Gegara Faisal cemburu, pria asal Sukabumi ini lempar molotov ke mantan istri siri

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Faisal Zein tertunduk lesu - Istimewa

Faisal Zein tertunduk lesu - Istimewa

sukabumiheadline.com – Seorang pria bernama Faisal Zein melakukan aksi teror terhadap mantan istri sirinya dengan melemparkan botol berisi BBM dengan api menyala ke rumah mantannya.

Karena perbuatan teror tersebut sudah dua kali dilakukan, sang mantan istri siri, KR (49) akhirnya melaporkan kejadian yang memimpa kediamannya tersebut ke Polsek Pedurungan.

Saat dibekuk, pelaku yang sudah berusia 51 tahun itu juga kedapatan membawa narkoba jenis ganja. Diketahui, Faisal sendiri berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Baca Juga :  Ayat AlQuran Ini Turun Karena Sikap Cemburuan Istri Rasulullah SAW, Hafshah binti Umar

Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari mengatakan, peristiwa teror itu terjadi di rumah korban di kawasan Jl. Gasem Peting Raya, Semarang, 14 Juli 2024 lalu.

“Pada 14 Juli 2024, sekira pukul 05.00 WIB, di Gasem Peting Raya, dilaporkan ada pembakaran kendaraan yang merembet ke jendela teras rumah,” kata Dina dikutip dari laman resmi Polri, Jumat (23/8/2024).

“Di pintu sebelah kanan sopir dan tas milik pelaku didapati 1 plastik kecil berisi ganja 2,5 gram, 1 linting ganja yang sudah dibakar tapi tidak habis, dan tiga pipet,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dinikahi Teddy Minahasa di Sukabumi, Linda Ngaku Mualaf Takut Dosa Sering Zina

Baca Juga:

Saat ditanya, pelaku mengaku perbuatannya lantaran cemburu dengan ulah korban yang pergi ke Bali bersama pria lain dan dirinya juga marah karena korban mengunggah momen kesibukannya bertamasya di Bali bersama pria lain ke medsos.

“Dia tadinya istri siri saya sudah lima tahun, sudah saya lepas sekarang. Dia pergi ke Bali. Saya sakit hati, cemburu. Saya maksudnya meneror,” ujar Faisal.

Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana yaitu perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Nelayan Ciemas Sukabumi rugi Rp62 juta, iming-iming bantuan perahu oleh kades dan anggota DPRD
Wanita asal Sukabumi curi motor usai kencan saat pelanggannya mandi
Dedi Mulyadi turun tangan, jalan butut 3 tahun leucir bikin Bupati Sukabumi bahagia
Intip ritual khusus sapi kurban milik Prabowo Subianto seharga Rp110 juta di Sukabumi
Innalillahi, jemaah haji wanita asal Cicurug Sukabumi meninggal dunia di Mekkah
Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Maknai dengan hati
Henhen Herdiana cetak gol, skor laga Persib Legend++ vs Perssi Selection Sukabumi imbang
Merasa diabaikan saat berobat di RSUD Al Mulk Sukabumi, warga minta bantuan KDM

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 23:14 WIB

Wanita asal Sukabumi curi motor usai kencan saat pelanggannya mandi

Rabu, 4 Juni 2025 - 06:28 WIB

Dedi Mulyadi turun tangan, jalan butut 3 tahun leucir bikin Bupati Sukabumi bahagia

Rabu, 4 Juni 2025 - 01:47 WIB

Intip ritual khusus sapi kurban milik Prabowo Subianto seharga Rp110 juta di Sukabumi

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:49 WIB

Innalillahi, jemaah haji wanita asal Cicurug Sukabumi meninggal dunia di Mekkah

Senin, 2 Juni 2025 - 18:11 WIB

Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Maknai dengan hati

Berita Terbaru