Ditangkap Aparat Polres Sukabumi Kota, RW Diancam 20 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 27 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar narkoba ditangkap aparat Polres Sukabumi Kota. l Istimewa

Bandar narkoba ditangkap aparat Polres Sukabumi Kota. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan sejumlah barang bukti narkoba berupa 21 paket sabu siap edar seberat total 5,95 gram, 15 paket narkoba jenis tembakau sintetis seberat total 135, 35 gram dari tangan RW (20).

Terduga RW, pengedar narkoba, ditangkap di rumahnya di Cipanengah, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi pada Rabu (25/08/2021) malam.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhamdulilah, tepatnya hari Rabu kemarin malam tanggal 25 Agustus 2021, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan menangkap terduga pengedar narkoba berinisial RW di Cipanengah Lembursitu Sukabumi,” sebut Zainal kepada awak media, Jumat (27/06/2021).

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit telepon seluler, 1 unit timbangan digital, 1 buah kartu anjungan tunai mandiri dan 1 buah tas milik RW.

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu siap edar seberat total 5,95 gram, 135,35 gram tembakau sintetis yang telah disiapkan didalam beberapa paket siap edar, sebuah telepon genggam, sebuah timbangan digital, Kartu ATM dan tas milik pelaku,” terangnya.

Saat ini, RW beserta barang bukti lainnya masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan.

RW terancam pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Air mancur dadakan di Cibadak Sukabumi, warga: Seharusnya ada tindakan
Jaringan penyuplai narkoba ke AKBP Didik Putra Kuncoro kabur ke Sukabumi ajak wanita
10 Perda baru disahkan DPRD Kabupaten Sukabumi, perubahan BPR hingga penataan mal
Jembatan gantung Tegalbuleud Sukabumi nyaris putus, pemotor jatuh ke sungai
Dendi, wisatawan asal Depok ditemukan mengambang tak bernyawa di pantai Sukabumi
Silaturahim dengan KDM, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kunci hadapi tantangan ke depan
Korban berjatuhan, truk sumbu tiga kompak langgar aturan di Sukabumi tak takut polisi
Tak bisa berenang, pemancing asal Cisaat Sukabumi tewas tenggelam di laut

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 14:52 WIB

Air mancur dadakan di Cibadak Sukabumi, warga: Seharusnya ada tindakan

Sabtu, 4 April 2026 - 01:40 WIB

Jaringan penyuplai narkoba ke AKBP Didik Putra Kuncoro kabur ke Sukabumi ajak wanita

Jumat, 3 April 2026 - 03:21 WIB

10 Perda baru disahkan DPRD Kabupaten Sukabumi, perubahan BPR hingga penataan mal

Kamis, 2 April 2026 - 14:38 WIB

Jembatan gantung Tegalbuleud Sukabumi nyaris putus, pemotor jatuh ke sungai

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:47 WIB

Dendi, wisatawan asal Depok ditemukan mengambang tak bernyawa di pantai Sukabumi

Berita Terbaru

Honda HRD 125 - Honda

Otomotif

Ini spesifikasi Honda HRD 125, skutik petualang seharga Beat

Selasa, 7 Apr 2026 - 04:30 WIB

Ilustrasi WhatsApp - sukabumiheadline.com

Teknologi

Nikmati fitur penterjemah WhatsApp otomatis ke 20 bahasa

Selasa, 7 Apr 2026 - 02:19 WIB

Bendera Persib Bandung - sukabumiheadline.com

Olahraga

Resmi, Persib disanksi Rp148 Juta buntut Bobotoh rusuh

Senin, 6 Apr 2026 - 06:14 WIB