Dua Versi soal 14 Buruh Berjilbab di PT Nina II Parungkuda Sukabumi Dilarang Bekerja

- Redaksi

Minggu, 29 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buruh PT Nina II bersama Kapolsek Parungkuda. l Istimewa

Buruh PT Nina II bersama Kapolsek Parungkuda. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l PARUNGKUDA – Sebanyak 14 buruh wanita PT Nina II Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, melakukan aksi mogok kerja pada Jumat, 27 Mei 2022. Mogok kerja dipicu adanya larangan mengenakan jilbab dari pihak perusahaan.

Aksi mogok kerja dilakukan ke-14 buruh tersebut dengan cara berkumpul di sekitar kawasan pabrik. Namun, alih alih merespons aksi para buruh, pihak perusahaan malah dituding menggantikan posisi mereka dengan buruh lainnya.

Diakui IA (27), pelarangan tersebut terbilang aneh karena sebelumnya mereka bisa tetap bekerja meskipun mengenakan jilbab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelumnya tidak ada larangan, tapi kemudian salah seorang bagian HRD menyampaikan larangan tersebut,” ujarnya kepada sukabumiheadline.com, Sabtu (28/5/2022).

“Lalu posisi kami diganti oleh pihak perusahaan dengan menempatkan karyawan lain yang gak pakai jilbab,” tambah dia.

Diakui IA, jika tidak ada kesepakatan dengan pihak perusahaan, ia bersama ke-13 buruh lainnya akan melakukan aksi lanjutan.

Temuan Pihak Kepolisian

Peristiwa tersebut mendapat porsi pemberitaan dari berbagai media di Sukabumi. Merespons hal tersebut pihak kepolisian pun turun tangan, mengkroscek kebenaran isi berita terkait larangan berjilbab bagi buruh PT Nina II tersebut.

Kapolsek Parungkuda AKP Iman Prayitno mengatakan bahwa terkait berita pelarangan penggunaan hijab buruh PT Nina II, pihaknya telah melaksanakan pengecekan ke lapangan terkait berita tersebut dapat disampaikan bahwa terdapat miskomunikasi antara pihak perusahaan dan pegawai,

“Hasil klarifikasi bersama HRD PT Nina II bertempat di Mapolsek Parungkuda bahwa yang terjadi adalah bukan pelarangan memakai hijab tetapi pihak perusahaan meminta pegawai untuk merapihkan hijab pada saat jam kerja,” jelasnya dalam keterangan resmi diterima sukabumiheadline.com, Sabtu malam.

Adapun, terkait berita pergantian pegawai yang terjadi adalah adanya perpindahan lokasi kerja pegawai dari PT Nina I Ke PT Nina II bukan mengganti pegawai yang melakukan aksi unjuk rasa.

“Kami yang hadir di lokasi bersama unsur Forkopimcam Parungkuda, pihak desa dan Koramil,” tambah Iman.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi minta pemkab serius urus ekonomi, kesehatan, sampah, infrastruktur
Kecamatan MDPL tertinggi di Sukabumi, bukan Parakansalak, Kabandungan, Kadudampit
Ribuan orang dijebloskan ke sel Polres Sukabumi Kota? Dipicu pengangguran?
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi minta agroindustri dan pariwisata bersinergi
Terlilit utang, sopir pickup di Sukabumi berpura-pura dibegal
Lereng Gunung Salak di Cidahu Sukabumi dirusak, eks menteri ini ngamuk
Jengkel terlalu banyak, pria Sukabumi ini cabut tiang jaringan internet milik MyRepublic Indonesia
Selalu waspada, 44 bencana hantam Sukabumi sepanjang Januari 2026

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta pemkab serius urus ekonomi, kesehatan, sampah, infrastruktur

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:24 WIB

Kecamatan MDPL tertinggi di Sukabumi, bukan Parakansalak, Kabandungan, Kadudampit

Senin, 2 Februari 2026 - 00:01 WIB

Ribuan orang dijebloskan ke sel Polres Sukabumi Kota? Dipicu pengangguran?

Minggu, 1 Februari 2026 - 02:28 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi minta agroindustri dan pariwisata bersinergi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:07 WIB

Terlilit utang, sopir pickup di Sukabumi berpura-pura dibegal

Berita Terbaru

Ilustrasi hutan kota di antara permukiman penduduk - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

Bupati di Jawa Barat ini wajibkan 1 kecamatan 1 hektar hutan

Kamis, 5 Feb 2026 - 14:49 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131