sukabumiheadline.com – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap dengan tersangka yang masih biron, Harun Masiku, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hukuman yang diterima Hasto dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (25/7/2025) lalu, itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 7 tahun penjara.
Vonis dijatuhkan hakim setelah sejumlah tokoh agama hingga guru besar menyampaikan amicus curiae, antara lain Romo Magnis, eks Jaksa Agung Marzuki Darusman, hingga cendekiawan perempuan tangguh asal Sukabumi, Jawa Barat, Mayling Oey-Gardiner.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: 5 profesor asal Sukabumi, dari pakar perbankan syariah hingga wanita lulusan Harvard

Filsuf Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis hingga Jaksa Agung 1999-2001, Marzuki Darusman mengirimkan pandangan hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk perkara Sekretaris Jenderal PDIP tersebut.
Romo Magnis hingga Marzuki tergabung dalam kelompok yang bernama Aliansi Alademik Independen. Kelompok ini terdiri dari 23 akademisi dan aktifis dari berbagai universitas.
“Perkenankan kami Aliansi Akademik Independen turut memberikan pandangan akademik kami dalam perspektif socio-legal yaitu melihat hukum dalam konteks, dan bertujuan mendukung prinsip due process of law, serta supremasi hukum dalam proses peradilan pidana,” kata Guru Besar UI, Prof. Dr. Sulistyowati Irianto.
Melalui amicus curiae itu, Romo Magnis dan kawan-kawan memandang, penuntutan terhadap Hasto janggal dan menimbulkan kekhawatiran besar bahwa independensi peradilan dan demokrasi melemah.
Soroti bukti
Para akademisi ini menyoroti bukti yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidamgan lemah, prosedur pemeriksaan yang diwarnai pemaksaan, hingga momentum dimulainya penyelidikan yang terkesan lebih didorong motivasi politik, alih-alih hukum.
Tindakan semacam ini kerap terjadi di negara dengan sistem demokrasi lemah atau di bawah kepemimpinan otoriter.
Adapun kasus hukum Hasto, menurut mereka, tidak bisa terlepas dari sikap kritisnya kepada pemerintahan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Dalam kasus Hasto Kristiyanto, penuntutan terhadap fungsionaris partai politik yang sangat kritis kepada pemerintahan Jokowi ini tampaknya didasarkan pada motif politik,” ujar Romo Magnis dan kawan-kawan.
Ajukan amicus curiae kasus Hasto Kristiyanto
Berikut adalah daftar akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akdemik Independen
- Prof. Franz Magnis Suseno dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara
- Prof. Maria W Soemardiono dari Universitas Gadjah Mada (UGM)
- Mayling Oey-Gardiner dari UI
- Prof. Riris Sarumpaet dari UI
- Prof Ramlan Surbakti dari Universitas Airlangga (Unair)
- Prof. Manneke Budiman dari UI
- Prof. Francisia Saveria Sika Seda dari UI
- Prof. Daldiyono dari UI
- Prof. Teddy Prasetyono dari UI
- Prof. Melani Budianta dari UI
- Marzuki Darusman selaku Jaksa Agung 1999-2001
- Prof. P.M. Laksono dari UGM
- Prof. Masduki dari Unjversitas Islam Indonesia (UII)
- Prof. Asvi Warman Adam dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
- Dr. Suparman Marzuki dari UII
- Dr. Hilmar Farid selaku sejarawan
- Dr. A. Prasetyantoko dari Unika Atmajaya
- Dr. Suraya Afif dari UI
- Dr. Haryatmoko dari STF Driyarkara
- Dr. Setyo Wibowo dari STF Driyarkara
- Dr. Pinky Wisnusubroto dari Unair
- Usman Hamid dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera
- Prof. Sulistyowati Irianto dari UI
Profesor perempuan asal Sukabumi

Mengutip catatan sukabumiheadline.com, Prof. Mayling Oey-Gardiner, Ph.D lahir pada 25 Februari 1941. Meskipun usianya tak lagi muda, perempuan tangguh kelahiran Sukabumi ini masih tetap memperlihatkan geliatnya sebagai peneliti dan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI).
Mayling merupakan anak keempat dari lima bersaudara. Ia juga mengaku sangat dekat dengan ibunya.
“Ibu selalu mendorong saya untuk terus sekolah” tuturnya.
Sayang, sang ibu wafat pada 1972 sebelum Mayling meraih gelar doktor demografi.
Ia adalah sosok yang haus ilmu. Karenanya ia kerap mendapatkan beasiswa kuliah di berbagai negara, antara lain mengambil M.Sc. Ilmu Kependudukan di Harvard School of Public Health, Boston, Massachusetts, 1974. Baca selengkapnya: Prof. Mayling Oey-Gardiner, Ph.D, Kiprah Wanita Sukabumi di Dunia Pendidikan dan Penelitian