Geliat Mayling Oey-Gardiner asal Sukabumi, Guru Besar FEUI hingga amicus curiae untuk Hasto

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Geliat Mayling Oey-Gardiner asal Sukabumi, Guru Besar FEUI hingga amicus curiae untuk Hasto - Jurnal Perempuan

Geliat Mayling Oey-Gardiner asal Sukabumi, Guru Besar FEUI hingga amicus curiae untuk Hasto - Jurnal Perempuan

sukabumiheadline.com – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap dengan tersangka yang masih biron, Harun Masiku, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Hukuman yang diterima Hasto dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (25/7/2025) lalu, itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 7 tahun penjara.

Vonis dijatuhkan hakim setelah sejumlah tokoh agama hingga guru besar menyampaikan amicus curiae, antara lain Romo Magnis, eks Jaksa Agung Marzuki Darusman, hingga cendekiawan perempuan tangguh asal Sukabumi, Jawa Barat, Mayling Oey-Gardiner.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: 5 profesor asal Sukabumi, dari pakar perbankan syariah hingga wanita lulusan Harvard

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto - Istimewa
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto – Istimewa

Filsuf Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis hingga Jaksa Agung 1999-2001, Marzuki Darusman mengirimkan pandangan hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk perkara Sekretaris Jenderal PDIP tersebut.

Romo Magnis hingga Marzuki tergabung dalam kelompok yang bernama Aliansi Alademik Independen. Kelompok ini terdiri dari 23 akademisi dan aktifis dari berbagai universitas.

“Perkenankan kami Aliansi Akademik Independen turut memberikan pandangan akademik kami dalam perspektif socio-legal yaitu melihat hukum dalam konteks, dan bertujuan mendukung prinsip due process of law, serta supremasi hukum dalam proses peradilan pidana,” kata Guru Besar UI, Prof. Dr. Sulistyowati Irianto.

Baca Juga :  Sudah diberi amnesti, ini puja-puji PDIP di Satu Tahun Prabowo-Gibran

Melalui amicus curiae itu, Romo Magnis dan kawan-kawan memandang, penuntutan terhadap Hasto janggal dan menimbulkan kekhawatiran besar bahwa independensi peradilan dan demokrasi melemah.

Soroti bukti

Para akademisi ini menyoroti bukti yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidamgan lemah, prosedur pemeriksaan yang diwarnai pemaksaan, hingga momentum dimulainya penyelidikan yang terkesan lebih didorong motivasi politik, alih-alih hukum.

Tindakan semacam ini kerap terjadi di negara dengan sistem demokrasi lemah atau di bawah kepemimpinan otoriter.

Adapun kasus hukum Hasto, menurut mereka, tidak bisa terlepas dari sikap kritisnya kepada pemerintahan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Dalam kasus Hasto Kristiyanto, penuntutan terhadap fungsionaris partai politik yang sangat kritis kepada pemerintahan Jokowi ini tampaknya didasarkan pada motif politik,” ujar Romo Magnis dan kawan-kawan.

Ajukan amicus curiae kasus Hasto Kristiyanto

Berikut adalah daftar akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akdemik Independen

  1. Prof. Franz Magnis Suseno dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara
  2. Prof. Maria W Soemardiono dari Universitas Gadjah Mada (UGM)
  3. Mayling Oey-Gardiner dari UI
  4. Prof. Riris Sarumpaet dari UI
  5. Prof Ramlan Surbakti dari Universitas Airlangga (Unair)
  6. Prof. Manneke Budiman dari UI
  7. Prof. Francisia Saveria Sika Seda dari UI
  8. Prof. Daldiyono dari UI
  9. Prof. Teddy Prasetyono dari UI
  10. Prof. Melani Budianta dari UI
  11. Marzuki Darusman selaku Jaksa Agung 1999-2001
  12. Prof. P.M. Laksono dari UGM
  13. Prof. Masduki dari Unjversitas Islam Indonesia (UII)
  14. Prof. Asvi Warman Adam dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
  15. Dr. Suparman Marzuki dari UII
  16. Dr. Hilmar Farid selaku sejarawan
  17. Dr. A. Prasetyantoko dari Unika Atmajaya
  18. Dr. Suraya Afif dari UI
  19. Dr. Haryatmoko dari STF Driyarkara
  20. Dr. Setyo Wibowo dari STF Driyarkara
  21. Dr. Pinky Wisnusubroto dari Unair
  22. Usman Hamid dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera
  23. Prof. Sulistyowati Irianto dari UI
Baca Juga :  Politikus PDIP dan Bendahara Umum PBNU Dikabarkan Jadi Tersangka KPK

