sukabumiheadline.com – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah standar upah minimum bulanan terendah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja di satu kota atau kabupaten.
UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan Bupati/Walikota dan biasanya lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Tujuannya adalah memastikan upah pekerja layak sesuai biaya hidup setempat.
Sedangkan Upah Minimum Regional (UMR) adalah istilah lama yang kini dibagi menjadi UMP dan UMK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
UMK dihitung berdasarkan faktor ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak. Jika suatu wilayah tidak menetapkan UMK, maka yang berlaku adalah UMP, yang secara nominal jauh lebih rendah dibandingkan UMK.
UMK Kabupaten Sukabumi 10 tahun terakhir

Selama kurun 10 tahun terakhir, 2017-2026, UMK Kabupaten Sukabumi sudah mengalami kenaikan sebanyak 9 kali, seperti dikutip sukabumiheadline.com dari data Badan Pusat Statistik (BPS) 2026, sebagai berikut:
- 2017: Rp2.376.558
- 2018: Rp2.583.556
- 2019: Rp2.791.016
- 2020: Rp3.028.531
- 2021: Rp3.125.444
- 2022: Rp3.125.444
- 2023: Rp3.351.883
- 2024: Rp3.384.491
- 2025: Rp3.604.483
- 2026: Rp3.831.926
Dari data di atas, UMK Kabupaten Sukabumi pernah tidak mengalami kenaikan, yakni pada 2022, di mana UMK saat itu sebesar Rp3.125.444 atau sama dengan tahun sebelumnya.









