Hakim Heran Perusahaan Ini Dapat Proyek BTS Kominfo, Padahal Bosnya Tak Bisa Bahasa Indonesia

- Redaksi

Jumat, 15 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo. l Istimewa

Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo, Fahzal Hendri mengaku heran dengan bos perusahaan yang tidak bisa berbahasa Indonesia tetapi bisa mendapat proyek di Indonesia.

Hal itu disampaikan Fahzal saat tanya jawab dengan Account Manager PT ZTE Indonesia Mikael Wahyu Diantama yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya, Kamis (14/9/2023).

“Siapa nama bosnya di Indonesia?” tanya hakim Fahzal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nama CEO kami, PT ZTE Indonesia, Liang Weiqi,” jawab Mikael.

“Pandai dia bahasa Indonesia?” lanjut Fahzal.

“Saya kurang tahu Yang Mulia,” kata Mikael.

“Atau pura-pura dia tidak pandai supaya menutupi ini hahaha,” timpal Fahzal.

“Saudara ngobrol sama bos pakai bahasa apa?” lanjutnya.

“Kami komunikasi pakai bahasa Inggris,” terang Mikael.

“Memang tidak pandai dia bahasa Indonesia?” tanya hakim Fahzal lagi menegaskan.

“Memang tidak bisa Yang Mulia,” jawab Mikael.

“Heran juga orang tidak pandai bahasa Indonesia tapi dapat proyek di Indonesia. Hahaha, kan lucu juga itu,” ucap Fahzal.

Dalam hal ini, hakim Fahzal menggali perihal proyek yang diperoleh PT ZTE Indonesia terkait dengan pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

“Saya join sebagai account manager ini Agustus 2021 Yang Mulia. Jadi, untuk informasi yang saya dapatkan setahu saya untuk fase satu sebanyak 1.811 site dan fase dua sekitar 1.500-an site Yang Mulia,” tutur Mikael.

Adapun, Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) menjadi pemenang untuk paket 1 dan 2. Kemudian Konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei dan PT Surya Energy Indotama (SEI) untuk paket 3. Serta Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia paket 4 dan 5.

Mikael dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) bersama dengan empat saksi lain dari Kominfo dan konsultan perusahaan.

Mereka jadi saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto yang didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya.

Berita Terkait

KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali
Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita
Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat
Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan
MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi
Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres
Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 23:04 WIB

KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali

Rabu, 9 September 2026 - 04:48 WIB

Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita

Jumat, 4 September 2026 - 22:19 WIB

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Kamis, 3 September 2026 - 19:42 WIB

Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana

Berita Terbaru

Menara kembar WTC meledak pada peristiwa New York 11 September - Ist

Internasional

Mengenang serangan menara WTC 9/11, dan trend mualaf yang meningkat

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:30 WIB