Dua Versi soal 14 Buruh Berjilbab di PT Nina II Parungkuda Sukabumi Dilarang Bekerja

- Redaksi

Minggu, 29 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buruh PT Nina II bersama Kapolsek Parungkuda. l Istimewa

Buruh PT Nina II bersama Kapolsek Parungkuda. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l PARUNGKUDA – Sebanyak 14 buruh wanita PT Nina II Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, melakukan aksi mogok kerja pada Jumat, 27 Mei 2022. Mogok kerja dipicu adanya larangan mengenakan jilbab dari pihak perusahaan.

Aksi mogok kerja dilakukan ke-14 buruh tersebut dengan cara berkumpul di sekitar kawasan pabrik. Namun, alih alih merespons aksi para buruh, pihak perusahaan malah dituding menggantikan posisi mereka dengan buruh lainnya.

Diakui IA (27), pelarangan tersebut terbilang aneh karena sebelumnya mereka bisa tetap bekerja meskipun mengenakan jilbab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelumnya tidak ada larangan, tapi kemudian salah seorang bagian HRD menyampaikan larangan tersebut,” ujarnya kepada sukabumiheadline.com, Sabtu (28/5/2022).

“Lalu posisi kami diganti oleh pihak perusahaan dengan menempatkan karyawan lain yang gak pakai jilbab,” tambah dia.

Diakui IA, jika tidak ada kesepakatan dengan pihak perusahaan, ia bersama ke-13 buruh lainnya akan melakukan aksi lanjutan.

Temuan Pihak Kepolisian

Peristiwa tersebut mendapat porsi pemberitaan dari berbagai media di Sukabumi. Merespons hal tersebut pihak kepolisian pun turun tangan, mengkroscek kebenaran isi berita terkait larangan berjilbab bagi buruh PT Nina II tersebut.

Kapolsek Parungkuda AKP Iman Prayitno mengatakan bahwa terkait berita pelarangan penggunaan hijab buruh PT Nina II, pihaknya telah melaksanakan pengecekan ke lapangan terkait berita tersebut dapat disampaikan bahwa terdapat miskomunikasi antara pihak perusahaan dan pegawai,

“Hasil klarifikasi bersama HRD PT Nina II bertempat di Mapolsek Parungkuda bahwa yang terjadi adalah bukan pelarangan memakai hijab tetapi pihak perusahaan meminta pegawai untuk merapihkan hijab pada saat jam kerja,” jelasnya dalam keterangan resmi diterima sukabumiheadline.com, Sabtu malam.

Adapun, terkait berita pergantian pegawai yang terjadi adalah adanya perpindahan lokasi kerja pegawai dari PT Nina I Ke PT Nina II bukan mengganti pegawai yang melakukan aksi unjuk rasa.

“Kami yang hadir di lokasi bersama unsur Forkopimcam Parungkuda, pihak desa dan Koramil,” tambah Iman.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi atur zonasi toko swalayan melalui Perda
Kronologi Reni, wanita Sukabumi korban nikah paksa di China versi KJRI Guangzhou
Cegah kecelakaan, Kades se-Kecamatan Parakansalak perbaiki Jalan Kabupaten Sukabumi rusak
Ngaku habib keturunan Rasulullah SAW, Heru asal Parakansalak Sukabumi palak santri
DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan
Neng Eva Faoziah, gadis 14 tahun asal Cikadu Sukabumi menghilang tanpa pamit
TKD dipangkas, DPRD Kabupaten Sukabumi tak mau bergantung ke pusat
Pria di Sukalarang Sukabumi dibacok OTK saat lalin macet

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:17 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi atur zonasi toko swalayan melalui Perda

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Kronologi Reni, wanita Sukabumi korban nikah paksa di China versi KJRI Guangzhou

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Cegah kecelakaan, Kades se-Kecamatan Parakansalak perbaiki Jalan Kabupaten Sukabumi rusak

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:32 WIB

Ngaku habib keturunan Rasulullah SAW, Heru asal Parakansalak Sukabumi palak santri

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:29 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan

Berita Terbaru

Minimarket - sukabumiheadline.com

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi atur zonasi toko swalayan melalui Perda

Jumat, 17 Okt 2025 - 20:17 WIB

Iqlima Kim - Instagram

Vonis

PT Jakarta vonis lebih berat wanita asal Sukabumi

Jumat, 17 Okt 2025 - 10:00 WIB