Eks Jubir KPK, Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Istri

- Redaksi

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Febri Diansyah. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Febri Diansyah. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang bergabung menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Diketahui, Febri menjadi pengacara yang mendampingi Putri, sedangkan Rasamala menjadi pengacara eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Keberadaan Febri dan Rasamala menambah jumlah dua orang sebelumnya yang tergabung dalam tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri, yakni Arman Hanis serta Sarmauli Simangunsong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka rencananya akan menggelar konferensi pers pada Rabu (28/9/2022) sore di salah satu hotel di Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Buronan KPK Harun Masiku Tidak Tercantum di Situs Interpol

Febri sendiri mengaku jika dirinya sudah diminta untuk bergabung dalam tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah mempelajari kasus yang menjerat Ferdy Sambo dan Putri, ia pun bersedia mendampingi secara objektif.

“Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif. Jadi sebagai advokat, saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” jelas Febri.

Adapun, alasan Rasamala bersedia menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo, adalah karena Ferdy Sambo telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti, dan adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini, termasuk temuan Komnas HAM.

Baca Juga :  JPU: Berkas Kasasi Kasus KM 50 Baru Diajukan PN Jaksel Setelah Ramai Kasus Sambo

“Ketiga, Pak Ferdy dan Bu Putri juga Warga Negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya. Sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair (adil) dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih,” jelasnya.

“Sebagai penasihat hukum, maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya nanti disampaikan pada konferensi pers,” tambah Rasamala.

Berita Terkait

1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar
Probowo minta anak istri koruptor diperhatikan, Menkum: RUU Perampasan Aset terkendala politik
Kasus korupsi bjb, KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil
PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 12:00 WIB

1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar

Kamis, 17 April 2025 - 16:30 WIB

Probowo minta anak istri koruptor diperhatikan, Menkum: RUU Perampasan Aset terkendala politik

Minggu, 13 April 2025 - 07:39 WIB

Kasus korupsi bjb, KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Berita Terbaru