Hati-hati, Tilang Elektronik Mulai Berlaku April 2022

- Redaksi

Selasa, 22 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pantauan pelaksanaan tilang elektronik. l Istimewa

Pantauan pelaksanaan tilang elektronik. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Sistem tilang elektronik (e-Tilang) akan resmi diberlakukan di jalan tol mulai bulan April 2022 mendatang. Sebelum dilakukan penindakan, Korlantas Polri bersama PT Jasa Marga akan melakukan sosialisasi hingga 30 Maret 2022. Saat ini, pengendara yang melanggar hanya diberikan surat teguran saja.

Namun, mulai April denda tilang maksimal akan diterapkan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Hal itu dikatakan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.

Aan menyebut, penegakan hukum berbasis ETLE tersebut diterapkan di jalan tol se-Indonesia. “Ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu overdimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan,” kata Aan dikutip sukabumiheadlines.com dari NTMC Polri.

Menurut Aan, pelanggaran ODOL akan diketahui dengan alat Weight In Motion (WIM). “Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.

Baca Juga :  Ditangkap di Sukaraja Sukabumi, Maling Spesialis Barang Elektronik Milik Sekolah

Adapun, tambah dia, ETLE akan diberlakukan di semua jalan tol yang dikelola PT Jasa Marga, dengan sebaran delapan unit di Jabodetabek dan Bandung, 22 unit di jalan tol Trans-Jawa dari Jakarta-Kertosono, serta satu unit di luar Pulau Jawa.

Sementara weight in motion (timbangan ODOL) terpasang di tujuh titik, yaitu Tol Jagorawi, JOR Seksi E, Jakarta – Tangerang, Padaleunyi, Semarang seksi ABC, Ngawi – Kertosono, dan Surabaya – Gempol.

Berita Terkait

Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan
Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar
Ingat, warga Sukabumi! Bea Cukai: Hisap rokok ilegal dipenjara 5 tahun
Anggota DPR asal Sukabumi Heri Gunawan diduga beli mobil Rp1 miliar untuk teman wanita
Sakit hati, wanita Sukaraja ini ngaku puas sayat kemaluan pacar pakai cutter
Nunggak PBB, 250 desa dilaporkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi
Mahfud bilang aneh, soal permintaan KPK bikin laporan mark up kereta cepat Whoosh
PT Jakarta vonis lebih berat wanita asal Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:58 WIB

Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Ingat, warga Sukabumi! Bea Cukai: Hisap rokok ilegal dipenjara 5 tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 - 02:45 WIB

Anggota DPR asal Sukabumi Heri Gunawan diduga beli mobil Rp1 miliar untuk teman wanita

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:24 WIB

Sakit hati, wanita Sukaraja ini ngaku puas sayat kemaluan pacar pakai cutter

Berita Terbaru