Gaji ke-13 dan Tunjangan 2022 Cair: PNS, TNI, Polri, Pensiunan Besarannya Bikin Ngiler

- Redaksi

Selasa, 14 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang gaji. | sukabumiheadline.com

Ilustrasi uang gaji. | sukabumiheadline.com

SUKABUMIHEADLINE.com l Gaji ke-13 dan tunjangan 2022 bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan dipastikan akan cair bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022 yang bisa digunakan kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, Polri.

Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Peraturan tersebut diterbitkan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati pada 18 April 2022, lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok. Berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Baca Juga :  Warga Sukabumi Sudah Tahu? Ternyata Lulusan Sekolah Kedinasan Tak Otomatis Jadi PNS

Dan 50% tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja.

Basis pembayaran gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022.

Besaran Maksimal THR dan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan Tahun 2022:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

Baca Juga :  Kabar gembira buat ASN di Sukabumi, tahun depan gaji PNS naik

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma 1/sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000
– Masa keria di atas 20 tahun: Rp4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000
– Masa keria di atas 20 tahun: Rp5.397.000

d. Strata 1/Diploma Empat/sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000
– Masa keria di atas 20 tahun: Rp6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000
– Masa keria di atas 20 tahun: Rp7.769.000

Berita Terkait

Bank Syariah Muhammadiyah meluncur, diharapkan bertransformasi
Pemilik RS Hermina Sukabumi, dari perusahaan otomotif hingga orang terkaya di Indonesia
Ini 26 kecamatan penghasil padi gogo di Sukabumi, Cikakak paling sedikit
Mulai 1 Juli semua Kopdes Merah Putih di Sukabumi sudah bisa pinjam modal ke bank Himbara
Sukabumi berapa? Jadwal dan tarif terbaru DAMRI DKJ, Banten, Jabar ke Bandara Soetta 2025
Dari karet, teh, kelapa, pala hingga lada, ini luas lahan dan volume hasil perkebunan di Sukabumi
Ini jadwal KA Pangrango terbaru 2025 relasi Bogor-Sukabumi dan harga tiketnya
Cek interior Skybridge Stasiun Paledang, penumpang KA Pangrango dari Sukabumi ke Jakarta harus lewat sini

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:04 WIB

Bank Syariah Muhammadiyah meluncur, diharapkan bertransformasi

Senin, 30 Juni 2025 - 01:10 WIB

Pemilik RS Hermina Sukabumi, dari perusahaan otomotif hingga orang terkaya di Indonesia

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:01 WIB

Ini 26 kecamatan penghasil padi gogo di Sukabumi, Cikakak paling sedikit

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:16 WIB

Mulai 1 Juli semua Kopdes Merah Putih di Sukabumi sudah bisa pinjam modal ke bank Himbara

Selasa, 24 Juni 2025 - 06:42 WIB

Sukabumi berapa? Jadwal dan tarif terbaru DAMRI DKJ, Banten, Jabar ke Bandara Soetta 2025

Berita Terbaru

Legislatif

Harapan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di HUT ke-79 Bhayangkara

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:30 WIB

Identitas wisatawan Bogor tewas di Pantai Sunset Sukabumi - SAR

Peristiwa

Identitas wisatawan Bogor tewas di Pantai Sunset Sukabumi

Senin, 30 Jun 2025 - 04:36 WIB