sukabumiheadline.com – Ribuan guru honorer melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). Mereka berjalan kaki dari Lapang Cangehgar, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat hingga ke depan kantor wakil rakyat tersebut.
Dalam aksi unjuk rasa itu, mereka menyampaikan tuntutan utama menolak skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Sebuah spanduk terpasang di kendaraan komando berpengeras suara tertulis ‘Honorer Bersatu Kabupaten Sukabumi Tolak Paruh Waktu’.
Peserta aksi kompak datang dengan seragam putih-hitam, ikat kepala bertuliskan “Tolak Paruh Waktu,” serta spanduk berisi berbagai seruan.
Salah satu seruan yang mereka bawa berisi, “Tahap 1, Tolak PPPK Paruh Waktu”, sementara yang lain menampilkan sindiran, “Alhamdulillah Well, Angkat Honorer R3, Paruh Waktu Tahun Ini-Ok No Tes!”.
Massa menyampaikan keresahan terhadap kebijakan yang dinilai tidak memberikan kejelasan nasib bagi tenaga pendidik dari kalangan honorer.
“Kami akan berjuang, kalau tidak dikabulkan kalau perlu kami bermalam dan menguasai Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi,” kata Koordinator Aksi, Deril Sukma, kepada awak media.
12 tuntutan guru honorer
- Perubahan Status Honorer R3
- Mengubah status honorer R3 dari Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu
- Memberikan hak dan fasilitas yang setara dengan ASN PPPK lainnya
- Kemudahan dalam Proses Pemberkasan
- Menuntut agar tahapan pemberkasan bagi calon ASN PPPK yang akan datang tidak dipersulit
- Menghilangkan prosedur yang dianggap berbelit dan memberatkan para guru honorer
- Pembukaan Formasi PPPK yang Lebih Luas
- Meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk membuka formasi ASN PPPK sebanyak mungkin
- Formasi ini harus disesuaikan dengan jumlah honorer yang ada, mempertimbangkan masa kerja dan usia sebagai prioritas utama
- Pengangkatan Seluruh Guru Honorer R3 sebagai ASN PPPK Penuh Waktu
- Menegaskan bahwa pengangkatan seluruh honorer menjadi ASN PPPK Penuh Waktu adalah harga mati
- Tidak boleh ada honorer yang tertinggal dalam proses seleksi PPPK.