Hati-hati, Tilang Elektronik Mulai Berlaku April 2022

- Redaksi

Selasa, 22 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pantauan pelaksanaan tilang elektronik. l Istimewa

Pantauan pelaksanaan tilang elektronik. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Sistem tilang elektronik (e-Tilang) akan resmi diberlakukan di jalan tol mulai bulan April 2022 mendatang. Sebelum dilakukan penindakan, Korlantas Polri bersama PT Jasa Marga akan melakukan sosialisasi hingga 30 Maret 2022. Saat ini, pengendara yang melanggar hanya diberikan surat teguran saja.

Namun, mulai April denda tilang maksimal akan diterapkan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Hal itu dikatakan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.

Aan menyebut, penegakan hukum berbasis ETLE tersebut diterapkan di jalan tol se-Indonesia. “Ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu overdimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan,” kata Aan dikutip sukabumiheadlines.com dari NTMC Polri.

Menurut Aan, pelanggaran ODOL akan diketahui dengan alat Weight In Motion (WIM). “Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.

Baca Juga :  Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya

Adapun, tambah dia, ETLE akan diberlakukan di semua jalan tol yang dikelola PT Jasa Marga, dengan sebaran delapan unit di Jabodetabek dan Bandung, 22 unit di jalan tol Trans-Jawa dari Jakarta-Kertosono, serta satu unit di luar Pulau Jawa.

Sementara weight in motion (timbangan ODOL) terpasang di tujuh titik, yaitu Tol Jagorawi, JOR Seksi E, Jakarta – Tangerang, Padaleunyi, Semarang seksi ABC, Ngawi – Kertosono, dan Surabaya – Gempol.

Berita Terkait

Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara
Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara
Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi
Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi
Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya
Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden
Kisah Alvaro: Anak hilang dicari hingga Sukabumi, ditemukan sudah tulang belulang

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:00 WIB

Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara

Senin, 8 Desember 2025 - 21:21 WIB

Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:56 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:55 WIB

Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi

Kamis, 27 November 2025 - 20:40 WIB

Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi

Berita Terbaru

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali - Dok. Pribadi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi: Hak Asasi Manusia adalah kebutuhan

Rabu, 10 Des 2025 - 22:48 WIB