Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Heru Hanindyo - PN Surabaya

Heru Hanindyo - PN Surabaya

sukabumiheadline.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Heru Hanindyo, hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Kali ini, Heru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Seperti diketahui, Dini sendiri adalah seorang janda anak satu warga RT 012/004, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kali ini, penetapan tersangka Heru Hanindyo terkait kasus TPPU disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Dia menjelaskan, Heru Hanindyo telah menyandang status tersangka TPPU sejak 10 April 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Suap dan/atau Gratifikasi Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024,” ujar Harli, Senin (28/4/2025) kemarin.

Dalam kasus ini, Heru Hanindyo dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga :  Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Sebelumnya, Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul yang merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya didakwa menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000. Selain menerima suap Rp4,6 miliar, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi.

Terhadap terdakwa Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi Rp 104,5 juta; USD 18.400; SGD 19.100; Yen 100 ribu, Euro 6.000, dan uang tunai Riyal 21.715. Sementara terdakwa Erintuah Damanik didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp97,5 juta; SGD 32 ribu; dan RM 35.992,25; yang disimpan di rumah dan apartemennya. Sedangkan, terdakwa Mangapul didakwa menerima gratifikasi uang senilai Rp21,4 juta; USD 2.000; dan SGD 6.000.

Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti - Istimewa
Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti – Istimewa

Ketiganya merupakan hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Baca Juga :  Dicibir DPR, ketua PN puji 3 hakim vonis bebas terdakwa kasus wanita asal Sukabumi tewas

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut tiga hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas untuk pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Sebelumnya diberitakan, tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya dituntut pidana penjara selama 9 hingga 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian “vonis bebas” kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Bagus Kusuma Wardhana mengungkapkan tiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut masing-masing 9 tahun penjara, serta Heru Hanindyo dituntut pidana selama 12 tahun penjara.

Menurut JPU, ketiga hakim itu melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.

Berita Terkait

Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun
Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat
Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara
Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan
Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara
Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar
PT Jakarta vonis lebih berat wanita asal Sukabumi
Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:00 WIB

Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:40 WIB

Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:00 WIB

Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara

Selasa, 18 November 2025 - 01:00 WIB

Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan

Selasa, 11 November 2025 - 12:10 WIB

Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara

Berita Terbaru

Bek Persib, Federico Barba - sukabumiheadline.com

Olahraga

Persib vs PSM Makassar: Barba siap, Teja wanti-wanti

Kamis, 25 Des 2025 - 20:30 WIB