Gegara Faisal cemburu, pria asal Sukabumi ini lempar molotov ke mantan istri siri

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Faisal Zein tertunduk lesu - Istimewa

Faisal Zein tertunduk lesu - Istimewa

sukabumiheadline.com – Seorang pria bernama Faisal Zein melakukan aksi teror terhadap mantan istri sirinya dengan melemparkan botol berisi BBM dengan api menyala ke rumah mantannya.

Karena perbuatan teror tersebut sudah dua kali dilakukan, sang mantan istri siri, KR (49) akhirnya melaporkan kejadian yang memimpa kediamannya tersebut ke Polsek Pedurungan.

Saat dibekuk, pelaku yang sudah berusia 51 tahun itu juga kedapatan membawa narkoba jenis ganja. Diketahui, Faisal sendiri berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Baca Juga :  Jauh-jauh merantau ke Tidore, pria asal Sukabumi curi uang Rp19 juta dan kotak amal masjid

Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari mengatakan, peristiwa teror itu terjadi di rumah korban di kawasan Jl. Gasem Peting Raya, Semarang, 14 Juli 2024 lalu.

“Pada 14 Juli 2024, sekira pukul 05.00 WIB, di Gasem Peting Raya, dilaporkan ada pembakaran kendaraan yang merembet ke jendela teras rumah,” kata Dina dikutip dari laman resmi Polri, Jumat (23/8/2024).

“Di pintu sebelah kanan sopir dan tas milik pelaku didapati 1 plastik kecil berisi ganja 2,5 gram, 1 linting ganja yang sudah dibakar tapi tidak habis, dan tiga pipet,” pungkasnya.

Baca Juga :  Tengak sebotol alkohol 70% dan Cendo Lyteers pria asal Sukabumi ini tewas

Baca Juga:

Saat ditanya, pelaku mengaku perbuatannya lantaran cemburu dengan ulah korban yang pergi ke Bali bersama pria lain dan dirinya juga marah karena korban mengunggah momen kesibukannya bertamasya di Bali bersama pria lain ke medsos.

“Dia tadinya istri siri saya sudah lima tahun, sudah saya lepas sekarang. Dia pergi ke Bali. Saya sakit hati, cemburu. Saya maksudnya meneror,” ujar Faisal.

Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana yaitu perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Ini pelapor Kapolsek Cidahu Sukabumi ke Divpropam Mabes Polri, buntut perusahaan rumah doa
Berkat Call Center 110, wanita di Cikembar Sukabumi dianiaya dan disekap mantan suami akhirnya selamat
Perusahaan milik warga Korea Selatan diduga kelola tambang ilegal di Sukabumi
Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Prasetyo tersangka korupsi truk sampah
Pungli atas nama Pemuda Pancasila gegerkan medsos, ini klarifikasi MPC PP Kota Sukabumi
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, bupati sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS
Pungli diduga anggota ormas ke PKL di Lapdek Kota Sukabumi digunjing
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar raker bahas Raperda RPJMD

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:48 WIB

Ini pelapor Kapolsek Cidahu Sukabumi ke Divpropam Mabes Polri, buntut perusahaan rumah doa

Kamis, 17 Juli 2025 - 07:02 WIB

Berkat Call Center 110, wanita di Cikembar Sukabumi dianiaya dan disekap mantan suami akhirnya selamat

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:24 WIB

Perusahaan milik warga Korea Selatan diduga kelola tambang ilegal di Sukabumi

Senin, 14 Juli 2025 - 18:52 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Prasetyo tersangka korupsi truk sampah

Minggu, 13 Juli 2025 - 16:44 WIB

Pungli atas nama Pemuda Pancasila gegerkan medsos, ini klarifikasi MPC PP Kota Sukabumi

Berita Terbaru

Olahraga

Djarum akan gelar Liga Kampus Putri

Rabu, 16 Jul 2025 - 22:09 WIB