Intip UMK Sukabumi 10 tahun terakhir, ternyata pernah tidak naik

- Redaksi

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi upah buruh pabrik - sukabumiheadline.com

Ilustrasi upah buruh pabrik - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah standar upah minimum bulanan terendah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja di satu kota atau kabupaten.

UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan Bupati/Walikota dan biasanya lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Tujuannya adalah memastikan upah pekerja layak sesuai biaya hidup setempat.

Sedangkan Upah Minimum Regional (UMR) adalah istilah lama yang kini dibagi menjadi UMP dan UMK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

UMK dihitung berdasarkan faktor ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak. Jika suatu wilayah tidak menetapkan UMK, maka yang berlaku adalah UMP, yang secara nominal jauh lebih rendah dibandingkan UMK.

UMK Kabupaten Sukabumi 10 tahun terakhir

Ilustrasi pegawai sedang menghitung upah - sukabumiheadline.com
Ilustrasi pegawai sedang menghitung upah atau gaji – sukabumiheadline.com

Selama kurun 10 tahun terakhir, 2017-2026, UMK Kabupaten Sukabumi sudah mengalami kenaikan sebanyak 9 kali, seperti dikutip sukabumiheadline.com dari data Badan Pusat Statistik (BPS) 2026, sebagai berikut:

  1. 2017: Rp2.376.558
  2. 2018: Rp2.583.556
  3. 2019: Rp2.791.016
  4. 2020: Rp3.028.531
  5. 2021: Rp3.125.444
  6. 2022: Rp3.125.444
  7. 2023: Rp3.351.883
  8. 2024: Rp3.384.491
  9. 2025: Rp3.604.483
  10. 2026: Rp3.831.926

Dari data di atas, UMK Kabupaten Sukabumi pernah tidak mengalami kenaikan, yakni pada 2022, di mana UMK saat itu sebesar Rp3.125.444 atau sama dengan tahun sebelumnya.

Berita Terkait

Satu di Sukabumi, 65 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dilengkapi cold storage
UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon
Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum
Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi
Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar
Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili
BNN minta semua jenis vape dilarang
Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:31 WIB

Satu di Sukabumi, 65 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dilengkapi cold storage

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:00 WIB

UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:05 WIB

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:47 WIB

Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi

Rabu, 30 September 2026 - 12:05 WIB

Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar

Berita Terbaru