Intip UMK Sukabumi 10 tahun terakhir, ternyata pernah tidak naik

- Redaksi

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi upah buruh pabrik - sukabumiheadline.com

Ilustrasi upah buruh pabrik - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah standar upah minimum bulanan terendah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja di satu kota atau kabupaten.

UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan Bupati/Walikota dan biasanya lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Tujuannya adalah memastikan upah pekerja layak sesuai biaya hidup setempat.

Sedangkan Upah Minimum Regional (UMR) adalah istilah lama yang kini dibagi menjadi UMP dan UMK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

UMK dihitung berdasarkan faktor ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak. Jika suatu wilayah tidak menetapkan UMK, maka yang berlaku adalah UMP, yang secara nominal jauh lebih rendah dibandingkan UMK.

UMK Kabupaten Sukabumi 10 tahun terakhir

Ilustrasi pegawai sedang menghitung upah - sukabumiheadline.com
Ilustrasi pegawai sedang menghitung upah atau gaji – sukabumiheadline.com

Selama kurun 10 tahun terakhir, 2017-2026, UMK Kabupaten Sukabumi sudah mengalami kenaikan sebanyak 9 kali, seperti dikutip sukabumiheadline.com dari data Badan Pusat Statistik (BPS) 2026, sebagai berikut:

  1. 2017: Rp2.376.558
  2. 2018: Rp2.583.556
  3. 2019: Rp2.791.016
  4. 2020: Rp3.028.531
  5. 2021: Rp3.125.444
  6. 2022: Rp3.125.444
  7. 2023: Rp3.351.883
  8. 2024: Rp3.384.491
  9. 2025: Rp3.604.483
  10. 2026: Rp3.831.926

Dari data di atas, UMK Kabupaten Sukabumi pernah tidak mengalami kenaikan, yakni pada 2022, di mana UMK saat itu sebesar Rp3.125.444 atau sama dengan tahun sebelumnya.

Berita Terkait

Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili
BNN minta semua jenis vape dilarang
Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027
Rekening demonstran di DPR diblokir, Bank Mandiri atas perintah APH
BI gratiskan biaya transaksi QRIS hingga Rp500 ribu
BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan, Bahlil: Pertalite untuk motor tak dibatasi
CNG 3 kg pengganti LPG uji coba tahap akhir, digulirkan Agustus
Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DPR: TNI/Polri bukan aparat penegak pajak

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 10:00 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili

Sabtu, 12 September 2026 - 22:21 WIB

BNN minta semua jenis vape dilarang

Kamis, 10 September 2026 - 23:30 WIB

Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Rekening demonstran di DPR diblokir, Bank Mandiri atas perintah APH

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:23 WIB

BI gratiskan biaya transaksi QRIS hingga Rp500 ribu

Berita Terbaru

Sukabumi

Niat cek air, pria Nagrak Sukabumi tewas dalam sumur

Selasa, 29 Sep 2026 - 16:00 WIB

Seorang wanita sedang melakukan perawatan rambut di salon kecantikan - sukabumiheadline.com/AI

Hikmah

Haram, hukum menjual rambut dalam Islam

Selasa, 29 Sep 2026 - 00:01 WIB

Nissan Pixo EV - Nissan

Otomotif

Mobil mungil Nissan Pixo meluncur, cek harga dan spesifikasi

Senin, 28 Sep 2026 - 18:00 WIB