Dikuasai Politikus Demokrat, SPBU Cikidang dan Palabuhanratu Sukabumi Diambil-alih Pemilik Sah

- Redaksi

Jumat, 4 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irfan dan istrinya itu kini berstatus terpidana usai Hakim MA menganulir putusan PN Bale Bandung. l Istimewa

Irfan dan istrinya itu kini berstatus terpidana usai Hakim MA menganulir putusan PN Bale Bandung. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Dua SPBU di Cikidang dan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang sebelumnya dikuasai eks Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara dan istrinya Endang di Sukabumi diambil alih oleh seseorang bernama Stelly Gandawidjaja yang menjadi korban dalam kasus hukum yang dihadapi Irfan.

Diberitakan sebelumnya, eks Ketua yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Barat sekaligus Irfan dan istrinya itu kini berstatus terpidana usai Hakim MA menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jumat (16/6/2023), hakim MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa.

“Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang,” demikian putus majelis kasasi dikutip sukabumiheadline.com dari website-nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Kejaksaan Negeri Cimahi dan Kejaksaan Agung memasuki area SPBU di Kecamatan Cikidang.

“Untuk diketahui, oleh Pak Kepala Desa, Pak RW dan Pak RT bahwa SPBU ini adalah SPBU nomor 3443316 Cikidang ini serta tanah seluas 6850 meter persegi beralamat di Jalan Raya Cipetir KM 12 Desa Cicareuh Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi Jawa Barat atas nama PT Potro Trilestari atas nama Endang Kusumawati, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, semua ini dikembalikan kepada bapak Stelly,” kata Kasi Tipidum Kejaksaan Negeri Cimahi, Agnes Renita Butar-butar, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga :  Partai Baru Anas Urbaningrum, Ini Daftar Bacaleg PKN Dapil 1-6 Kabupaten Sukabumi

Agnes mengatakan kedatangannya untuk melaksanakan putusan MA nomor 565 K/Pid/2023. Aset SPBU tersebut yang sebelumnya berstatus barang bukti, kini dikembalikan kepada korban.

“Kami melaksanakan pengembalian barang bukti atas putusan MA atas nama Irvan Suryanegara dan nomor 570 atas nama Endang Kusumawati tertanggal 14 Juni 2023 yang mana sudah ingkrah atau memiliki kekuatan hukum yang tetap oleh karena itu kami melakukan amar putusan MA tersebut,” kata dia.

Agnes menjelaskan ada sejumlah aset yang sebelumnya milik Irfan salah satunya SPBU yang berada di Cikidang, kemudian aset SPBU di wilayah Bagbagan, Palabuhanratu.

“Aset atas nama PT Potro Trilestari terdiri dari AJB nomor 20/2028 tanggal 21 Mei 2018 dan sertifikat tanah nomor 0051 atas mama Endang Kusumawati sebagaimana putusan Mahkamah Agung SPBU tersebut dikembalikan kepada korban atas nama Stelly Gandawidjaja,” ujar Agnes.

Baca Juga :  Politikus Demokrat usul judi online dilegalkan untuk tambah uang negara

Diberitakan sebelumnya, Irfan dan Endang sempat mendapat vonis bebas saat menjalani proses sidang di PN Bale Bandung pada 8 Februari 2023 lalu.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Irfan dan istrinya, Endang Kusumawaty tak bersalah karena perkara tersebut masuk ke ranah perdata.

“Dengan demikian diputus Pak Irfan dan Bu Endang bebas dan tidak terbukti tindak pidananya yang sejak awal memang sudah kita ragukan,” ucap Raditya kuasa hukum Irfan usai persidangan di PN Bale Bandung, Rabu (8/2/2023)

Namun, kemudian Jaksa melakukan kasasi hingga Hakim MA yang dipimpin Suhadi ini menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

“Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang,” demikian putus majelis kasasi.

Hakim menyatakan Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty bersalah. Sehingga hukuman 10 tahun penjara diberikan hakim kepada Irfan dan Istrinya.

“Pidana 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsidair 6 bukan kurungan,” ucapnya.

Kasus yang menjerat politikus Partai Demokrat bermula saat Irfan bekerjasama dengan Stelly Gandawidjaja membuat bisnis SPBU. Belakangan, terjadi sengketa hingga berujung ke pengadilan.

Berita Terkait

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum
Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?
Pasal Menyerang Kehormatan Pemerintah hingga Korporasi di UU ITE dibatalkan MK

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:15 WIB

Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:13 WIB

ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie. l Istimewa

Hukum

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB

RSUD Sekarwangi Cibadak, Kabupaten Sukabumi - RSUD Sekarwangi

Khazanah

Sejarah singkat RSUD Sekarwangi Sukabumi, berdiri sejak 1932

Senin, 19 Mei 2025 - 00:59 WIB