Gasak Rp2,1 Juta, Penodong Kasir Alfamart Ciutara Sukabumi Warga Setempat

- Redaksi

Rabu, 18 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HT (46), pelaku penodongan kasir Alfamart Ciutara. l Anry Wijaya

HT (46), pelaku penodongan kasir Alfamart Ciutara. l Anry Wijaya

SUKABUMIHEADLINES.com – Aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan kembali terjadi, kali ini menimpa salah satu kasir mini market di Sukabumi.

Pelaku menjalankan aksinya di toko Alfamart yang berada di Jl. Raya Siliwangi, tepatnya di Kampung Ciutara, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Sedangkan pelaku merupakan warga kampung yang sama, tetapi berbeda desa.

Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengatakan, pelaku inisial HT (46) adalah warga Kampung Ciutara RT 01/01, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, berhasil ditangkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, setelah sebelumnya pelaku berhasil diamankan oleh warga yang mendengar teriakkan korban,” katanya, Rabu (17/08/2021).

Ditambahkan Parlan, pelaku melancarkan aksinya Selasa (17/08/2021) pukul 09.53 WIB, dengan modus berlaku seperti layaknya konsumen yang akan membeli. Pelaku kemudian bertanya susu, lalu mengikuti kasir.

“Pada saat itu kemudian pelaku mendorong kasir sampai terjatuh, kemudian menodongkan pisau. Setelah itu, pelaku mengambil uang yang tersimpan di laci kasir sebesar Rp2.100.000,” ungkap Parlan.

Ia menambahkan, pelaku mengancam kasir sambil menghardik, “jangan teriak, jangan teriak”. Setelah berhasil mengambil uang, pelaku langsung melarikan diri.

“Saat pelaku ke luar, korban berteriak meminta tolong, sehingga warga langsung mengejar pelaku dan berhasil diamankan,” tambahnya.

Anggota Kepolisian berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti rekaman CCTV dan barang bukti uang digasak pelaku.

“Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dendi, wisatawan asal Depok ditemukan mengambang tak bernyawa di pantai Sukabumi
Silaturahim dengan KDM, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kunci hadapi tantangan ke depan
Korban berjatuhan, truk sumbu tiga kompak langgar aturan di Sukabumi tak takut polisi
Tak bisa berenang, pemancing asal Cisaat Sukabumi tewas tenggelam di laut
Bocah Kadudampit Sukabumi hilang di Cikole ditemukan berkat Call Center 110
Detik-detik minibus nopol Bandung terbalik di Exit Toll Bocimi Seksi 2 Sukabumi
Bandel, truk sumbu tiga ditindak Satlantas Polres Sukabumi
Tinjau Tol Bocimi Seksi 3, Korlantas Polri: Arus balik lancar, ingat bahaya microsleep

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:47 WIB

Dendi, wisatawan asal Depok ditemukan mengambang tak bernyawa di pantai Sukabumi

Senin, 30 Maret 2026 - 22:35 WIB

Silaturahim dengan KDM, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kunci hadapi tantangan ke depan

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:22 WIB

Korban berjatuhan, truk sumbu tiga kompak langgar aturan di Sukabumi tak takut polisi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:09 WIB

Tak bisa berenang, pemancing asal Cisaat Sukabumi tewas tenggelam di laut

Kamis, 26 Maret 2026 - 04:00 WIB

Bocah Kadudampit Sukabumi hilang di Cikole ditemukan berkat Call Center 110

Berita Terbaru

Kontingen Indonesia dari Pasukan Sementara PBB di Lebanon (UNIFIL) - Ist

Internasional

Innalillahi, dua prajurit TNI menyusul gugur diserang Israel

Selasa, 31 Mar 2026 - 15:04 WIB