Dua Versi soal 14 Buruh Berjilbab di PT Nina II Parungkuda Sukabumi Dilarang Bekerja

- Redaksi

Minggu, 29 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buruh PT Nina II bersama Kapolsek Parungkuda. l Istimewa

Buruh PT Nina II bersama Kapolsek Parungkuda. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l PARUNGKUDA – Sebanyak 14 buruh wanita PT Nina II Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, melakukan aksi mogok kerja pada Jumat, 27 Mei 2022. Mogok kerja dipicu adanya larangan mengenakan jilbab dari pihak perusahaan.

Aksi mogok kerja dilakukan ke-14 buruh tersebut dengan cara berkumpul di sekitar kawasan pabrik. Namun, alih alih merespons aksi para buruh, pihak perusahaan malah dituding menggantikan posisi mereka dengan buruh lainnya.

Diakui IA (27), pelarangan tersebut terbilang aneh karena sebelumnya mereka bisa tetap bekerja meskipun mengenakan jilbab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelumnya tidak ada larangan, tapi kemudian salah seorang bagian HRD menyampaikan larangan tersebut,” ujarnya kepada sukabumiheadline.com, Sabtu (28/5/2022).

“Lalu posisi kami diganti oleh pihak perusahaan dengan menempatkan karyawan lain yang gak pakai jilbab,” tambah dia.

Diakui IA, jika tidak ada kesepakatan dengan pihak perusahaan, ia bersama ke-13 buruh lainnya akan melakukan aksi lanjutan.

Temuan Pihak Kepolisian

Peristiwa tersebut mendapat porsi pemberitaan dari berbagai media di Sukabumi. Merespons hal tersebut pihak kepolisian pun turun tangan, mengkroscek kebenaran isi berita terkait larangan berjilbab bagi buruh PT Nina II tersebut.

Kapolsek Parungkuda AKP Iman Prayitno mengatakan bahwa terkait berita pelarangan penggunaan hijab buruh PT Nina II, pihaknya telah melaksanakan pengecekan ke lapangan terkait berita tersebut dapat disampaikan bahwa terdapat miskomunikasi antara pihak perusahaan dan pegawai,

“Hasil klarifikasi bersama HRD PT Nina II bertempat di Mapolsek Parungkuda bahwa yang terjadi adalah bukan pelarangan memakai hijab tetapi pihak perusahaan meminta pegawai untuk merapihkan hijab pada saat jam kerja,” jelasnya dalam keterangan resmi diterima sukabumiheadline.com, Sabtu malam.

Adapun, terkait berita pergantian pegawai yang terjadi adalah adanya perpindahan lokasi kerja pegawai dari PT Nina I Ke PT Nina II bukan mengganti pegawai yang melakukan aksi unjuk rasa.

“Kami yang hadir di lokasi bersama unsur Forkopimcam Parungkuda, pihak desa dan Koramil,” tambah Iman.

Berita Terkait

1 tewas, truk boks hancur disambar KA Pangrango di Cibadak Sukabumi
Diduga SK Bupati Sukabumi tentang pemberhentian Kades Babakanjaya beredar di medsos
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi apresiasi event Kemah Religi Pemuda Masjid Dunia
Kades Babakanjaya Parungkuda dikabarkan dipecat Bupati Sukabumi
Korban proyek pembangunan Jalan Tol Bocimi Seksi 3 berjatuhan, lecet hingga kepala bocor
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Syukuran Nelayan Ujunggenteng aset budaya daerah
Mengenal 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi komentari capaian Opini WTP ke-12

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:00 WIB

1 tewas, truk boks hancur disambar KA Pangrango di Cibadak Sukabumi

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:30 WIB

Diduga SK Bupati Sukabumi tentang pemberhentian Kades Babakanjaya beredar di medsos

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:01 WIB

Kades Babakanjaya Parungkuda dikabarkan dipecat Bupati Sukabumi

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:27 WIB

Korban proyek pembangunan Jalan Tol Bocimi Seksi 3 berjatuhan, lecet hingga kepala bocor

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:00 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Syukuran Nelayan Ujunggenteng aset budaya daerah

Berita Terbaru

Ilustrasi pelajar penerima program Makan Bergizi Gratis atau MBG - sukabumiheadline.com

Nasional

Istana akhirnya berubah pikiran soal program MBG

Jumat, 19 Jun 2026 - 13:00 WIB