Ditangkap Aparat Polres Sukabumi Kota, RW Diancam 20 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 27 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar narkoba ditangkap aparat Polres Sukabumi Kota. l Istimewa

Bandar narkoba ditangkap aparat Polres Sukabumi Kota. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan sejumlah barang bukti narkoba berupa 21 paket sabu siap edar seberat total 5,95 gram, 15 paket narkoba jenis tembakau sintetis seberat total 135, 35 gram dari tangan RW (20).

Terduga RW, pengedar narkoba, ditangkap di rumahnya di Cipanengah, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi pada Rabu (25/08/2021) malam.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhamdulilah, tepatnya hari Rabu kemarin malam tanggal 25 Agustus 2021, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan menangkap terduga pengedar narkoba berinisial RW di Cipanengah Lembursitu Sukabumi,” sebut Zainal kepada awak media, Jumat (27/06/2021).

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit telepon seluler, 1 unit timbangan digital, 1 buah kartu anjungan tunai mandiri dan 1 buah tas milik RW.

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu siap edar seberat total 5,95 gram, 135,35 gram tembakau sintetis yang telah disiapkan didalam beberapa paket siap edar, sebuah telepon genggam, sebuah timbangan digital, Kartu ATM dan tas milik pelaku,” terangnya.

Saat ini, RW beserta barang bukti lainnya masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan.

RW terancam pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Pria asal Ciambar Sukabumi pinjam motor berakhir dipermak warga
DPRD Kabupaten Sukabumi sahkan Perda Disabilitas, jamin perlindungan dan pemenuhan hak
Kades Tamanjaya Sukabumi positif narkoba, tertunduk lesu digiring polisi
DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM
Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab
90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal
Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas
Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Pria asal Ciambar Sukabumi pinjam motor berakhir dipermak warga

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:24 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sahkan Perda Disabilitas, jamin perlindungan dan pemenuhan hak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Kades Tamanjaya Sukabumi positif narkoba, tertunduk lesu digiring polisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Senin, 3 Agustus 2026 - 03:30 WIB

Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab

Berita Terbaru