita pukul 22.30 WIB di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin membenarkan adanya dua remaja yang diamankan personelnya dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, kemarin malam tertangkap tangan Satlantas, kemudian dua orang terduga pelaku kepemilikan senjata tajam (sajam) beserta barang buktinya, sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” ungkapnya kepada awak media, Ahad (1/5/2022).

Baca Juga :  Curhat Lisna, Jualan Nasgor Kambing di Cicurug Sukabumi Pendapatan Anjlok

Lebih lanjutnya, Sy Zaenal Abidin menegaskan, kejadian berawal dari tindak lanjut petugas yang sedang melakukan patroli, namun pada saat melintas ruas Jalan Ahmad Yani, kedua terduga pelaku tersebut yang mengendarai sepeda motor dengan knalpot bising.

Petugas Satlantas Polres Sukabumi Kota kemudian sigap memberhentikan laju kendaraan yang ditunggangi kedua pemuda tersebut.

“Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan surat-surat berkendara, ternyata salah seorang terduga pelaku terlihat membawa sebilah celurit yang terlihat menempel di balik pakaiannya,” jelas Kapolresta.

“Mereka juga kedapatan menggunakan atribut salah satu geng motor,” sambungnya.

Baca Juga :  Pemotor Tanpa Identitas Pingsan di Jalan Lembursitu Sukabumi

Masih menurut Zainal, saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota, untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini masih proses penyidikan, nantinya terduga pelaku bisa terancam dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” bebernya.

Kapolresta Sukabumi juga mengimbau seluruh masyarakat, agar turut serta menjaga Kamtibmas dengan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku.

“Salah satu pelanggaran hukum yaitu, dengan membawa senjata tajam tanpa keperluan yang tidak jelas,” tandas Zaenal.

Berita Terkait

Nelayan Palabuhanratu Sukabumi hilang misterius di Cidaun
Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Ansyithoh, Ramadhan Maslahat Berdampak
Bencana pergerakan tanah Sukabumi: Puluhan rumah rusak, ratusan jiwa terusir
Hasil forensik NS Sukabumi: Hantaman benda tumpul dan trauma panas organ dalam
DPRD Kabupaten Sukabumi: PT PCI dan PT KKB di Cicurug tak punya Izin
Temuan KPAI di Sukabumi, Diyah: Ayah kandung dan ibu tiri terlibat penyiksaan Nizam
DPR RI minta polisi periksa ayah kandung bocah Sukabumi tewas dianiaya
Kronologi bujuk rayu dai kondang di Sukabumi diduga lakukan pelecehan terhadap santriwati

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:29 WIB

Nelayan Palabuhanratu Sukabumi hilang misterius di Cidaun

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:44 WIB

Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Ansyithoh, Ramadhan Maslahat Berdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:59 WIB

Bencana pergerakan tanah Sukabumi: Puluhan rumah rusak, ratusan jiwa terusir

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:34 WIB

Hasil forensik NS Sukabumi: Hantaman benda tumpul dan trauma panas organ dalam

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:58 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi: PT PCI dan PT KKB di Cicurug tak punya Izin

Berita Terbaru

Drone Shahed 136 milik Iran - Ist

Internasional

Drone murah Iran bikin AS rugi Rp33,7 triliun

Kamis, 5 Mar 2026 - 20:08 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131