Ii, pria asal Pandeglang akhirnya ditangkap polisi di Kadudampit Sukabumi

- Redaksi

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria menjadi tersangka polisi - sukabumiheadline.com

Seorang pria menjadi tersangka polisi - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Berawal dari informasi masyarakat, polisi berhasil mengungkap kasus dan mengamankan seorang terduga pelaku pengedar sabu berinisial Ii (30).

Dikutip dari laman resmi Polda Jawa Barat, Ii, merupakan warga Mandalawangi, Pandeglang, Banten. Ia ditangkap di sebuah rumah di Kampung Cimahigirang, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (9/12/2025) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangan pelaku, polisi menemukan sebuah dompet kecil berisi 50 paket sabu siap edar dengan berat total 17,86 gram, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, dikutip sukabumiheadline.com, Sabtu (13/12/2025).

Berdasarkan pemeriksaan awal, Ii mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial D, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Sukabumi.

Saat ini, Ii beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan hukuman berat.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktifnya dalam memberikan informasi. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran gelap narkoba.

“Kami berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika di Sukabumi. D yang memasok barang kepada pelaku kini sudah masuk daftar pencarian orang dan akan kami kejar sampai tertangkap,” tandasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menyampaikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga wilayah tetap aman dan bersih dari peredaran gelap narkotika.

Berita Terkait

Air mancur dadakan di Cibadak Sukabumi, warga: Seharusnya ada tindakan
Jaringan penyuplai narkoba ke AKBP Didik Putra Kuncoro kabur ke Sukabumi ajak wanita
10 Perda baru disahkan DPRD Kabupaten Sukabumi, perubahan BPR hingga penataan mal
Jembatan gantung Tegalbuleud Sukabumi nyaris putus, pemotor jatuh ke sungai
Dendi, wisatawan asal Depok ditemukan mengambang tak bernyawa di pantai Sukabumi
Silaturahim dengan KDM, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kunci hadapi tantangan ke depan
Korban berjatuhan, truk sumbu tiga kompak langgar aturan di Sukabumi tak takut polisi
Tak bisa berenang, pemancing asal Cisaat Sukabumi tewas tenggelam di laut

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 14:52 WIB

Air mancur dadakan di Cibadak Sukabumi, warga: Seharusnya ada tindakan

Sabtu, 4 April 2026 - 01:40 WIB

Jaringan penyuplai narkoba ke AKBP Didik Putra Kuncoro kabur ke Sukabumi ajak wanita

Jumat, 3 April 2026 - 03:21 WIB

10 Perda baru disahkan DPRD Kabupaten Sukabumi, perubahan BPR hingga penataan mal

Kamis, 2 April 2026 - 14:38 WIB

Jembatan gantung Tegalbuleud Sukabumi nyaris putus, pemotor jatuh ke sungai

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:47 WIB

Dendi, wisatawan asal Depok ditemukan mengambang tak bernyawa di pantai Sukabumi

Berita Terbaru

Bendera Persib Bandung - sukabumiheadline.com

Olahraga

Resmi, Persib disanksi Rp148 Juta buntut Bobotoh rusuh

Senin, 6 Apr 2026 - 06:14 WIB