Haram! Hukum membuang sampah sembarangan menurut Islam, ini dalilnya

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi membuang sampah ke sungai - sukabumiheadline.com

Ilustrasi membuang sampah ke sungai - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Persoalan sampah menjadi salah satu masalah klasik yang selalu berulang menimbulkan masalah di Sukabumi, Jawa Barat. Bahkan, masalah sampah menjadi salah satu dari empat persoalan lingkungan yang tidak pernah terselesaikan. Baca selengkapnya: 4 lingkungan di Sukabumi yang tidak pernah selesai

Bahkan, gegara tumpukan sampah, seorang pengunjung bernama Nadine Merry gagal nikmati keindahan pantai di kawasan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Baca selengkapnya: Gegara tumpukan sampah, Nadine Merry gagal nikmati keindahan pantai di Sukabumi

Nadine Merry berjalan di atas tumpukan sampah di Pantai Loji, Sukabumi - @nadinemerry92
Nadine Merry berjalan di atas tumpukan sampah di Pantai Loji, Sukabumi – @nadinemerry92

Sampah-sampah tersebut dituding berasal dari warga yang membuangmya secara sembarangan ke sungai. Sebab, meskipun sudah dibersihkan, sampah kembali menumpuk karena terbawa arus sungai yang bermuara ke pantai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Warga Cisaat juara 1 penimbun sampah di Kabupaten Sukabumi, kecamatan mana terendah?

Baca Juga :  Banyak Warga Buang Sampah Rumah Tangga di Pinggir Jalan Parakansalak Sukabumi

Hukum membuang sampah sembarangan menurut Islam 

Hukum membuang sampah sembarangan dalam Islam adalah Haram, terutama jika mengakibatkan kemudaratan seperti penyakit, kerusakan, hingga gangguan umum.

Hal ini ditegaskan dalam Fatwa MUI No. 47 Tahun 2014, berdasarkan prinsip Islam yang melarang perbuatan perusakan bumi dan merugikan orang lain.

Spesifik dan landasan hukum

Pandawara Group ajak bersih-bersih Pantai Loji Sukabumi. l Istimewa
Pandawara Group, salah satu organisasi nirlaba menyebutnya sebagai pantai Sukabumi terkotor nomor 4 di Indonesia.

Haramnya membuang sampah sembarangan, sebagaimana fatwa MUI, diperkuat oleh dalil dalam AlQuran, berbunyi: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) mengaturnya dengan baik…” (QS. Al-A’raf: 56).

Ayat ini melarang segala tindakan yang merusak alam dan keseimbangan lingkungan.

Ilustrasi sampah menumpuk dipinggir jalan - sukabumiheadline.com
Ilustrasi sampah menumpuk dipinggir jalan – sukabumiheadline.com

Kemudian, dalam hadits: “Takutlah kalian akan dua hal yang mendatangkan laknat. … (Rasulullah SAW bersabda): ‘Ialah yang buang hajat/kotoran di tempat manusia berteduh (atau di jalan umum)’.” (HR. Muslim dan Abu Daud).

Baca Juga :  Pedagang Pasar Cisaat Sukabumi Jengkel, Dua Minggu Sampah Dibiarkan Numpuk di Depan Kiosnya

Hadits di atas secara tegas melarang mengotori tempat umum.

Kemudian, mengutip kaidah fikih mengenai larangan melakukan perbuatan-perbuatan yang berbahaya: “La dharara wa la dhirar” yang artinya, “Tidak boleh berbuat mudarat dan tidak boleh membalas kemudaratan.”

Membuang sampah sembarangan menimbulkan bahaya (dharar) bagi orang lain dan lingkungan.

Anjuran menjaga kebersihan dalam Islam 

Ilustrasi kerja sosial membersihkan lingkungan - sukabumiheadline.com
Ilustrasi kerja sosial membersihkan lingkungan – sukabumiheadline.com

Islam menekankan kebersihan lingkungan sebagai cerminan iman, sebagaimana bunyi hadits: “Kebersihan itu sebagian dari iman.” (HR. Muslim).

Dengan demikian, membuang sampah sembarangan dikategorikan perbuatan zhalim karena mengotori tempat umum dan merugikan orang lain. Selain itu, Islam memerintahkan untuk mengelola sampah dan menjaga kebersihan lingkungan. Wallahu alam bis shawab.

Berita Terkait

Dahsyatnya bacaan di antara dua sujud, doa yang merangkum semua harapan manusia
5+5 ide bisnis di Sukabumi sesuai syariat Islam
Umar bin Khattab ancam akan merajam, begini hukum nikah siri dalam Islam
Hukum menghilangkan tahi lalat di wajah menurut Islam
Doa ganti tahun dan hukum merayakan tahun baru Masehi menurut Islam
Hukum membela orang bersalah dalam Islam adalah haram, bagaimana advokat?
Libatkan kades dan kadis di Sukabumi, ini hukum pelaku korupsi dalam Islam
Belajar dari Resbob: Menghina orang lain berdasarkan suku menurut hukum Islam dan UU ITE

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 03:55 WIB

Haram! Hukum membuang sampah sembarangan menurut Islam, ini dalilnya

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:48 WIB

Dahsyatnya bacaan di antara dua sujud, doa yang merangkum semua harapan manusia

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:57 WIB

5+5 ide bisnis di Sukabumi sesuai syariat Islam

Senin, 12 Januari 2026 - 19:31 WIB

Umar bin Khattab ancam akan merajam, begini hukum nikah siri dalam Islam

Sabtu, 3 Januari 2026 - 19:25 WIB

Hukum menghilangkan tahi lalat di wajah menurut Islam

Berita Terbaru

Gedung tua peninggalan Belanda - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Khazanah

Mengapa di Sukabumi ada nama Loji? Begini asal-usulnya

Kamis, 29 Jan 2026 - 03:02 WIB