sukabumiheadline.com – Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Siswanto, mengaku pernah ada upaya pemberian uang dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Ronald sendiri didakwa melakukan penganiayaan terhadap pacarnya hingga meninggal
, wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Cerita ini disampaikan Siswanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025) lalu.
Saat itu, Siswanto diperiksa jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Siswanto bilang, uang dari Lisa untuk dirinya dititipkan kepada sekuriti PN Surabaya bernama Sepyoni, tetapi ia menolak uang titipan tersebut.
“Gini ceritanya, waktu saya mau pulang, saya lupa tanggalnya itu. Saya naik sepeda motor, pakai helm, saya disetop sama Yoni. Kami keluar pintu kantor, ‘Pak Sis berhenti’ gitu, ‘kenapa?’ cuma ‘Pak Sis ada titipan dari Bu Lisa’,” kata Siswanto.
Siswanto menyatakan ia tidak menggubris titipan tersebut dan memilih untuk pulang.
“Saya udah enggak jawab, saya langsung ‘enggak usah’ gitu saja,” ujar dia.
Siswanto juga tidak bertanya-tanya jumlah uang yang dititipkan Lisa kepada Sepyoni.
“Saya langsung pulang. Saya juga enggak tanya berapa-berapa, enggak tanya, saya langsung pulang,” kata Siswanto.
“Saudara tolak?” tanya jaksa mengkonfirmasi.
“Saya tolak,” jawab Siswanto.
Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, tiga hakim dan staf PN Surabaya menerima suap untuk vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.