Hati-hati, BPOM Sebut Kopi Sachet Mengandung Paracetamol

- Redaksi

Sabtu, 5 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kopi sachet. l Istimewa

Kopi sachet. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Praktik peredaran pangan olahan, jamu dan kopi ilegal yang dicampur bahan kimia obat di Indonesia telah berlangsung lama. Hal itu diungkap oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito.

Ia mengungkapkan masalah tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun di Indonesia. Berdasarkan data Bidang Penindakan BPOM, kasusnya mulai terindikasi tercampurnya bahan kimia obat sejak awal 1990.

Bahkan saat ini, kata Penny, pencampuran kimia obat dalam bahan baku pangan maupun jamu dan kopi telah dipasarkan secara luas kepada masyarakat melalui fasilitas e-commerce. Penny mengatakan, pangan olahan yang dicampur dengan zat kimia obat melanggar ketentuan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Risiko secara jangka panjang dari pemanfaatan bahan baku kimia obat di luar dosis berisiko memicu gangguan jantung, gangguan hati, berpengaruh pada alat reproduksi, hingga menyebabkan kanker dan kematian. Hanya pangan khusus untuk keperluan pengobatan yang diperkenankan mencampur zat obat. Namun, tentunya di bawah pengawasan dari dokter,” kata Penny, Jumat (4/3/2022).

Penny menambahkan, sejumlah indikator produk pangan mengandung bahan baku kimia obat umumnya terdapat dalam sejumlah produk tradisional dengan klaim khasiat yang instan.

Baca Juga :  Picu kanker dan mandul, warga Sukabumi wajib tahu bahaya BPA dalam galon AMDK

“Mungkin efeknya bisa ‘cespleng’ (instan) rasanya. Tadinya ada nyeri langsung sembuh, badan letih tiba-tiba langsung kuat, itu harus dicurigai. Tidak mungkin produk jamu atau herbal memberi efek yang langsung karena umumnya untuk memelihara kesehatan,” katanya.

Produk pangan dengan efek instan, kata Penny, umumnya mengindikasikan bahan kimia obat aktif dalam dosis yang tidak terkendali. “Mungkin efek sesaatnya terasa membantu, tapi tidak tahu efek samping jangka menangani dan panjang pada organ tubuh kita,” katanya.

Penny mengatakan, campuran bahan kimia obat perlu memenuhi berbagai aspek kesehatan di antaranya formula atau dosis yang terkendali, produksi yang higienis, serta diawasi otoritas terkait.

Berita Terkait

Menko PMK minta BAZNAS bantu pemerintah
Jabatan baru Brigjen TNI Syaepul Mukti Ginanjar, jenderal asal Sukabumi peraih Tri Sakti Wiratama
Serikat Pekerja tuntut makzulkan Dedi Mulyadi ke DPRD Jawa Barat
Setelah tak di bawah Kemenag, kini BP Haji berubah jadi Kementerian Haji dan Umrah
Budi G. Sadikin dan Dedi Mulyadi akan benahi pelayanan kesehatan di Sukabumi
Ditanya soal balita di Sukabumi mati karena cacingan, Menko PMK Pratikno mengaku ngantuk
Tragedi balita Raya dipenuhi cacing, Wamensos: Pemda Sukabumi harus aktif
Mayoritas warga Jawa Barat tak puas kinerja Dedi Mulyadi

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Menko PMK minta BAZNAS bantu pemerintah

Rabu, 27 Agustus 2025 - 02:52 WIB

Jabatan baru Brigjen TNI Syaepul Mukti Ginanjar, jenderal asal Sukabumi peraih Tri Sakti Wiratama

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:38 WIB

Serikat Pekerja tuntut makzulkan Dedi Mulyadi ke DPRD Jawa Barat

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Setelah tak di bawah Kemenag, kini BP Haji berubah jadi Kementerian Haji dan Umrah

Minggu, 24 Agustus 2025 - 01:14 WIB

Budi G. Sadikin dan Dedi Mulyadi akan benahi pelayanan kesehatan di Sukabumi

Berita Terbaru

Menko PMK, Pratikno - Ist

Nasional

Menko PMK minta BAZNAS bantu pemerintah

Kamis, 28 Agu 2025 - 14:07 WIB