Freelancer, PNS, buruh Sukabumi menolak ikut Tapera? Ini sanksi yang harus diterima

- Redaksi

Kamis, 6 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo BP Tapera - Istimewa

Logo BP Tapera - Istimewa

sukabumiheadline.com – Bagi buruh dan pekerja swasta, pegawai negeri sipil (PNS), dan freelancer di Sukabumi, Jawa Barat, yang menolak mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, siap-siap menerima sanksi.

Diketahui, saat ini pemerintah membuat ketentuan baru dengan mewajibkan potongan gaji untuk Tapera bagi PNS dan karyawan swasta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Pasal 15 ayat (2) PP tersebut menyebutkan besaran simpanan peserta Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap pekerja wajib menjadi peserta Tapera, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja mandiri (freelancer) yang tertuang dalam Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020.

Baca Juga :  Gaji buruh Sukabumi dipotong 2,5% tiap tanggal 10, apa sih Tapera?

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, pada Jumat, 31 Mei 2024 mengatakan, pemerintah tidak akan menunda kewajiban bagi para pekerja untuk Tapera, meskipun mendapat kritik dari berbagai pihak.

“Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan. Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024. Tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan,” kata Moeldoko.

Moeldoko menjelaskan, Tapera bagi PNS akan berjalan usai ada peraturan menteri dari Kementerian Keuangan.

Namun, bagi pekerja swasta, iuran Tapera akan diberlakukan setelah ada peraturan dari Menteri Ketenagakerjaan. Atas peraturan tersebut, pekerja wajib mengikuti Tapera. Jika tidak melaksanakannya, pekerja akan mendapatkan sanksi yang tertuang dalam Pasal 55 PP Nomor 25 Tahun 2020, yakni:

  1. Pekerja mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
  2. Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.
  3. Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
    • Pekerja Mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
    • Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pekerja Mandiri tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.
Baca Juga :  Temuan BPK 2021, 125 ribu pensiunan belum dapat pengembalian dana Tapera

Dengan demikian, buruh Sukabumi yang tidak terima gajinya dipotong untuk Tapera akan mendapatkan sanksi administratif dari BP Tapera. Sanksi tertulis tersebut diberikan sebanyak dua kali bagi pekerja swasta, PNS, dan freelancer.

Berita Terkait

Daftar lengkap UMK Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat, Sukabumi berapa?
Tips memulai bisnis ala Aura Kasih
10 kecamatan di Sukabumi dengan IKM Agro terbanyak
Menghitung jumlah nasabah dan pinjaman KUR di Sukabumi di 5 bank penyalur
Kelebihan cabai gerombol dan cara menanam, lebih pedas lebih tahan hama
Kereta Wisata Jaka Lalana belum jelas, KRL Sukabumi kapan? Ini kata Kemenhub
5+5 merek dan jenis mobil terlaris di Indonesia 2025
Daftar merek HP terlaris di Indonesia 2025, didominasi produk China, iPhone urutan 7

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:46 WIB

Daftar lengkap UMK Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat, Sukabumi berapa?

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:29 WIB

Tips memulai bisnis ala Aura Kasih

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:31 WIB

10 kecamatan di Sukabumi dengan IKM Agro terbanyak

Rabu, 24 Desember 2025 - 00:26 WIB

Menghitung jumlah nasabah dan pinjaman KUR di Sukabumi di 5 bank penyalur

Minggu, 21 Desember 2025 - 18:21 WIB

Kelebihan cabai gerombol dan cara menanam, lebih pedas lebih tahan hama

Berita Terbaru