Intip UMK Sukabumi 10 tahun terakhir, ternyata pernah tidak naik

- Redaksi

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi upah buruh pabrik - sukabumiheadline.com

Ilustrasi upah buruh pabrik - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah standar upah minimum bulanan terendah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja di satu kota atau kabupaten.

UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan Bupati/Walikota dan biasanya lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Tujuannya adalah memastikan upah pekerja layak sesuai biaya hidup setempat.

Sedangkan Upah Minimum Regional (UMR) adalah istilah lama yang kini dibagi menjadi UMP dan UMK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

UMK dihitung berdasarkan faktor ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak. Jika suatu wilayah tidak menetapkan UMK, maka yang berlaku adalah UMP, yang secara nominal jauh lebih rendah dibandingkan UMK.

UMK Kabupaten Sukabumi 10 tahun terakhir

Ilustrasi pegawai sedang menghitung upah - sukabumiheadline.com
Ilustrasi pegawai sedang menghitung upah atau gaji – sukabumiheadline.com

Selama kurun 10 tahun terakhir, 2017-2026, UMK Kabupaten Sukabumi sudah mengalami kenaikan sebanyak 9 kali, seperti dikutip sukabumiheadline.com dari data Badan Pusat Statistik (BPS) 2026, sebagai berikut:

  1. 2017: Rp2.376.558
  2. 2018: Rp2.583.556
  3. 2019: Rp2.791.016
  4. 2020: Rp3.028.531
  5. 2021: Rp3.125.444
  6. 2022: Rp3.125.444
  7. 2023: Rp3.351.883
  8. 2024: Rp3.384.491
  9. 2025: Rp3.604.483
  10. 2026: Rp3.831.926

Dari data di atas, UMK Kabupaten Sukabumi pernah tidak mengalami kenaikan, yakni pada 2022, di mana UMK saat itu sebesar Rp3.125.444 atau sama dengan tahun sebelumnya.

Berita Terkait

Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek
Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai
Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih
Mulai 6 April 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama
Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang
KDM rekrut besar-besaran lulusan SD jadi tenaga teknis lapangan, gaji Rp4,2 juta
Lawan rentenir, warga bisa pinjam uang ke Kopdes Merah Putih, bunga 6% per tahun
Purbaya: Anggaran MBG mau dipangkas Rp40 triliun

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:49 WIB

Intip UMK Sukabumi 10 tahun terakhir, ternyata pernah tidak naik

Jumat, 10 April 2026 - 13:39 WIB

Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek

Kamis, 9 April 2026 - 17:43 WIB

Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai

Senin, 6 April 2026 - 22:11 WIB

Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih

Senin, 6 April 2026 - 18:05 WIB

Mulai 6 April 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama

Berita Terbaru