Polres Sukabumi ungkap dugaan penipuan Rp2 miliar didirikan dapur MBG

- Redaksi

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Sukabumi - sukabumiheadline.com

Satreskrim Polres Sukabumi - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi sedang menyelidiki kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang dilaporkan merugikan korban hingga Rp2 miliar.

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Samian melalui Kasatreskrim Iptu Hartono, lahan yang menjadi objek sengketa berlokasi di Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dan kini telah berdiri bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kasus ini dilaporkan oleh Siti Eni Nuraeni (40) ke Polres Sukabumi pada 9 April 2026, dengan nomor laporan STTLP/B/184/IV/2026/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi Polda Jawa Barat, Hartono membenarkan bahwa laporan tersebut sedang dalam tahap penyelidikan awal. Dugaan penipuan ini dilakukan oleh seorang pria berinisial Yudistira, berawal pada 20 Maret 2019.

“Siti Eni Nuraeni awalnya sepakat membeli tanah seluas sekitar 557 meter persegi seharga Rp300 juta. Namun, sertifikat tanah tersebut diklaim masih dijaminkan ke bank,” paparnya, dikutip Sabtu (19/4/2026).

Terlapor kemudian meminta tambahan dana sebesar Rp180 juta untuk menebus sertifikat dan Rp30 juta untuk biaya operasional pengurusan dokumen. Korban memenuhi permintaan ini secara bertahap, hingga total dana yang dikeluarkan mencapai Rp280 juta.

Ia bahkan diizinkan menempati lahan tersebut dan membangun rumah serta toko material.

Seiring berjalannya waktu, sertifikat tanah tidak kunjung diserahkan, dengan alasan proses pengurusan masih berjalan. Puncaknya, pada Februari 2026, Siti mengetahui bahwa tanah tersebut diduga telah dijual kembali kepada pihak lain bernama Roni.

“Akibatnya, Siti mengalami kerugian besar, termasuk nilai transaksi, uang tambahan, dan bangunan yang telah didirikan di atas lahan tersebut, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar,” jelas dia.

“Lahan tersebut kini dikuasai oleh pembeli baru dan telah berdiri bangunan MBG/SPPG,” imbuh Hartono.

Pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan awal untuk mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.

“Masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan penipuan ini diharapkan dapat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Berita Terkait

Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab
90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal
Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas
Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU
Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes
Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19
Kholid Jaelani, pria asal Sukabumi meninggal dunia di kawasan IKN
DPRD Kabupaten Sukabumi bahas transformasi Perumda AMTJM jadi perseroda

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 03:30 WIB

Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:18 WIB

90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal

Senin, 27 Juli 2026 - 22:36 WIB

Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:05 WIB

Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:58 WIB

Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes

Berita Terbaru