Gawat, karyawan BPR Sukabumi bobol uang nasabah Rp7,2 miliar

- Redaksi

Jumat, 27 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPR Sukabumi milik Pemkab Sukabumi. - Istimewa

Kantor BPR Sukabumi milik Pemkab Sukabumi. - Istimewa

sukabumiheadline.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Sukabumi diduga dibobol pegawainya sendiri. Alhasil, uang nasabah senilai Rp7,2 miliar pun digondol oknum tak bertanggungjawab itu.

Peristiwa penggelapan uang nasabah tersebut pada awalnya terkuak setelah munculnya sebuah dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Perumda BPR Sukabumi yang bocor ke publik, di mana disebutkan terjadi penyimpangan dana tabungan nasabah sebesar Rp7,2 Miliar.

Informasi diperoleh dari Kuasa Hukum BPR Sukabumi, Amiruddin Rahman, peristiwa pembobolan uang nasabah tersebut terjadi di BPR Sukabumi Cabang Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Amiruddin, saat ini persoalan tersebut sudah ditangani pihak kepolisian.

“Intinya tabungan nasabah tidak disetorkan oleh pelaku, jadi diakalin. Pelaku melakukan aksinya dengan print out manual, bukan print out sistem,” kata Amiruddin kepada sukabumiheadline.com, Jumat (27/10/2023).

Namun demikian, kata Amiruddin Rahman, sebelum hal itu mengemuka ke publik, perusahaan telah lebih dahulu mengkonsultasikan persoalan itu ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk memastikan apakah ada indikasi korupsi atau tidak.

Baca Juga :  BPR Kota dan BPR Sukabumi bakal dilarang Otoritas Jasa Keuangan

“Setelah kejadian itu, kami, pihak Perumda BPR Sukabumi langsung melaporkan ke kejaksaan untuk pengaduan terkait dengan ini seperti apa. Untuk dilakukanlah pemeriksaan oleh kejaksaan, apakah ada dugaan tindak pidana korupsinya. Namun kesimpulan pihak kejaksaan, tidak ada indikasi penyimpangan terkait penyalahgunaan dana nasabah ini,” jelas dia.

Selanjutnya, jelas Amiruddin, kasus tersebut ditindaklanjuti dengan pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

“Saat itu OJK berpendapat, hal inj harus dilaporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

“Tidak ada tindak pidana korupsi. Setelah pihak Perumda BPR Sukabumi berkonsultasi dengan OJK, langkah yang dilakukan, menurut OJK, harus dilaporkan ke pihak Polres,” jelas Amirudin.

Selanjutnya, kata Amiruddin, BPR Sukabumi kemudian membuat pelaporan ke Polres Sukabumi pada 13 Mei 2023.

“Kita melapor ke Polres itu di tanggal 13 Mei 2023. Harus diakui, yang namanya pelaku kejahatan pasti menyembunyikan kejahatannya,” kata Amiruddin.

Baca Juga :  Tanggapan bupati terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi soal BPR Sukabumi jadi PT

Namun, selama proses pemeriksaan oknum tersebut tidak mengakui perbuatannya. Hingga pihak BPR Sukabumi pun melakukan penelusuran bukti-bukti di internal perusahaan.

“Makanya kami harus mengumpulkan bukti-bukti,” tambahnya.

Dari hasil penelusuran dugaan penyimpangan Rp7,2 miliar itupun akhirnya lengkap.

“Ini Rp7,2 Miliar buktinya harus mendukung sesuai angka tersebut. Mudah-mudahan bukti ini bisa segera kita serahkan ke Polres karena baru terkumpul. Jadi minggu depan akan kita serahkan ke penyidik,” yakin dia.

Screenshot 2023 10 27 16 16 09 22 726cd6915a5bbed5e00093b2e2a7609b
Kantor Pusat BPR Sukabumi. l Istimewa

Oknum Karyawan Dipecat

Adapun terkait nasib oknum pelaku, Amiruddin menyebut telah dilakukan penindakan berupa pemecatan. Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci jabatan oknum yang bekerja di BPR Sukabumi Cabang Jampang Kulon itu.

“Bukan keluar, tapi dipecat. Kita sudah meminta mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka siap, namun meminta adanya bukti-bukti,” jelas Amiruddin.

“Namanya orang berbuat jahat, pastilah bukti-buktnyi dihilangkan. Inshaallah akan tuntas semua bukti penggelapan yang dilakukan oknum tersebut,” yakin dia.

Namun demikian, Amiruddin meyakini bahwa pelaku diduga tidak melakukan aksinya seorang diri.

“Dia punya posisi, enggak mungkin melakukan kejahatannya sendirian. Dan ternyata dibantu oleh bawahannya,” imbuhnya.

Berita Terkait

Pengakuan Wanita Sukabumi ke KDM, ternyata harus bayar ganti rugi Rp50 juta
Bocah perempuan jadi korban jambret HP di Sukabumi terseret hingga 200 meter, pelaku mahasiswa
Operasi Zebra Lodaya 2025, Polres Sukabumi Kota sikat puluhan motor knalpot brong
Setelah mengaku lapar, Usep pria asal Sukabumi meninggal dunia di Masjid Baitulrahman
Pria Sukabumi bagian rekrutmen PMI jadi admin judol di luar negeri ditangkap
November kelabu, kisah-kisah Wanita Sukabumi tak putus dirundung malang
DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Propemperda, dari Perumda baru hingga penyertaan modal
2 residivis dan 5 tersangka, 14 lokasi jaringan curanmor Sukabumi dibongkar polisi

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 01:00 WIB

Pengakuan Wanita Sukabumi ke KDM, ternyata harus bayar ganti rugi Rp50 juta

Senin, 24 November 2025 - 16:43 WIB

Bocah perempuan jadi korban jambret HP di Sukabumi terseret hingga 200 meter, pelaku mahasiswa

Senin, 24 November 2025 - 05:07 WIB

Operasi Zebra Lodaya 2025, Polres Sukabumi Kota sikat puluhan motor knalpot brong

Minggu, 23 November 2025 - 23:18 WIB

Setelah mengaku lapar, Usep pria asal Sukabumi meninggal dunia di Masjid Baitulrahman

Sabtu, 22 November 2025 - 03:02 WIB

Pria Sukabumi bagian rekrutmen PMI jadi admin judol di luar negeri ditangkap

Berita Terbaru