DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Raker bareng OPD

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

sukabumiheadline.com – Empat regulasi penting yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi ditargetkan rampung pada awal 2026, mencakup kesejahteraan sosial, perlindungan penyandang disabilitas, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sektor perhubungan.

Keseriusan penyelesaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu mengemuka dalam rapat kerja yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kantor Dinas Perhubungan, Jumat (9/1/2026).

Dalam keterangan persnya, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menegaskan bahwa keberlanjutan pembahasan Raperda luncuran dari tahun sebelumnya merupakan amanat Tata Tertib DPRD, sekaligus kebutuhan mendesak masyarakat akan kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Empat Raperda ini menyangkut layanan dasar dan perlindungan masyarakat. Karena itu, pembahasannya harus dituntaskan dan tidak boleh berlarut-larut,” kata Bayu.

“Keterlambatan penyelesaian Raperda pada tahun sebelumnya disebabkan sejumlah kendala teknis dan substansi yang perlu diselaraskan dengan regulasi di atasnya. Melalui rapat kerja ini, DPRD bersama OPD berupaya mengurai hambatan tersebut agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Bayu menambahkan, Perda harus menjadi solusi, bukan sekadar dokumen hukum. _Substansinya harus menjawab persoalan masyarakat, baik dalam pelayanan sosial, perlindungan kelompok rentan, ketertiban umum, maupun transportasi.”

Dalam pembahasan tersebut, Bapemperda juga menyoroti pentingnya penataan mekanisme pengusulan Raperda agar lebih tepat sasaran.

“DPRD, akan lebih diarahkan pada penyusunan regulasi yang lahir dari aspirasi masyarakat, sementara materi teknis dapat diinisiasi oleh pemerintah daerah melalui OPD,” papar dia.

Ia menyebut regulasi terkait pondok pesantren, masyarakat hukum adat, serta pelestarian pengetahuan tradisional dan perlindungan kawasan sumber air yang dinilai memiliki akar kuat dari kebutuhan warga.

Dengan pembagian peran yang lebih jelas antara DPRD dan pemerintah daerah, Bayu optimistis proses legislasi daerah akan berjalan lebih efektif dan berkualitas.Target kami, empat Raperda ini bisa disahkan pada triwulan pertama 2026.

“Secara substansi sebenarnya sudah matang, tinggal finalisasi dan penyesuaian terakhir dengan OPD terkait,” pungkasnya.

Berita Terkait

Swasembada pangan, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kesejahteraan petani
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi diminta sukseskan Sensus Ekonomi 2026
DPRD Kabupaten Sukabumi sahkan Perda Disabilitas, jamin perlindungan dan pemenuhan hak
DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM
DPRD Kabupaten Sukabumi bahas transformasi Perumda AMTJM jadi perseroda
DPRD Kabupaten Sukabumi: Syukuran Nelayan Desa Ciwaru aset budaya
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi respons tuntutaan tolak kenaikan harga BBM dan evaluasi MBG
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: KUA-PPAS 2027 hingga Perda ketertiban masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Swasembada pangan, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kesejahteraan petani

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi diminta sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:24 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sahkan Perda Disabilitas, jamin perlindungan dan pemenuhan hak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:10 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi bahas transformasi Perumda AMTJM jadi perseroda

Berita Terbaru

Kawasan hutan primer (hijau) dan kawasan tutupan hutan yang hilang (pink) - GNW

Lingkungan

GNW: Sukabumi kehilangan 160 ha hutan primer basah dalam 4 tahun

Minggu, 16 Agu 2026 - 02:26 WIB

Ilustrasi Prabowo Subianto - sukabumiheadline.com

Nasional

Revisi UU, Prabowo mau izinkan kewarganegaraan ganda

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:00 WIB