Profesor perempuan asal Sukabumi

Wanita profesor asal Sukabumi, Mayling Oey-Gardiner. l Istimewa
Wanita profesor asal Sukabumi, Mayling Oey-Gardiner. l Istimewa

Mengutip catatan sukabumiheadline.com, Prof. Mayling Oey-Gardiner, Ph.D lahir pada 25 Februari 1941. Meskipun usianya tak lagi muda, perempuan tangguh kelahiran Sukabumi ini masih tetap memperlihatkan geliatnya sebagai peneliti dan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI).

Mayling merupakan anak keempat dari lima bersaudara. Ia juga mengaku sangat dekat dengan ibunya.

“Ibu selalu mendorong saya untuk terus sekolah” tuturnya.

Sayang, sang ibu wafat pada 1972 sebelum Mayling meraih gelar doktor demografi.

Ia adalah sosok yang haus ilmu. Karenanya ia kerap mendapatkan beasiswa kuliah di berbagai negara, antara lain mengambil M.Sc. Ilmu Kependudukan di Harvard School of Public Health, Boston, Massachusetts, 1974. Baca selengkapnya: Prof. Mayling Oey-Gardiner, Ph.D, Kiprah Wanita Sukabumi di Dunia Pendidikan dan Penelitian

Berita Terkait

Harimau Sunda dan Kontinental: Mengapa hanya dua subspesies maung di dunia?
Pamer manuskrip turats ulama Pasundan, pengertian Haol Masyayikh di Sunanulhuda Sukabumi
Haram! Hukum membuang sampah sembarangan menurut Islam, ini dalilnya
Mengapa di Sukabumi ada nama Loji? Begini asal-usulnya
Menelisik alasan penolakan jalur KA ke Palabuhanratu Sukabumi oleh RA Eekhout
Jadwal 1 Ramadhan dan 1 Syawal 1447 H Muhamadiyah – NU dan perbedaan metode
Dahsyatnya bacaan di antara dua sujud, doa yang merangkum semua harapan manusia
Kisah 5 tokoh Sukabumi mualaf dan sukses jadi pengusaha, menteri, hingga istri pangeran

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:00 WIB

Harimau Sunda dan Kontinental: Mengapa hanya dua subspesies maung di dunia?

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:19 WIB

Pamer manuskrip turats ulama Pasundan, pengertian Haol Masyayikh di Sunanulhuda Sukabumi

Kamis, 29 Januari 2026 - 03:55 WIB

Haram! Hukum membuang sampah sembarangan menurut Islam, ini dalilnya

Kamis, 29 Januari 2026 - 03:02 WIB

Mengapa di Sukabumi ada nama Loji? Begini asal-usulnya

Senin, 26 Januari 2026 - 02:04 WIB

Menelisik alasan penolakan jalur KA ke Palabuhanratu Sukabumi oleh RA Eekhout

Berita Terbaru

Kebun Alpukat Cidahu Ayeuna - Ist

UMKM

Mengintip dua kebun alpukat di Cidahu Sukabumi

Kamis, 5 Feb 2026 - 21:42 WIB

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Politik

Ketum PKB keukeuh ingin Pilkada oleh DPRD

Kamis, 5 Feb 2026 - 19:29 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131