DPR usul Sukabumi masuk kawasan Aglomerasi

- Redaksi

Sabtu, 16 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalan Tol Bocimi. l Istimewa

Jalan Tol Bocimi. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengungkap adanya usulan agar Sukabumi, Jawa Barat, dimasukkan ke dalam kawasan aglomerasi pada Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Hal itu diungkapkan pria yang akrab disapa Awiek itu di sela rapat panitia kerja (panja) pembahasan DIM RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (14/3/2024)

“Ada usulan Sukabumi itu dimasukkan juga karena menjadi satu kesatuan karena mengantisipasi perkembangan kota ke depan,” kata Awiek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Awiek, pada rapat panja pembahasan DIM RUU DKJ, muncul sejumlah wilayah untuk masuk dalam kawasan aglomerasi. Namun usulan tersebut tidak bisa masuk dalam RUU DKJ karena penentuan wilayah yang masuk kawasan aglomerasi merupakan kewenangan pemerintah untuk mengaturnya melalui peraturan pemerintah (PP).

Sejauh ini, kata Awiek, berdasarkan peraturan pemerintah kawasan aglomerasi meliputi Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, hingga Cianjur atau Bodetabekpunjur.

Sebelumnya, saat rapat panja RUU DKJ, anggota Baleg DPR Heri Gunawan mengusulkan agar Sukabumi masuk ke dalam kawasan aglomerasi RUU DKJ, mengikuti Cianjur yang masuk dalam kawasan aglomerasi.

Dia mengatakan, selain telah tersedianya jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), Sukabumi juga merupakan kawasan pabrik dan pemasok air mineral.

“Memang Cianjur itu sebetulnya enggak terlalu jauh, mungkin itu hanya kawasan resapan, tetapi kawasan ekonomi penyangganya dari Sukabumi, kalau mau ya sampai ke Sukabumi sekalian, mungkin itu jadi salah satu pertimbangan,” ujar Heri saat rapat.

Heri juga menilai Sukabumi memenuhi program dan kegiatan untuk menjamin sinkronisasi pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di kawasan aglomerasi, yang berdasarkan aturan minimal mencakup transportasi pengelolaan sampah, lingkungan hidup, penanggulangan banjir, dan pengelolaan air minum.

Untuk itu, dia mengusulkan agar Sukabumi ikut dipertimbangkan masuk kawasan aglomerasi dalam RUU DKJ guna mempertimbangkan perkembangan kota ke depannya.

“Jadi saya pikir mungkin bisa masuk ke sana, termasuk kawasan aglomerasi, kalau dipersiapkan ini tidak ada salahnya. Daripada nanti terjadi, mau mengubah lagi repot lagi, lebih baik diperpanjang, diperluas cakupannya. Kalau cakupannya lebih diperluas kan lebih baik,” kata dia.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi: Gedung di Jabar dilarang lebih tinggi dari kantor pemerintah
Sosiolog UI: Tak ada oligarki yang demokratis, pengusaha jadi penguasa tak akan bela rakyat
Jalanan Sukabumi bakal bebas kabel semrawut dan ODOL
Kemnaker siapkan SDM green jobs terampil
Kasus pencabulan pelajar SD, anggota TNI ditetapkan DPO, korban alami depresi
May Day 2026: Ini daftar janji Prabowo soal perlindungan pekerja
Kementerian Imipas: Online scam di Sukabumi diungkap tim intelijen, selective policy ditegakkan
Di Sukabumi Kakorlantas Polri pastikan kawal ribuan buruh peringati May Day ke Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:51 WIB

Dedi Mulyadi: Gedung di Jabar dilarang lebih tinggi dari kantor pemerintah

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:07 WIB

Sosiolog UI: Tak ada oligarki yang demokratis, pengusaha jadi penguasa tak akan bela rakyat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:42 WIB

Jalanan Sukabumi bakal bebas kabel semrawut dan ODOL

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:00 WIB

Kemnaker siapkan SDM green jobs terampil

Senin, 4 Mei 2026 - 21:54 WIB

Kasus pencabulan pelajar SD, anggota TNI ditetapkan DPO, korban alami depresi

Berita Terbaru