Eks Jubir KPK, Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Istri

- Redaksi

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Febri Diansyah. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Febri Diansyah. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang bergabung menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Diketahui, Febri menjadi pengacara yang mendampingi Putri, sedangkan Rasamala menjadi pengacara eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Keberadaan Febri dan Rasamala menambah jumlah dua orang sebelumnya yang tergabung dalam tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri, yakni Arman Hanis serta Sarmauli Simangunsong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka rencananya akan menggelar konferensi pers pada Rabu (28/9/2022) sore di salah satu hotel di Jakarta Pusat.

Baca Juga :  KPK Akan Periksa Cak Imin dalam Kasus Korupsi Tahun 2012, NasDem Heran

Febri sendiri mengaku jika dirinya sudah diminta untuk bergabung dalam tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah mempelajari kasus yang menjerat Ferdy Sambo dan Putri, ia pun bersedia mendampingi secara objektif.

“Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif. Jadi sebagai advokat, saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” jelas Febri.

Adapun, alasan Rasamala bersedia menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo, adalah karena Ferdy Sambo telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti, dan adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini, termasuk temuan Komnas HAM.

Baca Juga :  Ketua KPK: PDIP Bisa Jadi Pelopor Pemberantasan Korupsi

“Ketiga, Pak Ferdy dan Bu Putri juga Warga Negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya. Sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair (adil) dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih,” jelasnya.

“Sebagai penasihat hukum, maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya nanti disampaikan pada konferensi pers,” tambah Rasamala.

Berita Terkait

Modus korupsi Kuota Haji Khusus, KPK: Calhaj hanya diberi waktu 5 hari untuk pelunasan
Selain Heri Gunawan asal Sukabumi, ini eks Anggota Komisi XI yang diperiksa KPK
Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI
Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi
Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol
Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK
Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas
Habib, pegawai Imigrasi Sukabumi dan 7 lainnya dilaporkan ke Bareskrim kasus eksploitasi seksual

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 01:12 WIB

Modus korupsi Kuota Haji Khusus, KPK: Calhaj hanya diberi waktu 5 hari untuk pelunasan

Selasa, 16 September 2025 - 15:04 WIB

Selain Heri Gunawan asal Sukabumi, ini eks Anggota Komisi XI yang diperiksa KPK

Kamis, 11 September 2025 - 04:16 WIB

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI

Kamis, 4 September 2025 - 19:40 WIB

Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi

Rabu, 3 September 2025 - 21:19 WIB

Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol

Berita Terbaru

OKI adalah organisasi internasional yang terdiri dari 57 negara anggota. OKI rutin menggelar pertemuan setiap tahun. Sejarah berdirinya OKI berawal dar pembakaran Masjid Al-Aqsa di Yerusalem - AFP PHOTO / YASIN AKGUL

Internasional

Respons Israel, OKI akan bentuk NATO versi negara Muslim

Rabu, 17 Sep 2025 - 16:49 WIB