Dikuasai Politikus Demokrat, SPBU Cikidang dan Palabuhanratu Sukabumi Diambil-alih Pemilik Sah

- Redaksi

Jumat, 4 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irfan dan istrinya itu kini berstatus terpidana usai Hakim MA menganulir putusan PN Bale Bandung. l Istimewa

Irfan dan istrinya itu kini berstatus terpidana usai Hakim MA menganulir putusan PN Bale Bandung. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Dua SPBU di Cikidang dan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang sebelumnya dikuasai eks Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara dan istrinya Endang di Sukabumi diambil alih oleh seseorang bernama Stelly Gandawidjaja yang menjadi korban dalam kasus hukum yang dihadapi Irfan.

Diberitakan sebelumnya, eks Ketua yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Barat sekaligus Irfan dan istrinya itu kini berstatus terpidana usai Hakim MA menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jumat (16/6/2023), hakim MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa.

“Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang,” demikian putus majelis kasasi dikutip sukabumiheadline.com dari website-nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Kejaksaan Negeri Cimahi dan Kejaksaan Agung memasuki area SPBU di Kecamatan Cikidang.

“Untuk diketahui, oleh Pak Kepala Desa, Pak RW dan Pak RT bahwa SPBU ini adalah SPBU nomor 3443316 Cikidang ini serta tanah seluas 6850 meter persegi beralamat di Jalan Raya Cipetir KM 12 Desa Cicareuh Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi Jawa Barat atas nama PT Potro Trilestari atas nama Endang Kusumawati, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, semua ini dikembalikan kepada bapak Stelly,” kata Kasi Tipidum Kejaksaan Negeri Cimahi, Agnes Renita Butar-butar, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga :  Elektabilitas AHY Terlempar dari 5 Besar, Demokrat-PKS Sepakati Ini

Agnes mengatakan kedatangannya untuk melaksanakan putusan MA nomor 565 K/Pid/2023. Aset SPBU tersebut yang sebelumnya berstatus barang bukti, kini dikembalikan kepada korban.

“Kami melaksanakan pengembalian barang bukti atas putusan MA atas nama Irvan Suryanegara dan nomor 570 atas nama Endang Kusumawati tertanggal 14 Juni 2023 yang mana sudah ingkrah atau memiliki kekuatan hukum yang tetap oleh karena itu kami melakukan amar putusan MA tersebut,” kata dia.

Agnes menjelaskan ada sejumlah aset yang sebelumnya milik Irfan salah satunya SPBU yang berada di Cikidang, kemudian aset SPBU di wilayah Bagbagan, Palabuhanratu.

“Aset atas nama PT Potro Trilestari terdiri dari AJB nomor 20/2028 tanggal 21 Mei 2018 dan sertifikat tanah nomor 0051 atas mama Endang Kusumawati sebagaimana putusan Mahkamah Agung SPBU tersebut dikembalikan kepada korban atas nama Stelly Gandawidjaja,” ujar Agnes.

Baca Juga :  Eks Ketua DPRD Jawa Barat, dari Pandeglang ke Sukabumi Lalu Rutan Kebon Waru

Diberitakan sebelumnya, Irfan dan Endang sempat mendapat vonis bebas saat menjalani proses sidang di PN Bale Bandung pada 8 Februari 2023 lalu.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Irfan dan istrinya, Endang Kusumawaty tak bersalah karena perkara tersebut masuk ke ranah perdata.

“Dengan demikian diputus Pak Irfan dan Bu Endang bebas dan tidak terbukti tindak pidananya yang sejak awal memang sudah kita ragukan,” ucap Raditya kuasa hukum Irfan usai persidangan di PN Bale Bandung, Rabu (8/2/2023)

Namun, kemudian Jaksa melakukan kasasi hingga Hakim MA yang dipimpin Suhadi ini menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

“Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang,” demikian putus majelis kasasi.

Hakim menyatakan Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty bersalah. Sehingga hukuman 10 tahun penjara diberikan hakim kepada Irfan dan Istrinya.

“Pidana 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsidair 6 bukan kurungan,” ucapnya.

Kasus yang menjerat politikus Partai Demokrat bermula saat Irfan bekerjasama dengan Stelly Gandawidjaja membuat bisnis SPBU. Belakangan, terjadi sengketa hingga berujung ke pengadilan.

Berita Terkait

Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara
Modus korupsi Kuota Haji Khusus, KPK: Calhaj hanya diberi waktu 5 hari untuk pelunasan
Selain Heri Gunawan asal Sukabumi, ini eks Anggota Komisi XI yang diperiksa KPK
Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI
Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi
Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol
Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK
Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara

Kamis, 18 September 2025 - 01:12 WIB

Modus korupsi Kuota Haji Khusus, KPK: Calhaj hanya diberi waktu 5 hari untuk pelunasan

Selasa, 16 September 2025 - 15:04 WIB

Selain Heri Gunawan asal Sukabumi, ini eks Anggota Komisi XI yang diperiksa KPK

Kamis, 11 September 2025 - 04:16 WIB

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI

Kamis, 4 September 2025 - 19:40 WIB

Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi

Berita Terbaru