Eks Jubir KPK, Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Istri

- Redaksi

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Febri Diansyah. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Febri Diansyah. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang bergabung menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Diketahui, Febri menjadi pengacara yang mendampingi Putri, sedangkan Rasamala menjadi pengacara eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Keberadaan Febri dan Rasamala menambah jumlah dua orang sebelumnya yang tergabung dalam tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri, yakni Arman Hanis serta Sarmauli Simangunsong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka rencananya akan menggelar konferensi pers pada Rabu (28/9/2022) sore di salah satu hotel di Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Bendahara Umum PBNU, Diperiksa KPK Terkait Suap Rp89 Miliar

Febri sendiri mengaku jika dirinya sudah diminta untuk bergabung dalam tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah mempelajari kasus yang menjerat Ferdy Sambo dan Putri, ia pun bersedia mendampingi secara objektif.

“Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif. Jadi sebagai advokat, saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” jelas Febri.

Adapun, alasan Rasamala bersedia menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo, adalah karena Ferdy Sambo telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti, dan adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini, termasuk temuan Komnas HAM.

Baca Juga :  Sudah Hari ke-700 Harun Masiku Jadi Buronan KPK

“Ketiga, Pak Ferdy dan Bu Putri juga Warga Negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya. Sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair (adil) dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih,” jelasnya.

“Sebagai penasihat hukum, maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya nanti disampaikan pada konferensi pers,” tambah Rasamala.

Berita Terkait

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara
Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi
Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi
Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya
Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden
Kisah Alvaro: Anak hilang dicari hingga Sukabumi, ditemukan sudah tulang belulang
Kejagung: Kasus korupsi Dana Desa meningkat signifikan dalam 2 tahun
Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:56 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:55 WIB

Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi

Kamis, 27 November 2025 - 20:40 WIB

Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi

Kamis, 27 November 2025 - 18:44 WIB

Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya

Kamis, 27 November 2025 - 08:00 WIB

Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden

Berita Terbaru

Ilustrasi anak jalanan dan lansia - sukabumiheadline.com

Nasional

Anak jalanan dan lansia bakal dapat makan bergizi gratis

Minggu, 7 Des 2025 - 00:01 WIB