Eks Jubir KPK, Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Istri

- Redaksi

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Febri Diansyah. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Febri Diansyah. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang bergabung menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Diketahui, Febri menjadi pengacara yang mendampingi Putri, sedangkan Rasamala menjadi pengacara eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Keberadaan Febri dan Rasamala menambah jumlah dua orang sebelumnya yang tergabung dalam tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri, yakni Arman Hanis serta Sarmauli Simangunsong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka rencananya akan menggelar konferensi pers pada Rabu (28/9/2022) sore di salah satu hotel di Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Rektor Unila Dibekuk KPK Sosok Rajin Teriak Radikalisme di Kampus

Febri sendiri mengaku jika dirinya sudah diminta untuk bergabung dalam tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah mempelajari kasus yang menjerat Ferdy Sambo dan Putri, ia pun bersedia mendampingi secara objektif.

“Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif. Jadi sebagai advokat, saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” jelas Febri.

Adapun, alasan Rasamala bersedia menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo, adalah karena Ferdy Sambo telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti, dan adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini, termasuk temuan Komnas HAM.

Baca Juga :  Suap untuk Wali Kota Bekasi Dalih "Sumbangan untuk Masjid"

“Ketiga, Pak Ferdy dan Bu Putri juga Warga Negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya. Sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair (adil) dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih,” jelasnya.

“Sebagai penasihat hukum, maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya nanti disampaikan pada konferensi pers,” tambah Rasamala.

Berita Terkait

Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya
Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi
Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM
Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi
5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan
Ibu tiri resmi jadi tersangka kasus meninggalnya Nizam di Sukabumi
Ayah kandung Nizam tewas usai disiksa ibu tiri di Sukabumi dilaporkan mantan istri ke polisi
Bikin nangis Wakil Ketua Komisi III DPR RI, minta ibu tiri Nizam di Sukabumi jadi tersangka

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:59 WIB

Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:08 WIB

Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:18 WIB

Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:10 WIB

Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:00 WIB

5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan

Berita Terbaru

Ilustrasi nelayan tenggelam di laut - sukabumiheadline.com

Peristiwa

Nelayan Palabuhanratu Sukabumi hilang misterius di Cidaun

Kamis, 5 Mar 2026 - 03:29 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131