Diancam Penjara 10 Tahun, 2 Pemuda di Sukabumi Bawa Celurit Ditangkap Polisi

- Redaksi

Minggu, 1 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pemuda bawa celurit di Sukabumi ditangkap polisi. l Istimewa

Dua pemuda bawa celurit di Sukabumi ditangkap polisi. l Istimewa

sukabumihedaline.com l CIKOLE – Dua pemuda berinisial MRK (23) dan MZP (23), kepergok Satlantas Polres Sukabumi Kota membawa sebilah celurit saat sedang berkendara, pada Sabtu (30/4/2022) malam.

Informasi dihimpun sukabumiheadline.com, peristiwa penangkapan keduanya terjadi pada Sabtu, sekita pukul 22.30 WIB di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin membenarkan adanya dua remaja yang diamankan personelnya dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, kemarin malam tertangkap tangan Satlantas, kemudian dua orang terduga pelaku kepemilikan senjata tajam (sajam) beserta barang buktinya, sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” ungkapnya kepada awak media, Ahad (1/5/2022).

Baca Juga :  Kerja di Cicurug dan Kenal Cewek Tomboy, Gadis Cisolok Sukabumi 6 Tahun Tak Ada Kabar

Lebih lanjutnya, Sy Zaenal Abidin menegaskan, kejadian berawal dari tindak lanjut petugas yang sedang melakukan patroli, namun pada saat melintas ruas Jalan Ahmad Yani, kedua terduga pelaku tersebut yang mengendarai sepeda motor dengan knalpot bising.

Petugas Satlantas Polres Sukabumi Kota kemudian sigap memberhentikan laju kendaraan yang ditunggangi kedua pemuda tersebut.

“Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan surat-surat berkendara, ternyata salah seorang terduga pelaku terlihat membawa sebilah celurit yang terlihat menempel di balik pakaiannya,” jelas Kapolresta.

Baca Juga :  Kabupaten Sukabumi Raih Medali Emas Futsal di Porprov Jawa Barat 2022

“Mereka juga kedapatan menggunakan atribut salah satu geng motor,” sambungnya.

Masih menurut Zainal, saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota, untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini masih proses penyidikan, nantinya terduga pelaku bisa terancam dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” bebernya.

Kapolresta Sukabumi juga mengimbau seluruh masyarakat, agar turut serta menjaga Kamtibmas dengan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku.

“Salah satu pelanggaran hukum yaitu, dengan membawa senjata tajam tanpa keperluan yang tidak jelas,” tandas Zaenal.

Berita Terkait

Ii, pria asal Pandeglang akhirnya ditangkap polisi di Kadudampit Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi: Hak Asasi Manusia adalah kebutuhan
Kali pertama di era Bupati Sukabumi Asep Japar, ini alasan Hari Juang Siliwangi 2025 ditunda
Peringatan Hari Juang Siliwangi 2025 di Sukabumi ditunda, PP: Penyimpangan sejarah, cacat administrasi
Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi
Setelah bertahun-tahun akhirnya jembatan gantung 80 meter di Sukabumi dibangun TNI
Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online
Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:48 WIB

Ii, pria asal Pandeglang akhirnya ditangkap polisi di Kadudampit Sukabumi

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:48 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi: Hak Asasi Manusia adalah kebutuhan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:10 WIB

Kali pertama di era Bupati Sukabumi Asep Japar, ini alasan Hari Juang Siliwangi 2025 ditunda

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:06 WIB

Peringatan Hari Juang Siliwangi 2025 di Sukabumi ditunda, PP: Penyimpangan sejarah, cacat administrasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:22 WIB

Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi

Berita Terbaru

Mohammed bin Salman - sukabumiheadline.com

Bisnis

Mohammed bin Salman tawar Barcelona Rp166,7 triliun

Senin, 15 Des 2025 - 17:13 WIB

Hukum

Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil

Senin, 15 Des 2025 - 15:02 WIB