Tuesday, March 28, 2023
Sukabumi Headline
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Hukum

Herry Wirawan Cabuli Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Kebiri dan Mati

Sidang digelar di PN Bandung secara tertutup.

Ade Yosca Baharetha by Ade Yosca Baharetha
1 year ago
in Hukum
0
Herry Wirawan Cabuli Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Kebiri dan Mati

Herry Wirawan. l Istimewa

Share ShareShare

SUKABUMIHEADLINES.com I Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, tak hanya dituntut mati. Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut hukuman kebiri dengan identitas terdakwa disebarkan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku kejahatan serupa.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana, Selasa (11/1/2022) mengatakan, Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara tertutup dengan agenda tuntutan itu, Herry dihadirkan dalam sidang dan mendengarkan langsung tuntutan yang dibacakan Jaksa.

Dalam persidangan, Herry pertama kalinya hadir di muka umum. Dia mengenakan kemeja putih, peci hitam, dan rompi tahanan merah.

JPU menuntut Herry hukuman mati atas perbuatannya melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang merupakan anak didiknya sendiri.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatannya,” ucap JPU.

Baca Juga

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pengunjung Sidang Bersorak

Lagi, Puluhan Santri di Bandung Mengaku Dicabuli

Mengintip Pesantren di Rusia, Santriwati Bikin Salah Fokus

Santriwati asal Sukalarang Hilang 4 Hari Kembali ke Sukabumi, Ini Alasannya

Menurut Asep, tuntutan hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Seperti diketahui, Herry memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memerkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Herry melakukan aksi bejadnya selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu. Akibat perbuatannya, ada beberapa korban melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Tags: Herry WirawanHukuman KebiriHukuman MatiKasus PencabulanKejaksaan TinggiPN BandungSantriwatiSidang Tertutup
Previous Post

Jalan Rusak, Pasien Melahirkan di Mobil Bak Terbuka, Cerita Bidan di Cikakak Sukabumi

Next Post

Kepergok Pemilik dan Nyaris Dimassa, Maling Baju dan Sandal di Palabuhanratu Sukabumi

Ade Yosca Baharetha

Ade Yosca Baharetha

Related Posts

Surat tulisan tangan Ferdy Sambo untuk anaknya. l Istimewa
Hukum

Dari Balik Jeruji Besi, Ferdy Sambo Tulis Pesan Menyentuh untuk Anaknya, Begini Isinya

26 March 2023
Rusuh suporter Aremania di Stadion Kanjuruhan, Malang. l Istimewa
Hukum

Hakim Salahkan Angin, Dua Polisi Kasus Stadion Kanjuruhan Divonis Bebas

17 March 2023
Rocky Gerung saat tampil di persidangan sebagai saksi ahli. l Istimewa
Hukum

Skakmat Jaksa, Rocky Gerung: Kalian Hanya Pelajari UU, Bukan Hukum

16 March 2023
Pengakuan mengejutkan Linda Pudjiastuti, nikah siri dengan Irjen Teddy Minahasa di Sukabumi. l Istimewa
Hukum

Dinikahi Teddy Minahasa di Sukabumi, Linda Ngaku Mualaf Takut Dosa Sering Zina

12 March 2023
Selvi Amelia Nuraeni korban tabrak lari maut di Cianjur dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. l Istimewa
Hukum

Tabrak Lari Maut Mahasiswi, Pengacara: Bukan Audi tapi Pajero Kasatreskrim Polres Cianjur

11 March 2023
Pengakuan mengejutkan Linda Pudjiastuti, nikah siri dengan Irjen Teddy Minahasa di Sukabumi. l Istimewa
Hukum

Pengakuan Mengejutkan Linda, Nikah Siri dengan Irjen Teddy Minahasa di Sukabumi, Ini Lokasinya

7 March 2023
Next Post
Kepergok Pemilik dan Nyaris Dimassa, Maling Baju dan Sandal di Palabuhanratu Sukabumi

Kepergok Pemilik dan Nyaris Dimassa, Maling Baju dan Sandal di Palabuhanratu Sukabumi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

1 Hilang, 6 Wisatawan Bogor Terseret Ombak Pantai Pasir Putih Ciracap Sukabumi

1 Hilang, 6 Wisatawan Bogor Terseret Ombak Pantai Pasir Putih Ciracap Sukabumi

28 March 2023
Rumah terbakar di Palabuhanratu, Sukabumi. l Istimewa

Rumah Ludes Terbakar di Palabuhanratu Sukabumi, Penyebabnya Klise

28 March 2023
Aktris dan model asal Sukabumi, Lania Fira. l Istimewa

Biodata dan Agama Lania Fira, 5 Fakta Model asal Sukabumi Lengket dengan Ariel NOAH

28 March 2023
Tini Kasmawati, wanita tunanetra asal Lengkong, Sukabumi setia merawat Owa Jawa. l Istimewa

Kesetiaan Tini Kasmawati, Wanita Tunanetra asal Lengkong Sukabumi Merawat Binatang Langka

28 March 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline