sukabumiheadline.com l Kasus perceraian di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat didominasi cerai talak. Menurut data Pengadilan Agama Indramayu, pada 2022 tercatat 2.102 perkara cerai talak dari total 7.771 perkara yang diputuskan hakim.
“Cerai talak merupakan perkara perceraian yang diajukan oleh pihak suami kepada istri,” ujar Humas Pengadilan Agama Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, dikutip Selasa (24/1/2023).
Tingginya angka cerai talak tersebut salah satunya disebabkan banyaknya suami ditinggal istri untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tingginya minat warga Indramayu bekerja ke luar negeri ini sangat berpengaruh kepada hubungan rumah tangga mereka. Tentu ini memang ada hubungannya dengan faktor biologis,” kata dia.
Di sisi lain, pihak suami yang ditinggal di kampung halaman membutuhkan istrinya, selain memenuhi kebutuhan ekonomi termasuk juga kebutuhan biologis.
“Sedangkan karena ke luar negeri suami ini ditinggal dalan jangka waktu lama selama bertahun-tahun, sehingga memutuskan untuk meninggalkan (cerai),” tutur dia.
Persoalan tersebut, disampaikan Dindin, kembali pada tingkat ekonomi Kabupaten Indramayu yang rendah. Sehingga, tidak sedikit istri yang terpaksa memilih jalan pintas dengan bekerja ke luar negeri karena penghasilan yang jauh lebih besar.
Sementara diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Sukabumi menempati urutan kelima kabupaten dengan tingkat perceraian tertinggi di Jawa Barat. Baca lengkap: Sukabumi Urutan Berapa? 5 Kota di Jawa Barat dengan Tingkat Perceraian Tertinggi