Hakim Heran Perusahaan Ini Dapat Proyek BTS Kominfo, Padahal Bosnya Tak Bisa Bahasa Indonesia

- Redaksi

Jumat, 15 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo. l Istimewa

Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo, Fahzal Hendri mengaku heran dengan bos perusahaan yang tidak bisa berbahasa Indonesia tetapi bisa mendapat proyek di Indonesia.

Hal itu disampaikan Fahzal saat tanya jawab dengan Account Manager PT ZTE Indonesia Mikael Wahyu Diantama yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya, Kamis (14/9/2023).

“Siapa nama bosnya di Indonesia?” tanya hakim Fahzal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nama CEO kami, PT ZTE Indonesia, Liang Weiqi,” jawab Mikael.

“Pandai dia bahasa Indonesia?” lanjut Fahzal.

Baca Juga :  Disebut Terima Rp27 Miliar Uang Korupsi BTS Kominfo, Kader Golkar Ini Diminta Mundur dari Menteri

“Saya kurang tahu Yang Mulia,” kata Mikael.

“Atau pura-pura dia tidak pandai supaya menutupi ini hahaha,” timpal Fahzal.

“Saudara ngobrol sama bos pakai bahasa apa?” lanjutnya.

“Kami komunikasi pakai bahasa Inggris,” terang Mikael.

“Memang tidak pandai dia bahasa Indonesia?” tanya hakim Fahzal lagi menegaskan.

“Memang tidak bisa Yang Mulia,” jawab Mikael.

“Heran juga orang tidak pandai bahasa Indonesia tapi dapat proyek di Indonesia. Hahaha, kan lucu juga itu,” ucap Fahzal.

Dalam hal ini, hakim Fahzal menggali perihal proyek yang diperoleh PT ZTE Indonesia terkait dengan pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

“Saya join sebagai account manager ini Agustus 2021 Yang Mulia. Jadi, untuk informasi yang saya dapatkan setahu saya untuk fase satu sebanyak 1.811 site dan fase dua sekitar 1.500-an site Yang Mulia,” tutur Mikael.

Baca Juga :  Hakim Gebrak Meja Sebab Orang BPK Terima Rp40 M Kasus Korupsi BTS Kominfo

Adapun, Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) menjadi pemenang untuk paket 1 dan 2. Kemudian Konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei dan PT Surya Energy Indotama (SEI) untuk paket 3. Serta Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia paket 4 dan 5.

Mikael dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) bersama dengan empat saksi lain dari Kominfo dan konsultan perusahaan.

Mereka jadi saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto yang didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya.

Berita Terkait

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas
Ini dokumen dan barang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil
Kasus korupsi BJB, KPK geledah rumah Ridwan Kamil di Bandung
Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:29 WIB

Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:48 WIB

Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

Senin, 17 Maret 2025 - 12:00 WIB

Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

Berita Terbaru

TPI Palangpang Sukabumi - Istimewa

Legislatif

Soal TPI Palangpang, DPRD Kabupaten Sukabumi kritik kinerja DKP

Sabtu, 5 Apr 2025 - 12:00 WIB