DPRD Kabupaten Sukabumi bahas Raperda Desa: Pilkades hingga kesejahteraan perangkat

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan - Dok. Pribadi

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan - Dok. Pribadi

sukabumiheadline.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa sebagai langkah penyelarasan regulasi daerah setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 terbit.

Dalam rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah di Aula Dinas PSDA, Kamis (23/4/2026), Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Iwan Ridwan menegaskan perannya memastikan regulasi desa tetap relevan dan adaptif terhadap perubahan kebijakan nasional.

Menurut Iwan Ridwan, revisi Perda tentang Desa merupakan konsekuensi logis dari regulasi baru pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026, daerah wajib melakukan penyesuaian terhadap sejumlah perda, khususnya yang berkaitan dengan desa. Ada empat regulasi yang harus direvisi, yakni perda tentang desa, BPD, perangkat desa, serta pilkades,” ujarnya.

“DPRD ingin memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa,” kata Iwan.

Adapun sejumlah poin krusial dalam Raperda tersebut menjadi fokus pembahasan, di antaranya:

  1. Perubahan masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi delapan tahun
  2. Pemilihan kepala desa (Pilkades)
  3. Penguatan perencanaan melalui RPJM Desa
  4. Kesejahteraan perangkat desa dan pengelolaan dana desa.

Menurut Iwan, DPRD juga menargetkan agar pembahasan Raperda ini dapat rampung pada tahun ini, mengingat urgensi menghadapi pelaksanaan Pilkades serentak pada 2027.

“Tahun depan kita akan menghadapi pilkades serentak. Maka regulasi harus sudah tuntas tahun ini agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses pembahasan tersebut. Aspirasi dari masyarakat desa dinilai menjadi elemen penting dalam menyempurnakan kebijakan yang akan ditetapkan.

“Kami sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat dan pemerintah desa. Partisipasi ini penting agar perda yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan dirasakan manfaatnya,” ungkapnya.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar
DPRD Kabupaten Sukabumi bahas Raperda IKB, dan perubahan Perumda AMTJM
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi soroti perubahan status lahan HGU jadi HGB di Ciambar
DPRD Kabupaten Sukabumi ingin lahan HGB terlantar di Ciambar untuk kepentingan masyarakat
DPRD Kabupaten Sukabumi putuskan Renja 2027
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Perubahan APBD 2026
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi
DPRD Kabupaten Sukabumi dalami perubahan APBD 2026

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi bahas Raperda IKB, dan perubahan Perumda AMTJM

Jumat, 25 September 2026 - 10:00 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi soroti perubahan status lahan HGU jadi HGB di Ciambar

Kamis, 24 September 2026 - 16:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi ingin lahan HGB terlantar di Ciambar untuk kepentingan masyarakat

Kamis, 17 September 2026 - 23:30 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi putuskan Renja 2027

Berita Terbaru