Freelancer, PNS, buruh Sukabumi menolak ikut Tapera? Ini sanksi yang harus diterima

- Redaksi

Kamis, 6 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo BP Tapera - Istimewa

Logo BP Tapera - Istimewa

sukabumiheadline.com – Bagi buruh dan pekerja swasta, pegawai negeri sipil (PNS), dan freelancer di Sukabumi, Jawa Barat, yang menolak mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, siap-siap menerima sanksi.

Diketahui, saat ini pemerintah membuat ketentuan baru dengan mewajibkan potongan gaji untuk Tapera bagi PNS dan karyawan swasta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Pasal 15 ayat (2) PP tersebut menyebutkan besaran simpanan peserta Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap pekerja wajib menjadi peserta Tapera, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja mandiri (freelancer) yang tertuang dalam Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, pada Jumat, 31 Mei 2024 mengatakan, pemerintah tidak akan menunda kewajiban bagi para pekerja untuk Tapera, meskipun mendapat kritik dari berbagai pihak.

“Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan. Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024. Tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan,” kata Moeldoko.

Moeldoko menjelaskan, Tapera bagi PNS akan berjalan usai ada peraturan menteri dari Kementerian Keuangan.

Namun, bagi pekerja swasta, iuran Tapera akan diberlakukan setelah ada peraturan dari Menteri Ketenagakerjaan. Atas peraturan tersebut, pekerja wajib mengikuti Tapera. Jika tidak melaksanakannya, pekerja akan mendapatkan sanksi yang tertuang dalam Pasal 55 PP Nomor 25 Tahun 2020, yakni:

  1. Pekerja mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
  2. Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.
  3. Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
    • Pekerja Mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
    • Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pekerja Mandiri tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.

Dengan demikian, buruh Sukabumi yang tidak terima gajinya dipotong untuk Tapera akan mendapatkan sanksi administratif dari BP Tapera. Sanksi tertulis tersebut diberikan sebanyak dua kali bagi pekerja swasta, PNS, dan freelancer.

Berita Terkait

Rupiah kini Rp18.060 per Dolar AS, cuitan lama Partai Gerindra disentil warganet
Bioskop Alfamart Sukabumi segera dibangun, ini kelebihan dan kekurangannya
Bus bintang 5 yang melayani liburan warga Sukabumi-Yogyakarta dan Surabaya
Raja hotel dunia asal Sukabumi Adrian Zecha ungkap sosok dikagumi dan kota idaman
Perusahaan Kaesang Pangarep terlilit kredit macet bank Rp2,8 triliun
Mulai 15 Juli harga ayam dipatok Rp19.500 dan telur Rp24 ribu
Anggaran MBG dipangkas lagi, awal Rp335 triliun menjadi Rp174 triliun
1 tahun program MBG: Menghitung produksi sayuran dan buah di Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:00 WIB

Rupiah kini Rp18.060 per Dolar AS, cuitan lama Partai Gerindra disentil warganet

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:47 WIB

Bioskop Alfamart Sukabumi segera dibangun, ini kelebihan dan kekurangannya

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:56 WIB

Bus bintang 5 yang melayani liburan warga Sukabumi-Yogyakarta dan Surabaya

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:59 WIB

Raja hotel dunia asal Sukabumi Adrian Zecha ungkap sosok dikagumi dan kota idaman

Rabu, 8 Juli 2026 - 03:11 WIB

Perusahaan Kaesang Pangarep terlilit kredit macet bank Rp2,8 triliun

Berita Terbaru

Jampidsus Febrie Ardiansyah - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Hukum

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi

Sabtu, 11 Jul 2026 - 19:05 WIB

Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono bertemu Menteri Luar Negeri Iran Seyyed Abbas Araghchi - Kementerian Luar Negeri RI

Internasional

Akhirnya Menlu Sugiono diterima Menteri Luar Negeri Iran

Sabtu, 11 Jul 2026 - 14:13 WIB

Jampidsus Febrie Ardiansyah - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Nasional

Jampidsus Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya

Sabtu, 11 Jul 2026 - 05:02 WIB