sukabumiheadline.com – Persoalan sampah menjadi salah satu masalah klasik yang selalu berulang menimbulkan masalah di Sukabumi, Jawa Barat. Bahkan, masalah sampah menjadi salah satu dari empat persoalan lingkungan yang tidak pernah terselesaikan. Baca selengkapnya: 4 lingkungan di Sukabumi yang tidak pernah selesai
Bahkan, gegara tumpukan sampah, seorang pengunjung bernama Nadine Merry gagal nikmati keindahan pantai di kawasan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Baca selengkapnya: Gegara tumpukan sampah, Nadine Merry gagal nikmati keindahan pantai di Sukabumi

Sampah-sampah tersebut dituding berasal dari warga yang membuangmya secara sembarangan ke sungai. Sebab, meskipun sudah dibersihkan, sampah kembali menumpuk karena terbawa arus sungai yang bermuara ke pantai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Warga Cisaat juara 1 penimbun sampah di Kabupaten Sukabumi, kecamatan mana terendah?
Hukum membuang sampah sembarangan menurut Islam
Hukum membuang sampah sembarangan dalam Islam adalah Haram, terutama jika mengakibatkan kemudaratan seperti penyakit, kerusakan, hingga gangguan umum.
Hal ini ditegaskan dalam Fatwa MUI No. 47 Tahun 2014, berdasarkan prinsip Islam yang melarang perbuatan perusakan bumi dan merugikan orang lain.
Spesifik dan landasan hukum

Haramnya membuang sampah sembarangan, sebagaimana fatwa MUI, diperkuat oleh dalil dalam AlQuran, berbunyi: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) mengaturnya dengan baik…” (QS. Al-A’raf: 56).
Ayat ini melarang segala tindakan yang merusak alam dan keseimbangan lingkungan.

Kemudian, dalam hadits: “Takutlah kalian akan dua hal yang mendatangkan laknat. … (Rasulullah SAW bersabda): ‘Ialah yang buang hajat/kotoran di tempat manusia berteduh (atau di jalan umum)’.” (HR. Muslim dan Abu Daud).
Hadits di atas secara tegas melarang mengotori tempat umum.
Kemudian, mengutip kaidah fikih mengenai larangan melakukan perbuatan-perbuatan yang berbahaya: “La dharara wa la dhirar” yang artinya, “Tidak boleh berbuat mudarat dan tidak boleh membalas kemudaratan.”
Membuang sampah sembarangan menimbulkan bahaya (dharar) bagi orang lain dan lingkungan.
Anjuran menjaga kebersihan dalam Islam

Islam menekankan kebersihan lingkungan sebagai cerminan iman, sebagaimana bunyi hadits: “Kebersihan itu sebagian dari iman.” (HR. Muslim).
Dengan demikian, membuang sampah sembarangan dikategorikan perbuatan zhalim karena mengotori tempat umum dan merugikan orang lain. Selain itu, Islam memerintahkan untuk mengelola sampah dan menjaga kebersihan lingkungan. Wallahu alam bis shawab.









